Berunding Dengan ‘Maling’ Lewat ‘Tax Amnesty’

Ketika kekayaan ‘maling’ sudah melimpah ruah, maka kewajiban negara adalah menyitanya untuk diredistribusikan kepada masyarakat secara adil dan merata. Itu namanya Negara hadir di tengah masyarakat. Tapi jika yang terjadi justru kompromi, sekedar untuk mendapatkan secuil roti, itu namanya Negara hadir untuk para maling. Pilihan terakhir inilah substansi RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), sebuah kompromi atau berunding dengan para maling.

Pengampunan pajak merupakan kebijakan negara untuk meningkatkan penerimaan pendapatan dari sektor pajak melalui mekanisme pengampunan pada Wajib Pajak yang tidak membayar kewajibannya, baik atas hartanya yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri, baik atas harta yang diperoleh melalui kegiatan ekonomi yang sesuai UU (legal) maupun yang lewat kegiatan tindak pidana tertentu (illegal atau under ground economy). Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi tindak pidana narkoba, terorisme dan traficking.

Bentuk pengampunannya, setelah membayar tebusan, berupa penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu. Tindak pidana tertentu yang dimaksud adalah korupsi, pencucian uang, tindak pidana pembalakan liar, tindak pidana perjudian, tindak pidana di bidang perikanan dan kelautan, di bidang kepabeanan dan cukai, di bidang pertambangan, di bidang perbankan, serta tindak pidana di bidang penanaman modal (Penjelasan Umum RUU Pengampunan Nasional –judul naskah RUU bulan Nov 2015 tersebut “belum” Pengampunan Pajak, tapi Pengampunan Nasional).

Konsep pengampunan itu untuk pajak terutang atas harta atau kekayaan yang diperoleh sesuai peraturan perundangan yang berlaku (legal). Rujukannya adalah Pasal 1, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 9. Sedangkan harta atau kekayaan yang diperoleh melalui kegiatan tindak pidana di luar pajak (illegal atau under ground economy), rujukannya Pasal 10, yaitu : “Selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait dengan perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia”. [1]

Mimpi Menggenjot Penerimaan

Di luar kontroversi Pengampunan Pajak, saat ini pemerintah memang butuh banyak uang. Di sisi lain, ada dana “siluman” milik WNI yang menganggur dalam jumlah besar. Diperkirakan jumlahnya Rp 2.700 triliun di tax heaven (negara-negara suaka pajak) dan sekitar Rp 1.400 triliun di dalam negeri. Jumlah itu cukup masuk akal, mengingat Indonesia pernah kebobolan uang saat krisis 1998. Ketika itu BI menyalurkan BLBI Rp 147,7 triliun pada 48 Bank, kemudian dibawa kabur. Audit BPK menyatakan kerugian Negara atas BLBI Rp.138 triliun. Uang inilah yang ditengarai sudah beranak pinak, yang antara lain menjadi dana siluman. [2]

Data lain menunjukkan, dari U$D 250 Miliar (Rp.2.500 Triliun) kekayaan WNI di negara-negara tax haven, sekitar U$D 200 Miliar di Singapura (U$D 50 Miliar diinvestasikan sebagai non-investable assets seperti real estat, dan U$D 150 Miliar disimpan dalam bentuk investable assets seperti deposito atau saham). Selebihnya disimpan di jurisdiksi/negara lain seperti Hong Kong, Macau, Labuan (Malaysia), Luxemburg, Swiss, dan lainnya.

Data terakhir tahun 2014 tersebut baru-baru ini dikonfirmasi oleh Pemerintah, bahwa benar ada sekitar 6.000 WNI yang menyembunyikan uangnya di British Virgin Island, Singapura, Hong Kong, hingga Luxemburg. Jumlahnya sekitar Rp 4.000 triliun, dan Rp 3.000 triliun ditargetkan ikut pengampunan pajak. Pemerintah juga akan mengejar 2.000 perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang dinilai merugikan negara sekitar Rp 500 triliun dalam sepuluh tahun terakhir. “Kami tunggu data Menkeu, untuk kami telusuri,” kata Muhammad Yusuf, Ketua PPATK kepada Kontan, 21 Maret 2016.

Pelarian uang haram yang menggurita dan terakumulasi pada sedikit orang itu akhirnya menyebabkan ketimpangan yang tajam. Bank Dunia dalam laporan terbarunya, “Ketimpangan Semakin Lebar”, menyatakan, 1 persen orang terkaya di Indonesia menguasai 50,3 persen aset uang dan properti nasional. [3] Data itu terkonfirmasi dalam Index Gini Rasio yang makin tinggi dalam waktu 15 tahun terakhir, yaitu 0,32 pada tahun 2000 menjadi 0,42 tahun 2015.

