Tiga Kementrian Menerima Tuntutan LMND Bersama Petani Riau & Jambi

Jakarta, Berdikari Online-Aksi LMND bersama petani Riau dan Jambi dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional (HTN) mendapat kesempatan untuk beraudiensi dalam kesekratariatan negara Republik Indonesia. EN-LMND yang diwakili oleh Ketua Umum Muh. Isnain Mukadar dan Wakil Ketua Umum Dalam Negeri EN LMND Agung Trianto bersama beberapa petani disambut baik oleh tiga kementrian yakni Mentri UMKM Maman Abdul Rahman, Wakil Mentri Kesekretariatan Negara Juri Ardiantoro, dan Wakil Mentri Perindustrian Faisol Reza. (24/09/2025).

Dalam Audiensi tersebut Muh.Isnain Mukadar diberi kesempatan untuk menyampaikan tuntutan LMND secara nasional dalam aksi peringatan HTN tahun 2025. Ia menyebut bahwa perampasan atau pengabaian hak atas tanah sama artinya dengan pelanggaran HAM, karena negara gagal menjamin kebutuhan dasar warga. Negara yang membiarkan aparat atau korporasi menggusur, mengkriminalisasi, dan mengintimidasi petani dan justru berperan sebagai pelaku pelanggaran HAM.

“Hari ini di Indonesia reforma agraria sering dipersempit menjadi program sertifikasi saja, sehingga banyak rakyat masih hidup tanpa tanah dan penghidupan yang layak. Selain itu, hak atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia,” ujar Wale sapaan akrabnya.

Ia juga menyampaikan situasi tersebut dapat disebut sebagai Serakahnomics. wajah ekonomi-politik serakah yang menyingkirkan rakyat dari hak-hak dasarnya. Dalam konteks inilah, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menegaskan pentingnya menggelorakan kembali persatuan nasional untuk menghancurkan dominasi kaum Serakahnomics; Imprialisme-Neoliberalisme, Oligarki dan Birokrat Korup serta menuntut redistribusi tanah untuk rakyat wujudkan reforma agraria sejati sebagai jalan menuju keadilan dan kemakmuran sosial.

“Momentum HTN kali ini merupakan hadiah kecil bagi para petani dan seluruh rakyat Indonesia, karena tuntutan mereka telah diterima oleh pihak sekretariat negara dan akan segera ditindak lanjuti dengan membentuk badan Adhoc dewan reforma agraria nasional yang akan berfungsi untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang terjadi di Indonesia,” kata Wale lagi.

Harapan kami lanjutnya pembentukan badan Adhoc ini bisa melibatkan unsur masyarakat, pemuda dan mahasiswa agar tendensi pelaksanaan benar-benar murni untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria yang ada di Indonesia.

Terakhir Wale menegaskan pada peringatan Hari Tani Nasional Ke-65 Tahun ini, LMND Menegaskan tuntutan penyelasian konflik -konflik agraria di berbagai daerah yang diadvokasi sebagai berikut:

  1. PROVINSI ACEH, Menolak Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional 6 Cot Girek, karena terbukti merugikan rakyat, merampas tanah dan mengabaikan kepentingan masyarakat lokal.
  2. PROVINSI NUSA TENGARAH TIMUR, Cabut SK 357/MenLHK/Setjen/PLA.0/5/2026 karena dinilai merampas hutan adat diamanuban (TTS). Cabut SK HGU Nomor 01/BPN.53/7/2023 yang di keluarkan oleh kakanwil ATR/BPN serta menolak segalah  bentuk kekerasan maupun kriminalisai terhadap masyarakat adat suku  Goban Runut  dan suku soge natarmage desa Nangahale kabupaten sikka provinsi Nusa tenggara Timur.
  • MALUKU UTARA, Mendesak pemerintah provinsi Maluku Utara segara bebaskan 11 masyarakat adat maba sangaji Halmahera Timur, 7 Warga Galela Halmahera Utara tanpa syarat dan segera cabut laporan penyelidikan 22 warga di Polres Halmahera barat.
  • DAERAH KHUSUS JAKARTA, Hentikan segala upaya penggusuran paksa rumah warga Menteng Pulo Dua Kota Jakarta Selatan Daerah Khusus Jakarta dan Negara harus bertanggung jawab atas jaminan kehidupan layak bagi masyarakat miskin perkotaan.
  • BALI, Negara harus meninjau ulang beberapa izin HGU di Provinsi Bali maupun izin pariwisata PT Tanaya Pesona Batur (PT TPB) berdasarkan Perizinan Berusaha Sarana Wisata Alam (PB SWA) Nomor 02202013614380001.
  • SULAWESI TENGAH
  • Evaluas Sertipikat HGU. 0064, Kelurahan Sisipan seluas 84 hektar M2 dimiliki PT. MAB peralihan dari PT. BSS tertanggal 2 September 2019. di Kelurahan Sisipan Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
  • Batalkan dan cabut SHGU Nomor: 01 Tolando, seluas 65,50 Ha dimiliki PT. Banggai sentral sulawesi yang saat ini dalam proses pengajuan peralihan dan perpanjangan PT. Matra Arona Banggai di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
  • Evluasi HGU PT. Sawindo Cemerlang yang tumpang tindih dengan lahan masyarakat yang mempunyai alas hak di Kecamatan Batui dan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

[post-views]