PP STN Mengecam Penggusuran Dan Penyerangan Oleh PT. Marketindo Selaras Di Konawe Selatan

Kendari, Berdikari Online – Masyarakat tani Desa Puao–Pusanggula, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan kembali menjadi korban penggusuran dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh PT. Marketindo Selaras (PT. MS). Insiden tersebut terjadi pada Jumat pagi (30/1/2026) sekitar pukul 08.00 WITA, di mana perusahaan tersebut dilaporkan merusak paksa rumah dan tanaman produktif milik warga setempat.

Konflik antara masyarakat dari 8 desa di Kecamatan Angata dan PT. MS telah berlangsung selama puluhan tahun. Dalam peristiwa tersebut, sekitar 50 unit rumah milik warga dirusak, sebagian bahkan dibakar. Selain itu, sejumlah kendaraan bermotor milik masyarakat juga dirusak dan dibawa oleh pihak buruh perusahaan. Tanaman petani dihancurkan oleh buruh dan sejumlah orang yang diduga merupakan orang bayaran dari perusahaan.

“PT. MS telah melakukan perusakan paksa terhadap rumah dan tanaman warga, serta menggunakan massa preman yang dilengkapi senjata tajam untuk mengintimidasi warga yang mencoba bertahan,” kata Barminudin yang merupakan Biro Organisasi Pengurus Pusat Serikat Petani dan Nelayan (PP – STN), yang mengecam keras tindakan tersebut.

PP STN juga mencatat, lanjut Barmin bahwa PT. MS diduga melakukan kegiatan tersebut secara ilegal karena tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang digusur. Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum apapun untuk menguasai dan melakukan penggusuran paksa terhadap masyarakat.

Barmin juga menjelaskan tentang dugaan kuat yang muncul terkait pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat, khususnya Polres Konawe Selatan dan Polda Sulawesi Tenggara. Aksi kekerasan terjadi secara terbuka, namun tidak dihentikan, yang menyebabkan bentrokan fisik berulang kali dan menimbulkan korban.

Atas peristiwa itu PP STN Mengutuk keras tindakan tersebut, mendesak aparat kepolisian untuk mengambil tindakan tegas dan segera memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penyerangan dan penganiayaan ini. Mereka juga menuntut penghentian seluruh aktivitas PT. MS di wilayah tersebut, serta penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas ilegal tanpa HGU.

“Segera usut tuntas dugaan aktivitas ilegal tanpa HGU, dan tegakkan hukum terhadap pelaku lapangan serta pihak yang bertanggung jawab di korporasi,” tegas Barmin.

(Amir)

[post-views]