Awalnya, Wiwirano masih berada dalam wilayah kecamatan Asera dan wilayah kabupaten Konawe. Sekarang, setelah pemekaran, wiwirano sudah menjadi satu kecamatan tersendiri dan berada dalam wilayah kabupaten konawe utara.
Kecamatan wiwirano memiliki 1 kelurahan dan 24 desa, letak kecamatannya paling ujung atau berbatas antara provinsi Sulawesi tengah dan kabupaten Konawe.
Kongkalingkong masuknya PT. DJL di Kec Wiwirano
Tahun 2004, PT Damai Jaya Lestari (DJL) mengantongi Surat rekomendasi Bupati Konawe, Lukman Abunawas. Surat rekomendasi itu perihal sosialisasi rencana keberadaan PT. DJL. Hanya saja, dalam prakteknya, pihak perusahan PT DJL tidak sekedar melakukan sosialisasi keberadaan perusahan, tetapi sudah mulai masuk dalam proses pengambil alihan tanah rakyat dibantu oleh pihak camat Asera saat itu, H. Abu Haera, yang saat ini menjabat sebagai SEKDA konawe utara, dibantu oleh para kepala desa yang berada di wilayah Wiwirano saat ini.
Saat itu, Kepala Desa menerbitkan SKT (surat keterangan Tanah) dimasing-masing desanya. SKT tersebut lalu diserahkan kepada pihak PT. DJL untuk alat hukum untuk melakukan penanaman kelapa sawit tanpa sepengetahuan si pemilik tanah.
Penyerahan SKT inilah yang dilakukan oleh pihak camat dan kepala desa-kepala desa menjadi landasan bagi ke PT. DJL untuk melakukan pembersihan (penebangan tanaman tumbuh yang ada diatas lahan/tanah tersebut) tanpa proses ganti rugi tanaman tumbuh masyarakat.
Intinya, proses penyerahan tanah hanya dilakukan oleh pihak pemerintah kecamatan dan para kepala desa tanpa melibatkan masyarakat pemilik tanah. Masyarakat dipaksa menerima kehadiran perusahan tersebut di Wiwirano. Sementara SKT tersebut menunjukkan seolah-olah kehadiran PT. DJL atas permintaan masyarakat setempat. Padahal, hal itu hanyalah manipulasi segelintir pihak, yaitu camat dan kepala-kepala desa
Sedikit Informasi, terkait penerbitan SKT secara besar-besaran ini, pihak para kepala desa mendapatkan ‘persenan’ sebesar Rp 100.000,- /SKT.
Lahirnya MoU Pembodohan Petani
Kemudian, setelah 9 tahun perampasan lahan, baru pada tahun 2012 PT. DJL melakukan sosialisasi terkait MoU (Perjanjian kemitraan antara PT.DJL dan Petani Pemilik Lahan sawit). Sosialisasinya tidak transparan, hanya menunjukkan seolah-olah kehadiran perusahan PT. DJL akan membawa kesejahteraan masyarakat. Itupun tidak menjelaskan secara detail tentang pasal-pasal yang ada dalam MoU.
Setelah sosialisasi terkait MoU, pihak kepala desa medantangi satu per-satu pemilik lahan untuk memaksa menandatangani MoU tersebut. Pemilik tanah yang belum menandatangani MoU tersebut diminta untuk datang ke kantor PT. DJL untuk menandatangani MoU tersebut. Dan MoU tersebut dipegang oleh perusahan.
Pada saat itu, masyarakat pemilik tanah masih terilusi dengan iming-iming keuntungan bagi hasil yang tertuang MoU, yakni bagi hasil 60:40. Saat itu juga pihak PT. DJL masih dalam proses pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit, sehingga masyarakat menerima MoU tersebut.
Dampak MoU dan Kesengsaraan Rakyat
Di tahun 2013, pabrik PT. DJL berdiri di kelurahan Lamonae, kecamatan wiwirano. Tahun itu juga lahan-lahan sawit sudah panen dan diolah di pabrik PT. DJL. Pada kenyatannya, petani hanya mendapatkan pembagian hasil rata-rata Rp 50,000 /hektar dalam tiap bulannya.
