Akhirnya, Pemerintah Resmi Larang Ojek dan Taksi “Online”

Setelah cukup lama menjadi polemik, pemerintah akhirnya melarang operasi semua alat angkutan, baik ojek maupun taksi, yang menggunakan aplikasi internet atau daring (online).

“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” kata Direktoral Jenderal Perhubungan Darat, Djoko Sasono, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Keputusan pelarangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/phb/2015. Surat keputusan itu diteken langsung oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

“Apa pun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang,” katanya.

Djoko menjelaskan, surat pemberitahuan itu ditujukan kepada Korps Lalu Lintas Polri serta para Kapolda dan Gubernur di seluruh Indonesia. Tetapi belum diketahui kapan pelarangan ini resmi berlaku efektif.

Lebih lanjut, Djoko mengatakan, pengoperasian ojek dan taksi online tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

“Ketentuan angkutan umum adalah minimal harus beroda tiga, berbadan hukum, dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum,” katanya.

Djoko mengaku, pihaknya tidak masalah dengan bisnis start-up (pemula). Namun, hal itu menjadi masalah apabila angkutan pribadi digunakan sebagai angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.

Sulaiman Djaya

[post-views]