Ternate, Berdikari Online-Proyek rekonstruksi Jalan Desa Maidi, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, yang dikerjakan oleh CV. Pilar Nusantara Prima dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp. 7.378.872.440 pada tahun 2024, hingga pertengahan Juni 2025 belum juga rampung. Keterlambatan ini memicu desakan keras dari Forum Peduli Kelangsungan (FOLILA) Maidi.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Agitasi dan Propaganda FOLILA Maidi, Panji Jafar, menilai lambatnya progres pembangunan jalan tersebut merupakan bentuk kelalaian kontraktor dan lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan.
“Pekerjaan ruas Jalan Maidi telah melewati batas waktu pekerjaan, selama 180 hari kalender dan sampai hari ini belum selesai. Ini bukan lagi sekadar keterlambatan teknis, tetapi mencerminkan kelalaian dari pihak pelaksana dan ketidakseriusan pemerintah dalam menjamin hak dasar masyarakat terhadap infrastruktur yang layak,” ujar Panji dalam pernyataannya, Minggu (16/6/2025).
Ia juga menyoroti janji Dinas PUPR yang disampaikan melalui media pada 21 Maret 2025 lalu. Menurut Panji, janji tersebut kini hanya menjadi angin segar tanpa tindak lanjut konkret, yang justru memperparah keresahan warga Maidi.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, FOLILA Maidi menyampaikan sikap resmi sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah dan pihak kontraktor. Berikut isi pernyataan sikap FOLILA:
- Mendesak Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan untuk menepati janjinya dan memaksa CV. Pilar Nusantara Prima segera menyelesaikan pembangunan ruas jalan Maidi Secepatnya.
- Memberikan tenggat waktu maksimal 14 hari kepada kontraktor untuk menunjukkan progres signifikan di lapangan.
- Apabila tidak ada kejelasan dalam batas waktu tersebut, FOLILA Maidi akan menggelar aksi massa serta menempuh jalur hukum.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat Maidi untuk bersatu mengawal dan memastikan proyek ini selesai sesuai harapan.
Selain itu, Folila Maidi juga Mendesak Wali Kota Tidore Kepulauan untuk mengevaluasi kinerja Dinas PUPR serta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan KPK RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap CV. Pilar Nusantara Prima.
(Jul)

