Polda Jambi Abaikan Ucapan Kapolri Soal Restorative Justice

Jambi, Berdikari Online – Konflik agraria antara PT Ricky Kurniawan Kertapersada (PT RKK) dengan Kelompok Tani Hutan, Kecamatan Kumpeh telah mengakibatkan penangkapan salah satu sopir truk pengangkut Buah Kelapa Sawit yaitu Ardiansah. Sidang praperadilan pun diajukan dengan didampingi LBH PP STN
Senin, 09 Oktober 2023. Agenda Sidang Praperadilan yaitu pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jambi.

Fitrah Awaludin Haris S.H. Ketua LBH STN menyampaikan hasil putusan kepada Berdikari Online:

1. Permohonan Praperadilan ditolak dengan alasan: tindakan Penyidik dalam proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan Ardiansah telah sesuai prosedur.

2. Bukti-bukti surat, saksi fakta dan ahli ditolak.

“Kita menolak pertimbangan hakim dengan alasan: Hakim tidak mempertimbangkan proses penangkapan yang jelas salah prosedur. Ditangkap bukan oleh penyidik tapi seolah-olah penangkapan oleh penyidik dan berita acara penangkapan tidak ditanda-tangani oleh penyidik,” kata Haris menanggapi putusan tersebut.

Menurut Haris, Penetapan tersangka Ardiansah jelas-jelas faktanya tidak ada gelar perkara. Ardiansah ditangkap dan penetapan tersangka pada saat bersamaan di hari yang sama.

“Dan keluarga pemohon sampai hari ini, tidak pernah diberikan tembusan penangkapan dan penahanan,” tambah Haris.

Di kesempatan yang berbeda, Ketua Umum PP STN Ahmad Suluh Rifai menyampaikan bahwa terkait konflik Agraria tersebut akan melakukan dua hal: pertama:  perjuangan politik gerakan tani dalam bentuk  aksi massa menuntut ke Jakarta dengan mendatangi semua kantor pemerintahan seperti Mabes polri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Istana Kepresidenan, Gedung DPR RI dan kantor pemerintahan lainnya pada 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 dengan target Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT. RKK dan KLHK RI menerbitkan SK Perhutanan Sosial untuk Empat KTH; kedua:  perjuangan keadilan atas hukum; hasil Praperadilan dan sikap Polda Jambi mengabaikan ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana pada kepolisian; diatur dalam  Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, menyatakan keadilan restoratif.

Hal ini bisa diterapkan pada kasus Ardiansyah.

“Harusnya Polda Jambi dalam menangani konflik agraria bercermin ke Polda Sumut yang pernah melakukan restorative justice atas kasus pencurian sawit PT PN IV oleh warga.” kata Rifai.

“Sekali lagi restorative justice disebutkan  dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Keadilan restorative justice itu suatu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara; dapat dijadikan sebagai instrumen pemulihan. Ini yang diabaikan Polda Jambi dan kita jadi bertanya atas sikapnya yang berhasrat mengriminalkan petani,” pungkasnya.

(Ika A. L.)

[post-views]