Sudah puluhan tahun upaya hukum mengejar obligor BLBI, tapi tak kunjung hasil. Perlu kebijakan khusus yang menarik (bagi obligor), yang dapat menyulap dana haram itu menjadi produktif. Diasumsikan, UU Pengampunan Pajak adalah kebijakan yang dimaksud. Melalui Pengampunan Pajak, dana itu siap diwadahi instrumen keuangan berupa obligasi pemerintah, obligasi khusus, serta deposito.

Uraian di atas hanyalah imaginasi penerimaan. Sekarang kita gunakan logika anggaran negara. Dalam APBN 2016, belanja negara dipatok Rp 2.095,7 triliun, yang meliputi belanja Pusat Rp 1.325,6 triliun, transfer ke daerah dan dana desa Rp 770,2 triliun. Sedangkan pendapatan negara dan hibah ditetapkan Rp 1.822,5 triliun. Dari jumlah itu, Rp 1.820,5 triliun merupakan penerimaan dalam negeri, terdiri atas penerimaan perpajakan Rp 1.546,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 273,8 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan pajak ditetapkan Rp 1.360,14 triliun.

Dengan postur itu, diperkirakan anggaran mengalami defisit Rp 200 triliun. Untuk mengatasi defisit itu, pemerintah akan menerapkan kebijakan “Pengampunan Pajak” dengan landasan hukum berupa UU, yang ditargetkan dapat disahkan Mei 2016. Melalui “Pengampunan Pajak”, Pemerintah akan meraup dana antara Rp 60 trilyun sampai Rp 100 trilyun, tanpa skema repatriasi. Tapi jika dengan repatriasi, diperkirakan mencapai Rp.500 trilyun. [4]

Tentu, hal ini akan lebih membantu penerimaan pajak sesuai (bahkan melebihi) target, jika dibandingkan dengan penerimaan pajak sebelumnya yang 83 persen (realisasi pajak 2015 mencapai Rp 1.055 triliun atau 83 persen dari target Rp 1.294,25 triliun). Kalau defisit dapat di-cover melalui mekanisme ini, maka tidak perlu menutupinya dengan hutang luar negeri.

Skema repatriasi itu terkait dengan dugaan adanya dana WNI yang disimpan di luar negeri seperti tersebut di atas, baik yang diperoleh melalui kegiatan legal (sesuai UU) maupun yang illegal (under ground economy) seperti dana BLBI. Namun, wacana repatriasi dalam RUU Pengampunan Pajak itu masih timbul tenggelam. Semula ada, hilang, dan terakhir hanya opsional.

Sigit Priadi Pramudito, mantan Dirjen Pajak, pada Oktober 2015 pernah menyatakan ada skema repatriasi, dan itu dibenarkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, “Mereka itu menyimpan uang di luar negeri karena kita menganut suatu devisa bebas. Hasil ekspor itu, devisa bebas. Nah sekarang mereka boleh masukan uang ke dalam negeri,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Jakarta pada 09 Oktober 2015.

Tak lama kemudian, Misbakhun, Anggota Baleg dari Golkar mengatakan, kewajiban repatriasi tidak ada di RUU yang direvisi. “Harta hanya dicatatkan saja, tidak musti ditarik (ke Indonesia),” ujarnya kepada Kontan, Kamis 04 Des 2015. Pernyataan itu merujuk Bab IV “Tata Cara Pemberian Pengampunan”, Pasal 7 dan 8 RUU Pengampunan Nasional. Artinya, tanpa repatriasi, capital flight punya WNI yang “parkir” di luar negeri tidak punya arti bagi perekonomian nasional, karena hanya dicatat, bukan ditarik.

