Jakarta, Berdikari Online-Sejumlah aksi perusakan alat peraga kampanye atau APK dari paslon gubernur Daerah Khusus Jakarta harus menjadi perhatian pihak KPU Provinsi agar tidak menimbulkan ketegangan antar pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan ketetapan KPU, jadwal kampanye dilaksanakan sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
Betran Sulani Ketua Wilayah LMND DK Jakarta kepada Berdikari Online, Rabu (16/10/2024) mengatakan bahwa alat peraga kampanye berupa baner dan baliho di wilayah persebaran DKJ terlihat sengaja dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Perusakan baner dan baliho para paslon Gubernur merupakan bukti lemahnya pengawasan KPU dan kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat.
Ia juga menjelaskan merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilu no 7 tahun 2017 telah mengatur bahwa sepanjang APK dipasang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku alat peraga kampanye tersebut dilindungi oleh aturan. Secara jelas tertuang juga dalam pasal 280 UU Pemilu: setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye, dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta Pemilu.
Selanjutnya, sanksi pidana bagi pelanggar aturan itu tertuang dalam pasal 521 UU Pemilu.
“Kita harus menghargai ketentuan-ketentuan yang ada: tindakan provokatif semacam ini rentan menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Masyarakat harus diberikan penyadaran serta pendidikan politik yang sehat sehingga tidak mudah terpengaruh dan terlibat dalam konflik,” kata Betran.
Terakhir dia mengatakan untuk mengantisipasi hal serupa terjadi serta tindakan pelanggaran lainnya, KPU Provinsi DKJ perlu dievaluasi dalam menjalankan tugas penyelenggaraan Pilgub.
(Julfikar Hasan)


