Buruh yang bekerja di kawasan industri Tsingshan atau kawasan industri Bahudopi di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah meminta pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, untuk menerapkan upah minimal sektoral (UMS). Pasalnya, upah minimal propinsi (UMP) yang saat ini diberlakukan dinilainya tidak memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).
Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Kabupaten Morowali Albar menilai, UMP bagi para buruh tambang sebesar Rp 1.470.000 per bulan sangat kecil dan tidak layak bagi buruh yang sudah berkeluarga.
“UMP yang diterapkan saat ini, itu diperuntukan untuk buruh lajang saja tidak layak, apa lagi yang sudah berkeluarga, olehnya pemda harus menggunakan sisitem pengupahan sektoral,” kata Albar, Kamis,(22/10), di Morowali.
Sementara itu, mendengar keluhan buruh yang sebagian bekerja di perusahaan PT.Bintang Delapan Mineral, PT.Sulawesi Meaning Invesment (PT.BDM/PT.SMI), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Kuswandi pada akhir pekan ini akan melakukan reses ke daerah industri Bahudopi untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat lingkar tambang dan serikat buruh diperusahaan PT.BDM dan PT.SMI) tersebut.
“Iya benar, rencana saya akan jaring aspirasi, bahkan anggota DPRD yang berasal dari dapil satu itu tanpa terkecuali akan ikut serta ke areal industri tsingshan,” kata Kuswandi.
Rudi Astika