Bayangkan, tanah petani yang diambil lahannya seluas 1 hektar hanya mendapatkan Rp 50 ribu per hektar dalam satu bulan. Di tengah keuntungan PT. DJL yang sangat besar.
Akar masalah dari minimnya bagi hasil yang diterima petani tersebut ternyata diakibatkan oleh adanya pasal-pasal dalam MoU yang merugikan petani, khususnya di pasal 3 ayat 3 dalam MoU, yang mewajibkan petani menanggung 40% biaya Produksi atau biaya eksploitasi.
Oleh karena itu, petani kemudian mendirikan PersatuanPetani Plasma Independen Konawe Utara. Mereka memperjuangkan adanya revisi terhadap MoU, yakni dengan menghapus pasal yang mewajibkan petani menanggung 40% dari biaya eksploitasi/biaya produksi tersebut. Tanpa penghapusan pasal-pasal dalam MoU itu sama saja membiarkan para petani terus dihisap dan dijajah oleh perusahan PT. DJL.
Jika pihak perusahan PT. DJL tidak mau melakukan revisi MoU sesuai dengan keinginan petani pemilik tanah/lahan, maka lebih baik tanah tersebut diambil alih oleh petani dan dikelola secara mandiri dengan membentuk perkebunan Plasma Mandiri dan independen.
Berikut beberapa pasal dalam MoU PT. DJL yang menyengsarakan para petani di Kec. Wiwirano.
Pasal 3
- Investasi untuk penanaman kelapa sawit sampai produksi adalah sebesar Rp. 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ) per hektar dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pihak pertama menanggung 60%(enam puluh) persen dari biaya investasi tersebut diatas atau sebesar Rp. 14.400.000 (empat belas jut empat ratus ribu rupiah);
- Pihak kedua menanggung 40% (empat puluh) persen dari biaya investasi tersebut diatas atau sebesar Rp. 9.600.000 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
- Biaya persertifikatan tanah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per persil bagi tanah yang belum bersertifikat;
- Biaya eksploitasi/biaya produksi tanaman menghasilkan adalah:
Biaya Memelihara Tanaman Menghasilkan, terdiri dari :
- Gaji dan Upah Staf / Asisten
- Gaji / Upah,Premi, lebur dan tunjangan mandor dan krani
- Memupuk
- Pengendalian Hama penyakit
- Pemeliharaan jalan, jembatan dan paritBiaya pengangkutan
- Penyiangan
- Perawatan / menimbun TPH
- Bahan-bahan Kimia
- Menunas
- Investasi pokok
- Investasi bunga
- Merawat dan memasang titi panen
- Pengukuran Penyusutan tanah gambut
- Penelitian / Analisa daun
- Penelitian / Tanah
- Premi tambahan HK
- Gaji / upah petugas listrik
- Jatah beras
- Bahan Bakar Minyak
- Pelumas
- Pemiliharaan mesin Genset / sumur bor
- Biaya jaga pos
- Biaya jaga malam / sekuriti
Biaya Panen Dan Pengangkutan Ke Pabrik Terdiri Dari :
- Gaji / upah dan krani
- Upah karyawan panen
- Upah ketek Brondolan
- Upah muat hasil buah
- Upah melangsir
- Premi mandor dan krani
- Premi karyawan panen
- Alat-alat dan perlengkapan
- Pengangkutan ke Pabrik
- Gaji /upah, premi supir
- Gaji / upah, premi kenek
- Gaji / upah,premi supir heline
- Bahan bakar minyak
- Pelumas
- Pemiliharaan alat pengangkutan
Biaya Umum Kebun Terdiri Dari :
- Gaji, Tunjangan dan Lembur Kantor besar
- Gaji, Tunjangan dan Lembur gudang umum
- Gaji, Tunjangan dan Lembur Mekanik / Bengkel
- Gaji, Tunjangan dan Lembur Supir / Kenek / Transport
- Gaji, Tunjangan dan Lembur Alat Berat
- Gaji, Tunjangan dan Lembur Pertukangan