Menurut Hendrawan Supratikno, Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PDIP, skema repatriasi dalam RUU Pengampunan Pajak konsep terakhir (Februari/Maret 2016) bersifat opsional, yaitu: pertama, untuk yang tanpa repatriasi, bagi permohonan tiga bulan pertama sejak UU disahkan, dikenai tarif 2 persen dari selisih nilai harta bersih yang dimohonkan tax amnesty dengan nilai harta bersih dalam SPT Tahunan 2014 yang menjadi basis pengurang. Untuk permohonan 4-6 bulan dikenai 4 persen dan untuk permohonan 7-12 bulan dikenai 6 persen. Dan kedua, jika disertai skema repatriasi, tarif tebusan sebesar 1 persen untuk permohonan tiga bulan pertama, 2 persen untuk permohonan 4-6 bulan, dan 3 persen untuk permohonan 7-12 bulan. [5]

Setelah melalui proses politik di DPR, RUU Pengampunan Pajak mulai “dikawal” Surat Presiden (Surpres) sejak akhir Februari 2016. Itu pertanda bahwa DPR bersama Pemerintah sudah bisa memulai membahas RUU dimaksud. Tetapi karena faktor teknis, berbagai pihak menyepakati bahwa pembahasan secara efektif akan dilakukan pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2015-2016, yang dimulai tanggal 06 April 2016. Menurut Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo, DPR telah menerima Surpres tentang RUU Pengampunan Pajak. Namun, RUU ini masih di pimpinan DPR dan belum didistribusikan ke anggota, sehingga belum dibahas.

Bamus DPR sudah mengagendakan rapat pembentukan Pansus atau Panja RUU Pengampunan Pajak. Pembahasan akan dilakukan setelah masa reses DPR, lalu dilakukan Pembahasan Tingkat I bersama pemerintah. Jika ada kesepakatan, dibawa lagi ke Bamus, kemudian Paripurna dan bisa disetujui menjadi UU. Proses pembahasan ini bisa selesai satu bulan. “Targetnya, RUU Pengampunan Pajak dapat disahkan pada bulan Mei 2016”, kata Firman dengan nada optimistik. [6]

Catatan Kritis

Di ranah global telah diatur adanya kerjasama dengan negara-negara G20 untuk pertukaran informasi pajak antar negara, yang dikenal sebagai pertukaran informasi otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI), mulai 2017. Jika berlaku, tak ada lagi tax heaven untuk menyembunyikan kekayaannya dari aparat pajak (no where to hide) dan tidak ada lagi kerahasiaan perbankan (no banking secrecy).

Kita sedang menuju era di mana wajib pajak akan semakin sulit menemukan sarang persembunyian pajak yang dikemplang. Kerjasama ini dapat digunakan untuk menagih kekurangan pajak tanpa kebijakan tax amnesty. Bahkan dengan penegakan hukum, yang akan didapatkan negara jauh besar.

Kalau mencermati proses legislasinya, ada kesan kuat bahwa Pengampunan Pajak adalah rencana kebijakan yang harus segera diterapkan secepatnya. Kita diminta memaklumi bahwa Pemerintah butuh banyak dana, dan UU Pengampunan Pajak adalah solusi mendesak dan urgen untuk menggenjot penerimaan pajak. Dari perspektif ini, kita justru harus curiga ada agenda yang disembunyikan (hidden agenda), yang diselipkan dalam kebijakan itu.

Apakah agenda itu ? Kita cermati dari beberapa catatan kritis di bawah ini.

Pertama, secara prinsip, menarik pajak dengan cara mengampuni pelaku tindak pidana pajak itu bertentangan dengan Konstitusi. Dalam Pasal 23 A UUD NRI 1945, Pemungutan pajak bersifat memaksa, bukan mengampuni. Dengan demikian, meski dalam RUU Pengampunan Pajak dicantumkan Pasal 23 A UUD sebagai konsiderans, itu berarti rujukan dan penafsiran yang salah kaprah. Kalau dalam Konstitusi bersifat memaksa, itu berarti tugas UU adalah menjabarkan sifat pemaksaan itu, bukan mengganti dengan mengampuni. Tiga kali pelaksanaan kebijakan yang sama yang pernah dilakukan (1964, 1984 dan 2008), dan terbukti semuanya gagal, tidak bisa dijadikan “yurisprudensi” untuk melanggar Konstitusi.

Kedua, substansi Pengampunan Pajak adalah bentuk ketidak-adilan yang dilegalkan atau dilembagakan oleh Negara ; wajib pajak yang taat diperlakukan secara normatif, sedangkan wajib pajak yang melanggar aturan, yang tidak ta’at atau mengemplang tapi membayar sebagian kecil dari yang seharusnya, malah diampuni dan diberi karpet merah.

Ketiga, melihat “kawan-kawan”-nya diampuni, maka modus kemplang pajak tersebut akan menjadi trend di kalangan wajib wajak yang lain, yang semula patuh akan membangkang, yang semula rajin membayar akan mengemplang, karena toh akhirnya akan diampuni juga, bahkan lebih “menarik”. Artinya, Pengampunan Pajak ini akan menjadi modus legal bagi munculnya penjahat-penjahat baru. Negara secara legal akan melindungi para maling asal memberikan setoran (uang tebusan) sesuai aturan resmi. Karena itu, melalui “UU Pengampunan Pajak”, Indonesia adalah Negara yang “baik hati” kepada para maling.

