GERAKAN PASAL 33

MAKASSAR, 22/7 – GERAKAN PASAL 33. Massa yang tergabung dalam kader dan anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD) berunjukrasa di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Sulsel, Jumat (22/7). Mereka menuntuk kepada pemerintan untuk konsistem dalam mejalankan pasal 33 UUD 1945 sebagai salah satu pondasi perekonomian yang akan menjamin tercapainya kesejahteraan rakyat. FOTO ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang/11

[post-views]