Bersama Kelompok Tani Hutan, STN Jambi Gelar Vergadering Bahas Hak atas Tanah Ulayat

Muaro Jambi , Berdikari Online – Ratusan anggota dari berbagai Kelompok Tani Hutan di Jambi melangsungkan vergadering atau rapat akbar membicarakan hak atas tanah ulayat dan hak kelola kawasan hutan, Kamis, (20/07). Terpantau di lapangan,  hadir  antara lain Serikat Tani Nelayan (STN) Jambi dan Kelompok Tani Hutan binaan STN seperti KTH Betung Bersatu, KTH Rimbo Betung, KTH Alam Lestari, KTH Talang dan KAMTIBMAS.

Rapat akbar yang dilangsungkan di Desa Betung tersebut tidak saja membahas  hak atas tanah ulayat, namun juga mensosialisasikan penggunaan Perhutanan Sosial berdasarkan Permen LHK RI Nomor 9 tahun 2021 serta evaluasi kesepakatan untuk melakukan reklaming dan membentuk fasum fasos di dalam kawasan hutan eks PT. RKK sebagai syarat untuk mempercepat verifikasi Akses Legal Perhutanan Sosial. Tidak hanya itu, dibahas juga dalam rapat akbar tindak lanjut hasil berita acara yang telah disepakati antara KTH dengan KLHK RI mengenai akses legal pengelolaan Perhutani.

Dikonfirmasi terpisah, ketua umum STN: Ahmad Rifai membenarkan bahwa pihaknya turut menjembatani Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI pada Februari silam.

“Rapat akbar yang dilakukan kawan-kawan itu tindak lanjut dari pertemuan dengan KLHK yang tempo lalu kita perjuangkan,” terang Rifai.

Adapun rapat akbar tersebut memuat beberapa point di antaranya:

1. Penguatan basis serta memberikan pemahaman kepada anggota KTH dan masyarakat desa sekitar tentang program Perhutanan Sosial berdasarkan Permen Nomor 9 Tahun 2023.

2. Persiapan Proses Reklaming dan pembangunan fasum dan fasos berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, di lahan kawasan Hutan eks. PT RKK dan sekitarnya.

3. Menyepakati kegiatan Reklaming lahan eks. PT. RKK dan sekitarnya yang masuk dalam Kawasan Hutan.

4. Menyetujui dan mendukung hasil keputusan Rapat di Kementrian LHK RI untuk memberikan akses Legal kepada Empat KTH yang ada, KTH Betung Bersatu dari Desa Betung, KTH Rimbo Betung Desa Betung, KTH Alam Lestari, Desa Pematang Raman, dan KTH Talang Betanang Desa Petanang.

5. Siap menjaga Kondusifitas dan keamanan masyarakat dan anggota serta pengurus KTH berdasarkan amanat dan Instruksi dari Bhabinkantibmas dan perwakilan dari Kapolsek Kumpeh.

(Rahayu)

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid