Jakarta-Berdikari Online, Selasa, 6 Agustus 2024, dilaksanakan sidang perkara gugatan Aliza Gunado melawan KPU RI perkara 278/Pdt.G/2024/PNJks.Pst. Hari ini merupakan Sidang Pembacaan Gugatan/Permohonan.
Aliza Gunado menyampaikan bahwa dalam hal ini gugatan bukan merupakan gugatan sengketa pemilu, bukan gugatan sengketa hasil pemilu, bukan gugatan administrasi pemilu, bukan gugatan sengketa atas keputusan atau kebijakan PARA TERGUGAT, bukan gugatan sengketa administrasi pemerintahan, serta bukan gugatan terkait tata laksana dalam pengambilan keputusan.
Saat pembacaan gugatan dalam persidangan, Aliza Gunado menyampaikan bahwa atas perbuatan PARA TERGUGAT yang melawan hukum, maka PARA TERGUGAT berdasarkan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata harus menanggung beban secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum melalui dan/atau diakibatkan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) Web pileg DPR RI yang terjadi antara tanggal 14 Februari 2024 sampai 25 Februari 2024.
Berikut beberapa point yang disampaikan Aaliza Gunado yang diduga perbuatan melawan hukum oleh PARA TERGUGAT melalui dan/atau diakibatkan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) Web pileg DPR RI antara tanggal 14 Februari 2024 sampai 25 Februari 2024 atas perbuatan dan/atau tanggung jawab PARA TERGUGAT:
Pertama, bahwa PARA TERGUGAT melalui dan/atau akibat SIREKAP Web DPR RI, telah melanggar prinsip-prinsip Profesionalisme, efektifitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas dalam:
a. Melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik, serta digunakan secara resmi sebagai informasi publik, yang menimbulkan resiko adanya kerusakan internal maupun eksternal yang,
b. Menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara pemilu menjadi berkurang secara langsung maupun tidak langsung di dalam (SIREKAP) Web pileg DPR RI, antara tanggal 14 Februari 2024 sampai 25 Februari 2024 yang,
c. Mengakibatkan kerugian PENGGUGAT, seluruh Para caleg DPR RI, partai politik peserta pemilu, serta mengakibatkan kegaduhan atau keriuhan khalayak umum.
Kedua, adanya perubahan-perubahan data dan/atau dokumen elektronik hasil suara PENGGUGAT dan/atau di setiap partai-partai politik peserta pemilu maupun setiap para caleg DPR RI yang disajikan tidak sesuai secara matematika (yaitu ketika jumlah progress TPS bertambah namun jumlah suara rata-rata peserta pemilu berkurang).
Ketiga, di dalam program SIREKAP Web pileg DPR RI data dan/atau dokumen elektronik tidak terjadi penjumlahan secara kumulatif. Seharusnya jumlah total perolehan suara partai secara matematika sewajarnya adalah kumulatif dari jumlah suara perolehan caleg ditambah jumlah suara perolehan partai.
Keempat, data dan/atau dokumen elektronik terjadi ketidak-sesuaian salah satu atau salah dua suara partai tertentu di dalam SIREKAP Web pileg DPR RI dibandingkan jumlah suara pada foto C1, yaitu partai tertentu melonjak drastis dalam pencatatan program SIREKAP web DPR RI.
Kelima, jumlah DPT setiap TPS yang seharusnya adalah maksimal 300 pemilih, namun di dalam SIREKAP Web pileg DPR RI data dan/atau dokumen elektronik, jumlah suara partai politik per TPS maupun jumlah suara caleg melebihi 300 suara/TPS yang mengakibatkan jauh dari jumlah DPT di masing-masing TPS.
Keenam, terjadi polemik dan bahkan disinformasi di ruang publik dan mengarah ke penggiringan opini publik ke arah penyesatan informasi dan/atau indikasi pembohongan publik serta mengakibatkan kegaduhan atau keriuhan khalayak umum dan turunnya tingkat kepercayaan publik atas kinerja dan pelaksanaan PARA TERGUGAT.
