Forum Korban Gagal Bayar Bupati Simalungun Mendesak Dilaksanakan Putusan PN Simalungun dan Putusan PT Medan

Medan, Berdikari Online – Hari ini, Selasa 21 November 2023, Forum Korban Gagal Bayar Bupati Simalungun melakukan unjuk rasa ke Kantor Bupati Simalungun, Kantor DPRD Simalungun dan Pengadilan Negeri Simalungun.

Aksi ini sebagai bentuk desakan kepada Pemerintahan Kabupaten Simalungun agar segera melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No. 54/Pdt.G/2022/Pn Sim; No. 57 dan No. 69, serta Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 281/Pdt/2023/PT MDN.

Permasalahan ini berawal dari terbitnya Surat Bupati Simalungun Nomor : 050/1995/1.3.1/2021, tanggal 29 Januari 2021, ketentuan Peraturan LKPP RI Nomor 13 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat dan Surat Perintah Badan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun Nomor: 027/002/COVID-19/II/SP/KM/2021, untuk melaksanakan Pembangunan Kamar Mandi Murid dan Guru di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Simalungun dalam rangka mengantisipasi dan menangani dampak penularan Covid-19.

Setelah seluruh dokumen persyaratan administrasi dilengkapi para rekanan, dan pekerjaan pembangunan selesai dilaksanakan, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, ternyata pihak Pemerintahan Kabupaten Simalungun tidak melakukan kewajibannya untuk membayar pekerjaan yang telah selesai dilakukan oleh para rekanan.

Anehnya, selanjutnya diketahui bahwa untuk beberapa rekanan yang melakukan pekerjaan yang sama, sudah dilakukan pembayaran. Sehingga, terkesan dalam hal ini Pemerintahan Kabupaten Simalungun telah melakukan diskriminasi dalam melakukan kewajibannya.

Berbagai bentuk protes, lobi dan upaya menyurati pihak Pemkab Simalungun sudah dilakukan oleh Forum ini, sampai akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan “Perbuatan Melawan Hukum” yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Simalungun.

Akhirnya, berdasarkan salah satu putusan berdasarkan gugatan Nomor: 54/Pdt.G/2022/Pn.Sim, dimana dalam amar putusannya point 5, menyebutkan: ”Menghukum Para Tergugat (baca : Pemkab Simalungun) untuk membayar kerugian materil dan immateril atas seluruh ”Kontrak Kerja Konstruksi” beserta melakukan penggantian denda atas kerugian yang diderita oleh para Penggugat (baca: Rekanan)”, pada tanggal 8 Maret 2023. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 281/Pdt/2023/PT MDN, dalam amar putusannya point 3, menyebutkan : ”Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 54/Pdt.G/2022/PN-Sim, pada tanggal 22 Juni 2023.

Hal inilah yang menjadi dasar Forum Korban Gagal Bayar Bupati Simalungun mendesak, agar Pemerintah Kabupaten Simalungun segera melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan.

Dalam aksinya tadi, di Kantor Pemkab Simalungun yang diterima langsung Asisten 1 dilakukan mediasi dengan perwakilan Forum yang menyepakati untuk dilakukan pertemuan langsung dengan Bupati Simalungun (Radiapo Hasiolan Sinaga), yang akan dijadwalkan pada Hari Kamis, 30 November 2023.

Sementara, dalam dialog antara massa aksi dengan DPRD Simalungun, berjanji akan membantu para rekanan dalam bentuk menganggarkan utang Pemkab Simalungun ini pada pembahasan PAPBD Simalungun TA. 2024.

Setelah menyambangi kedua kantor tadi di Pamatang raya, selanjutnya aksi ini dilanjutkan ke Kantor Pengadilan Negeri Simalungun yang beralamat di Jalan Asahan. Aksi ini diterima langsung Humas Pengadilan Negeri Simalungun, yang menyatakan bahwa putusan pengadilan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, karena pihak Pemkab Simalungun paska putusan Pengadilan Tinggi Medan, tidak lagi melakukan upaya hukum.

“Jadi pihak pengadilan menyarankan agar para rekanan yang ingin mengajukan eksekusi atas putusan dapat mengikuti prosedur yang berlaku untuk itu, dan kami akan bersikap terbuka dan kooperatif terhadap hak hukum para rekanan yang mencari keadilan hukum di Negeri ini,” ujar Humas Pengadilan Negeri Simalungun tersebut.

Aksi ini, berakhir pada pukul 15.30 Wib dan dilanjutkan evaluasi bersama dengan seluruh perangkat aksi serta persiapan untuk jadwal pertemuan yang dijanjikan pihak Pemkab Simalungun sebelumnya.

(JackPa)

Foto : Massa Forum Korban Gagal Bayar Bupati Simalungun aksi demo di kantor Bupati Simalungun, diambil dari laman RuangPers.com

 

[post-views]