- Gaji, Tunjangan dan Lembur Puskesbun
- Gaji, Tunjangan dan Lembur satpam
- Jatah Beras
- THR dan uang pengganti Daging
- Pemiliharaan jalan,jembatan dan saluran air
- Biaya pengangkutan
- Pemiliharaan bangunan kantor
- Pemiliharaan bangunan Gudang
- Pemiliharaan bangunan Bengkel
- Pemiliharaan bangunan Rumah Staf
- Pemiliharaan bangunan Rumah pegawai
- Pemiliharaan bangunan Rumah pegawai afdeling
- Pemiliharaan bangunan Rumah Supir
- Pemiliharaan bangunan Mess
- Pemiliharaan bangunan Barak
Pemiliharaan Mesin – mesin sebagai berikut :
- Pemiliharaan Mesin Genset
- Pemiliharaan Mesin Bengkel Umum ( mesin Las, Compressor)
- Pemiliharaan Mesin Pompa Air
- Pemiliharaan Mesin Peralatan
- Pemiliharaan Mesin Alat pengangkutan
- Pemiliharaan Mesin Mobil Truk
- Pemiliharaan Mesin Sepeda Motor
- Pemiliharaan Mesin Alat Berat
- Pemiliharaan Kubota
- Pemiliharaan Inventaris Kantor, Gudang
- Pemiliharaan Inventaris Tanaman / Lapangan
- Pemiliharaan Inventaris BengkelPemiliharaan Inventaris Mess, Perumahan
Bahan Bakar Minyak terdiri dari :
- BBM mesin Listrik / Genset
- BBM mesin Bengkel Umum ( mesin Las, kompresor )
- BBM mesin Pompa air
- BBM Mobil Truk
- BBM sepeda motor
- BBM Alat Berat
- BBM Jonder / Kubota
- Pelumas terdiri dari :
- Pelumas Mesin Listrik / genset
- Pelumas Mesin Bengkel Umum ( Mesin Las, Kompresor )
- Pelumas Mesin pompa Air
- Pelumas Mobil Truk
- Pelumas Sepeda Motor
- Pelumas Alat Berat
- Pelumas Jonder / kubota
- Biaya Perjalanan Dinas
- Dinas Staf / peg. / PHL
- Alat-alat Tulis Kantor
- Pajak bumi dan Bangunan
- PBB KB ( pajak daerah )
- Biaya keamanan
- Pengangkutan Barang-barang yang berhubungan dengan kebun
Dengan ketentuan :
- Pihak pertama menanggung 60% (Enam puluh) persen dari biaya eksploitasi/biaya produksi tanaman menghasilkan tersebut diatas
- Pihak kedua menanggung 40% (empat puluh) persen dari biaya eksploitasi/biaya produksi tanaman menghasilkan tersebut diatas
- Biaya eksploitasi tersebut akan dirincikan pada saat pembagian hasil.
PASAL 4
Pembagian hasil dari luas lahan yang dikerja samakan dalm perjanjian kerja sama kemitraan ini, yaitu;
- Pihak pertama memperoleh hasil 60% ( enam pulu persen ) dari hasil luas lahan yang dikerja samakan.
- Pihak kedua memperoleh hasil 40% ( empat puluh persen ) dari luas lahan yang dikerja samakan.
Pasal 5
- Pihak kedua diwajibkan membayar pinjaman investasi sebesar 30% ( tiga puluh persen ) perbulan dari hasil hasil produksi yang diperoleh pihak kedua sebagai mana tercantum pada pasal 4 ayat 2 perjanjian ini.
- Pihak kedua diwajibkan membayar pinjaman biaya pensertifikatan tanah sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per persil bagi tanah yang belum bersertifikat.
- Pihak kedua diwajibkan membayar exploitasi atau biaya produksi tanaman menghasilkan tersebut diatas sebagai mana tercantum pasal 3 ayat 3 perjanjian ini.
Karena para petani pemilik tanah tak dilibatkan dalam system produksi dan administrasi (dalam lingkup internal system perusahan), maka persentase secara terinci dan terpercaya nominal pembiayaan-pembiayaan biaya eksploitasi/biaya produksi tanaman menghasilkan tersebut diatas dan biaya Umum sangat sarat merugikan para petani pemilik tanah.
Hayadin Manaf, warga Konawe Utara