Ketujuh, tidak ada kesiapan SIREKAP web pileg DPR RI, tidak adanya waktu pelatihan maupun pemantapan petunjuk pelaksanaan SIREKAP web pada tingkatan PPS, PPK dan seterusnya berjenjang sampai tingkat pusat, sehingga tidak menjaga prinsip-prinsip profesionalme, akuntabilitas, efektif & efisien terlebih pada persiapan legalitas terkait SIREKAP web pileg DPR RI yang terkesan mendadak dan buru-buru yaitu :
a) Hari H pencoblosan (Tanggal Merah/Hari Libur Kerja) tertanggal 14 Februari 2024 PARA TERGUGAT menetapkan Keputusan KPU No. 219 tahun 2024 tentang “Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum”. Pada BAB II, Point B.3.a.7 bahwa SIREKAP web merupakan alat yang digunakan oleh PPK.
b) PARA TERGUGAT tidak ada waktu sosialisasi dan/atau pelatihan dan/atau pematangan petunjuk pelaksana terkait SIREKAP pileg DPR RI dari keputusan resmi yang ditetapkan di atas (Point a) untuk dipergunakan oleh PPK, paling cepat H+1 PPK sudah mulai menggunakan (mulai tanggal 15 Februari) SIREKAP web dan telah memunculkan hasil penghitungan suara.
c) H-1 pencoblosan tertanggal 13 Februari 2024 PARA TERGUGAT menetapkan PKPU No.6 tahun 2024 tentang “Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum”. Penegasan penggunaan SIREKAP tercantum pada BAB VIII Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik pasal 54 ayat (1) yang bisa mengarah bahwa penetapan berdasarkan hasil SIREKAP pileg DPR RI.
d) H-2 pencoblosan tertanggal 12 Februari 2024 PARA TERGUGAT menetapkan PKPU No.5 tahun 2024 tentang “Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum”, tanggal Pengundangan 13 Februari 2024 (H-1 pencoblosan).
Kedelapan, bahwa telah melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara, atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang melalui dan/atau diakibatkan dan/atau di dalam SIREKAP Web pileg DPR RI antara tanggal 14 Februari 2024 sampai 25 Februari 2024, yang membawa kerugian kepada orang lain, khususnya Kepada PENGGUGAT.
Kesembilan, bahwa telah terjadi pelanggaran prinsip-prinsip profesional, akuntabel, efektif, efisien, transparansi, dan kelayakan di dalam penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik, serta digunakan di ruang publik secara resmi sebagai sarana informasi pelayanan publik yang membawa kerugian kepada orang lain, Khususnya kepada PENGGUGAT.
Kesepuluh, bahwa melakukan penghentian tampilan SIREKAP Web DPR RI sejak tanggal 5 Maret 2024 di halaman website, sehingga fungsi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) berubah menjadi berfungsi sebagai album foto C1.
Di samping itu terdapat beberapa point tuntutan Aliza Gunado selaku penggugat:
1. PARA TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT dan kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pengakuan seluruh kesalahan – kesalahan melalui media cetak, media online dan media TV
2. PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril (imateriil) maupun materiil kepada PENGGUGAT dengan Rincian :
a. Immaterial sebesar Rp 549.180.710.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Miliyar Seratus Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dan akan dihibahkan sebagian melalui PENGGUGAT kepada seluruh peserta Pemilihan Legislatif DPR RI 2024 (partai yang lolos parlemen maupun partai yang tidak lolos parlemen, termasuk masing-masing caleg DPR RI terpilih maupun tidak terpilih).
b. materiil sebesar Rp 17.088.000,- (Tujuh Belas Juta Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah).
“Selain gugatan itu sepatutnya PARA TERGUGAT melakukan introspeksi agar tidak terulang di masa-masa Pemilu mendatang antara lain dengan mengetahui sebab kegagalan tersebut melalui audit baik Sistem Informasi Rekapitulasi, SIREKAP, menyeluruh dan termasuk audit kinerja PARA TERGUGAT, serta tidak perlu dipakai saat ini menjelang Pilkada November 2024,” ujar Aliza Gunado.
(Amir)
Foto : Illustrasi Persidangan Aliza Gunado


