Ternate, Berdikari Online – Serikat Buruh Tempat Kerja Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (SBTK-FNPBI) telah menerima kuasa atas kasus “PHK sepihak dalam keadaan sakit akibat kecelakaan kerja” yang dialami karyawan PT. Indosino Sukses Bersama yang bernama Jumadi. Jumadi karyawan PT. Indosino telah diPHK secara sepihak pasca mengalami kecelakaan kerja dan masih dalam keadaan sakit. Jumadi mengalami patah tulang bahu kanan akibat tertimpa besi di area kerjanya pada tanggal 16 Juni 2023 dan dilakukan operasi di Rumah Sakit Dharma Ibu Ternate, 19 Juni 2023.
Kini kondisi tulang bahu kanannya dipasang 5 baut penyangga dan diharuskan kontrol 2 kali dalam seminggu selama jangka waktu 3-6 bulan. Dalam proses menunggu masa pemulihan, bukannya perusahaan berbaik hati malah yang bersangkutan diintimidasi melalui telepon dan pesan WA.
“Jumadi disuruh pulang ke kampung halamannya, Sumatera Utara, dengan hanya diongkoskan biaya tiket pulang tanpa jaminan kepastian mengenai hak-hak lainnya yang seharusnya diberikan oleh perusahaan,” terang Fernando Sanape, Ketua SBTK FNPBI PT IWIP, yang mendampingi Jumaidi. (20/7)
Pada tanggal 18 Juli 2023, Fernando Sanape dihubungi Jumadi bahwa ia telah diusir dari mess karyawan PT. Indosino. Atas infomasi tersebut, SBTK-FNPBI menyimpulkan bahwa memang tidak ada itikad baik dari PT. Indosino untuk menyelesaikan tanggungjawabnya. SBTK-FNPBI menilai bahwa PT. Indosino ingin lari dari tanggungjawabnya. Padahal sebelumnya Jumadi telah memberi kuasa kepada SBTK FNPBI untuk menangani kasusnya, dan telah dilakukan beberapa upaya perundingan berupa Surat Permohonan Biparti sebanyak 3 kali, namun hal itu tidak direspon dengan baik oleh Manajemen PT. Indosino.
“Seharusnya PHK tidak boleh dilakukan oleh perusahaan dengan alasan sakit karena mengalami kecelakaan kerja,” ungkap Fernando Sanape.
Saat ini Jumadi dalam masa pemulihan. Pada tanggal 19 Juli 2023 seharusnya Jumadi menjalankan operasi kembali untuk melepas baut penyangga yang terpasang di bahu kanannya. Akibat dari PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Indosino, Jumadi terpaksa tidak bisa melakukan operasi tersebut karena dianggap bukan lagi sebagai pekerja dan di luar tanggungjawab perusahaan.
“Ini adalah tindakan kejahatan, yang tidak berperikemanusiaan serta tidak dibenarkan oleh konstitusi!“ kata Fernando Sanape marah terhadap perlakukan PT. Indosino terhadap Jumadi, karyawannya sendiri. Menurut Fernando, tindakan PT Indosino ini juga melanggar Pasal 153 ayat 1 Huruf “ J ” UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Karena proses perundingan di perusahan mengalami jalan buntu, maka untuk memastikan hak-hak korban, SBTK- FNPBI akan menempuh proses hukum ke jenjang berikutnya yaitu Tripartit.
“Kejadian yang menimpa Jumaidi ini sebagai pengingat untuk kita semua tentang praktek usaha yang sangat keji dan tidak memanusiakan manusia. Tidak menutup kemungkinan masih banyak kejahatan lain yang masih belum terungkap. Maka dari itu, SBTK – FNPBI mengajak kepada semua elemen masyarakat, terutama kaum pekerja, kaum buruh dan mahasiswa serta Serikat Pekerja yang ada di Kawasan Industri PT. IWIP untuk bersolidaritas dan ikut menyuarakan ketidakadilan ini,” seru Fernando Sanape yakin.
Perlu diketahui, mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menurut Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenaga-Kerjaan), menyatakan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK. Jika segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka maksud dari PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja / buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja.
Dengan demikian, PHK merupakan pilihan terakhir dan hal tersebut harus dirundingkan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
(Suhadi)
- Fascinated
- Happy
- Sad
- Angry
- Bored
- Afraid