Protes Penangkapan 13 Petani, Ribuan Warga Dongi-Dongi ‘Kepung’ TNLL

Sedikitnya 2000-an petani Dongi-Dongi dan Kamarora yang tergabung dalam Koalisi Forum Petani Merdeka mendatangi kantor Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di jalan Mohamad Yamin kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/1/2014).

Dalam aksinya mereka memprotes penangkapan 13 orang petani Dongi-Dongi dan Kamarora oleh aparat gabungan TNI, Polri, Polhut, dan petugas TNLL. Petani menilai, penangkapan itu merupakan bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap perjuangan petani.

“Penangkapan petani Dongi-Dongi dan Kamarora ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak-haknya,” ujar Ikbal A Ibrahim, aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang menjadi koordinator aksi petani ini.

Ikbal mengungkapkan, kejadian penangkapan itu berlangsung saat petani Dongi-Dongi yang tergabung dalam Forum Petani Merdeka (FPM) sedang menggelar Kongres ke-V kemarin (27/1). Ironisnya, penangkapan semacam ini terjadi setiap kali FPM menggelar kongres.

“Para petani ditangkap saat sedang bekerja di kebun mereka. Dan, penangkapan ini tidak didahului surat pemanggilan. Tak hanya menangkap, aparat juga menyisir hingga ke rumah-rumah petani dan menyita peralatan bertani,” ungkapnya.

Padahal, Kongres FPM tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sigi, Livingstone Sango, yang sedianya akan mewakili Pemkab Sigi mengakui eksistensi desa Dongi-Dongi.

Para petani menduga penangkapan ini ada kaitannya dengan rencana pihak TNLL untuk merelokasi petani desa Dongi-Dongi dari kawasan hutan Taman Nasional Lore Lindu.

“Warga sudah lama mendiami kawasan hutan tersebut. Di sana sudah terbentuk pemukiman. Selain itu, warga desa Dongi-Dongi menggarap pertanian, terutama sayur-sayuran,” ujar Ikbal.

Karena itu, kata Ikbal, sejak lama warga Desa Dongi-Dongi berjuang untuk mendapatkan pengakuan atas desanya. Juga supaya bisa mendapat pengakuan sebagai warga negara dan mendapat layanan publik dari negara.

Dalam aksi tersebut, pihak Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) bersedia membayar denda adat berupa 1 ekor kerbau, 10 dulang, 1 Mbesa, dan uang Rp 10 juta.

Sofyan Al-Bakhir

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid