Bahas Prabowonomics, PRIMA Dan PKB Sulteng Dorong Pengawalan Ekonomi Konstitusi

Palu, Berdikari Online — Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW PRIMA) Sulawesi Tengah melakukan silaturahmi ke DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tengah, Senin malam, 28 September 2026. Pertemuan tersebut membahas arah pembangunan pemerintahan Prabowo-Gibran, gagasan Prabowonomics, ekonomi konstitusi, serta rencana pembentukan Posko Pasal 33 UUD 1945 di Sulawesi Tengah.

Ketua DPW PRIMA Sulteng, Boby Firmansyah, menyampaikan bahwa dukungan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran perlu diterjemahkan dalam kerja programatik. Menurutnya, partai-partai pendukung pemerintah juga memiliki kepentingan untuk mengawal agar program strategis pemerintah berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

PRIMA menawarkan gagasan Posko Pasal 33 sebagai ruang kerja bersama untuk memantau pelaksanaan program pemerintah, menghimpun informasi lapangan, mengidentifikasi persoalan, serta menyusun rekomendasi. Sejumlah program seperti hilirisasi dan industrialisasi, Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, hingga penguatan ekonomi masyarakat dinilai perlu dikawal agar tetap sejalan dengan amanat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.

Dalam pembahasan tersebut, PRIMA juga memperkenalkan istilah “Serakanomik” sebagai kerangka untuk membaca kemungkinan terjadinya distorsi dalam implementasi kebijakan. Istilah tersebut digunakan untuk mengidentifikasi ketika tujuan awal suatu kebijakan mengalami pergeseran dalam pelaksanaannya.

“Kalau ada persoalan dalam pelaksanaan, kita tidak berhenti pada kritik. Data dikumpulkan, diverifikasi, dianalisis, lalu diberikan rekomendasi agar program tersebut bisa diperbaiki dan kembali pada tujuan awalnya,” ujar Boby.

Gagasan tersebut mendapat respons positif dari PKB Sulawesi Tengah. Sekretaris DPW PKB Sulteng, Muhammad Safri, melalui pernyataan tertulis yang dibacakan Wakil Sekretaris DPW PKB Sulteng, menyampaikan bahwa Pasal 33 merupakan bagian dari garis perjuangan PKB. PKB juga memiliki gagasan “Arah Baru Amanat Ekonomi Konstitusi” yang berkembang dalam kerangka pemikiran Prabowonomics.

“Yang paling penting bagi kami adalah jangan sampai Pasal 33 hanya menjadi jargon politik. Pasal 33 harus hadir dalam kebijakan, dalam pengawasan, dalam perjuangan anggaran, dalam pengelolaan sumber daya alam, dalam perlindungan masyarakat, dan pada akhirnya dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” demikian pernyataan Safri.

PKB menilai gagasan tersebut relevan dengan kondisi Sulawesi Tengah yang memiliki sumber daya alam, kawasan industri, hilirisasi, investasi, pertambangan, pertanian dan perikanan. Menurut PKB, pembangunan daerah tidak cukup hanya dilihat dari besarnya investasi, tetapi juga dari manfaat yang diterima masyarakat, seperti kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi lokal, manfaat fiskal daerah, dan perlindungan lingkungan.

Dalam pertemuan tersebut, PRIMA menyampaikan keinginan agar gagasan Posko Pasal 33 tidak hanya melibatkan PRIMA dan PKB, tetapi dapat diperluas dengan melibatkan seluruh partai yang tergabung dalam KIM Plus di Sulawesi Tengah. Masing-masing partai dapat berkontribusi melalui jaringan, kader, anggota legislatif, serta informasi yang dimiliki di daerah.

PRIMA dan PKB kemudian sepakat untuk melanjutkan pertemuan guna membahas lebih teknis mengenai bentuk kerja sama, mekanisme kerja, serta kemungkinan pembentukan struktur Posko Pasal 33. Pembahasan selanjutnya diharapkan dapat melibatkan partai-partai KIM Plus lainnya sebelum menentukan bentuk dan mekanisme kerja bersama.

Bagi PRIMA, Posko Pasal 33 diarahkan bukan sebagai lembaga pemerintah, lembaga oposisi, maupun organisasi politik baru, melainkan sebagai ruang kerja sama programatik untuk mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah sekaligus memastikan amanat ekonomi konstitusi dapat diterjemahkan dalam kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

(Amir)

[post-views]