Demi Salim Kancil dan Tosan, LBH Jakarta Jadi ‘Amicus Curiae’

Masih ingat kasus penganiayaan dan pembunuhan aktivis petani di desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur, pada September 2015 lalu?

Tentu saja, kejadian itu masih membekas di ingatan kita. Dua orang petani, Salim Kancil dan Tosan, dianiaya oleh preman suruhan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono. Dalam kejadian itu, Salim Kancil dianiaya hingga tewas.

(Baca ini juga: Salim Kancil dan Politik Agraria Pro Kapital)

Nah, kasus penganiayan dan pembunuhan aktivis agraria itu kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Ada 40 terdakwa yang diseret ke dalam 13 persidangan berbeda.

Untuk memastikan proses pengadilan ini benar-benar memberikan rasa adil bagi korban, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjadi Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam persidangan tersebut.

Dalam uraian amicus curiae-nya, Rabu (30/3), LBH Jakarta menuntut keadilan bagi Salim Kancil dan Tosan dengan mendorong hakim menjatuhkan putusan yang adil terhadap para pelaku kejahatan.

“Kami nyatakan kepada Pengadilan Negeri Surabaya bahwa telah terjadi pelanggaran HAM yang berlapis terhadap Salim Kancil dan Tosan, yaitu hak atas hidup, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan hak atas kemerdekaan berekspresi,” ujar Alldo Fellix Januardy, pengacara publik LBH Jakarta, yang mewakili kantornya untuk menjadi Amicus Curiae di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Aldo, Amicus Curiae itu dibuat berdasarkan fakta yang muncul di persidangan. Kata dia, selain kejahatan pembunuhan berencana dan dan pelanggaran izin tambang, yang disayangkan juga adalah lambatnya respon Polres Lumajang dalam mendeteksi konflik lebih awal guna mencegah hilangnya nyawa seseorang.

Amicus curiae adalah individu yang tidak memiliki hubungan dan kepentingan dengan para pihak dalam sebuah perkara, tapi mengajukan pendapatnya kepada pengadilan atau dimintakan pendapatnya oleh pengadilan untuk memberikan keterangan tertulis mengenai substansi suatu perkara yang memiliki kaitan kuat dengan kepentingan publik.

LBH Jakarta adalah organisasi bantuan hukum yang aktif mengadvokasi isu-isu HAM dan membela masyarakat miskin, buta hukum, dan tertindas. Karenanya, amicus curiae  dibuat sebagai bentuk keprihatinan terhadap situasi pelanggaran HAM yang terjadi di Lumajang.

Amicus curiae yang diajukan LBH Jakarta ke Pengadilan Negeri Surabaya mencakup 13 nomor perkara terkait dengan pembunuhan berencana dan pelanggaran izin tambang. Saat ini, seluruh perkara sedang dalam tahap disidangkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dan rencananya diputuskan dalam waktu dekat.

Risal Kurnia

[post-views]