Mahasiswa Luwu Di Jakarta Desak Kapolda Sulsel Tindak Dugaan Tambang Ilegal Di Saronda

Jakarta, Berdikari Online – Mahasiswa asal Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang tengah menempuh pendidikan di Jakarta mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Luwu segera menindak aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Desa Saronda, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.

Mereka meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Pasalnya, kegiatan yang diduga tidak mengantongi izin itu berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, hingga menyebabkan kerugian negara.

Mahasiswa asal Luwu, Risal, menegaskan aparat kepolisian harus mengambil langkah konkret untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran hukum, aktivitas tambang harus dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Luwu agar segera turun tangan menuntaskan persoalan tambang yang diduga ilegal di Desa Saronda. Aparat harus bertindak tegas, transparan, dan profesional. Jika ditemukan pelanggaran hukum, para pelakunya harus diproses tanpa pandang bulu,” tegas Risal dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Menurut Risal, penegakan hukum dalam kasus tersebut harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Ia menilai setiap pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tanpa memandang latar belakang maupun kedudukannya.

Ia juga meminta kepolisian tidak berhenti pada pernyataan atau janji penanganan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan langkah nyata dan keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan dugaan tambang ilegal tersebut.

“Penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Kami ingin ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Risal turut mendesak kepolisian mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebutnya, yakni Iwan dan Bapak Ayu alias Innong, dalam aktivitas pertambangan di Desa Saronda.

Ia menegaskan, dugaan tersebut harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. Namun, dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Risal juga memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu untuk menunjukkan perkembangan konkret dalam penanganan persoalan tersebut.

Jika tidak ada perkembangan yang jelas, ia menyatakan mahasiswa asal Luwu yang sedang menempuh pendidikan di Jakarta akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk desakan terhadap aparat penegak hukum.

“Kami memberikan waktu tiga hari kepada Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu untuk menunjukkan langkah konkret dalam menangani persoalan tambang yang diduga ilegal di Desa Saronda. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan menggelar aksi demonstrasi dan mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengevaluasi serta mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan Polda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu, dan Kasat Reskrim Polres Luwu,” ujar Risal.

Lebih lanjut, Risal berharap desakan tersebut mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian di tingkat daerah maupun pusat. Ia meminta penanganan dugaan pertambangan ilegal di Desa Saronda dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

Menurutnya, langkah tegas aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi kepentingan masyarakat di Kabupaten Luwu.

Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut juga menjadi ujian bagi komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan menjaga kepercayaan masyarakat.

(Amir)

[post-views]