Keempat, pilihan repatriasi yang opsional adalah cermin sikap ambigu, tidak tegas. Ambigu itu berangkat dari pertimbangan bahwa jika sama sekali tidak ada skema repatriasi, kebijakan ini akan menuai penolakan. Tapi jika mewajibkan repatriasi, tidak ada bayangan kekuatan untuk mampu melakukan itu. Hasilnya adalah jika repatriasi hanya opsional, maka kebijakan ini hanya akan menjadi alat transaksi atau wadah perundingan dengan para penjahat.

Kelima, begitu RUU Pengampunan Pajak ini disahkan sebagai UU, saat itu juga berarti Negara mengumumkan kelemahannya dalam menegakkan hukum. Itu artinya, negara mendeklarasi diri sebagai Nagara gagal dalam menegakkan hukum.

Keenam, terkait kerjasama dengan negara-negara G20 untuk Automatic Exchange of Information (AEoI) 2017, jika tax amnesty diberlakukan mulai 2016, berarti kerjasama tukar informasi dan transfer data itu menjadi tidak berguna, alias mubadzir. Ibarat ejakulasi dini, sedikit enak tapi bukan orgasme. Dengan demikian, kecurigaan kita mulai fokus bahwa tax amnesty  bukan untuk menggali penerimaan Negara yang sesungguhnya jauh lebih besar, melainkan hanya untuk menyelamatkan para penjahat pengemplang pajak.

Sejumlah Rekomendasi

Terhadap pemberlakuan AEOI itu, ada dua pilihan kebijakan yang tersedia, yang masing-masing opsinya memiliki konsekuensi serius di kemudian hari : (1) menerapkan Pengampunan Pajak sekarang lewat UU, atau (2) menangkap para pengempalang pajak yang hartanya disimpan di tax heaven yang sudah terdeteksi.

Jika opsi Pengampunan Pajak yang dipilih, berarti Negara berunding dengan para maling, sekedar mendapatkan secuil roti dari hasil perampokan mereka, tanpa ada yang diredistribusikan kepada masyarakat. Jika Negara memilih opsi kedua, menangkap para pengemplang pajak untuk diambil secara paksa hak-nya negara, maka itu pilihan yang tepat.

Untuk hal ini, kita harus belajar kepada Pahlawan Nasional kita, Bapak Republik Indonesia Tan Malaka : Tuan rumah tidak akan berunding dengan maling yang menjarah rumahnya.

Abdul Kholik, Tenaga Ahli DPR-RI Fraksi Partai Gerindra; bisa dihubungi di: [email protected]

Acuan bacaan:

[1]  “Tindak Pidana Tertentu”  atau “tindak pidana terkait perolehan kekayaan” dalam Pasal 10 itu versi naskah RUU yang beredar sampai 03 Nov 2015. Memasuki Februari/Maret 2016, konon, “Tindak Pidana Tertentu” dihapus. “RUU Pengampunan Pajak dari presiden sudah tidak ada pengampunan untuk koruptor, sudah hilang,” kata Hendrawan. (http://www.pengampunanpajak.com 10 Maret 2016).

[2]  Tentu, dana itu bukan hanya dari anak-pinak uang BLBI. McKinsey & Company pernah melansir data, setidaknya ada U$D 300 miliar aset WNI di LN. Tax Justice Network (2010) juga mencatat ada U$D 330 miliar aset WNI di tax heaven. Perkumpulan Prakarsa juga meneliti pelarian dana haram 2010-2014 yg mencapai Rp 914 triliun. Yustinus Prastowo, “Arah Pengampunan Pajak”, Kompas, 26 Feb 2016.

[3]   Bagong Suyanto, “Ketimpangan dan Mega Urban”, Kompas, 26 Februari 2016.

[4]  http://pengampunanpajak.com/2016/03/10/perspektif-pengampunan-pajak-bukan-obat-mujarab/

[5]  http://www.pengampunanpajak.com, 10 Maret 2016.

[6]UU Pengampunan Pajak Bisa Disahkan Mei”, http://www.pengampunanpajak.com, 10 Maret 2016. “Parlemen Siap Bahas RUU Tax Amnesty”, Kontan, 16 Maret 2016.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid