Sofifi-Berdikari Online, Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT-Jabodetabek) melalui Kabid PTKP Muh Ubaidillah Daga angkat bicara terkait dipolisikannya aktivis perempuan Cristina Rumalatu akibat protes kritis bencana banjir dan longsor yang diduga ulah produksi nikel di Halmahera.
Pria yang biasa disapa Ubay itu mengaku baru mengetahui dan sangat menyayangkan sikap para oknum dan pihak kepolisian kepada aktivis yang melakukan demonstrasi terkait lingkungan. Menurutnya, sikap demikian merupakan langkah pembungkaman melalui jalur hukum.
“Jujur saya baru tahu kalau kawan Cristina Rumalatu dipolisikan. Yang saya tahu dia sempat dikecam dan diminta untuk meminta maaf karena viral di sosmed. Atas tindakan ini saya mewakili teman-teman PB FORMMALUT sangat menyayangkan sikap para oknum dan pihak kepolisian. Kami menduga ada upaya pembungkaman menggunakan jalur hukum,” ujarnya saat ditemui pada Jumat, 6 September 2024.
Ubay juga mengungkapkan kekesalannya saat mengetahui kalau Undang-undang yang dijeratkan kepada Cristina Rumalatu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“UU ITE ini sudah banyak memakan korban, terutama para aktivis. Memang ini senjata paling ampuh bagi penguasa untuk mengriminalisasi para aktivis,” ungkapnya.
“Kami, PB FORMMALUT, juga melakukan demonstrasi di depan kantor PT IWIP setelah beberapa hari Cristin dan kawan-kawan melakukan demo,” kata Ubay. Ia juga menambahkan, “Kurang lebih tuntutan kita sama, menyoal terkait lingkungan , banjir dan longsor, di Halmahera Tengah yang diduga akibat ulah aktivitas pertambangan PT IWIP.
“Karena kita punya niat dan gerakan yang sama, maka kami (PB FORMMALUT) juga akan membersamai Cristina Rumalatu dengan kawan-kawan yang saat ini ada upaya untuk mengriminalisasi mereka. Kami akan membangun komunikasi ke mereka untuk membangun gerakan solidaritas atas upaya pembungkaman ini, ” tutup Ubay.
(Jul)

