Nuradim Bersyukur Warga Kampung Tanah Merah Menang Gugatan

Jakarta-Berdikari Online, Nuradim, SH, yang mulai dikenal sebagai Tokoh Rakyat Biasa karena sering mengadvokasi rakyat biasa dalam berbagai kasus yang melilit mereka adalah juga salah satu bagian dalam Tim Advokasi Warga Kampung Tanah Merah yang menang gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga. Gugatan tersebut terkait kasus kebakaran Depo Bahan Bakar Minyak (BBM) Plumpang, Jakarta Utara pada Maret 2023. Gugatan dikabulkan PN Jakarta Selatan pada, Kamis (12/9/2024).

Kepada Berdikari Online, Nuradim, SH yang juga dikenal sebagai Aris Clowor mengaku mengucap syukur bahwa gugatan kliennya terhadap perusahaan pelat merah telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah, berhasil direspon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga warga Kampung Tanah Merah sebagai penggugat menang dan mendapatkan keadilannya sebagaimana yang diharapkannya,” kata Nuradim di Jakarta, Senin (16/9/2024).

“Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang merugikan para penggugat,” tambah Nuradim. “Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp. 1.119.267.384,00 dan kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat dengan keseluruhan jumlah Rp. 22.000.000.000,00 .“

Menurut Nuradim, kemenangan gugatan Warga Kampung Tanah Merah tersebut merupakan bukti hadirnya keadilan bagi masyarakat Indonesia, khususnya warga Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga, Plumpang.

“Memastikan bahwa hasil dari putusan, tuntutan ganti rugi bagi warga korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga Plumpang melalui putusan hakim nomor perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL,” ujar Nuradim. “Karena itu kami meminta agar PT. Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL,” tambahnya.

Di sisi lain, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari belum memberikan komentar setelah dikonfirmasi soal gugatan warga Kampung Tanah Merah yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Cloris)

[post-views]