Pernyataan Sikap Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Untuk Hari Buruh Sedunia 2011

Hari Buruh Sedunia 2011: Tolak Impunitas, Berikan Perlindungan dan Kesejahteraan Bagi Jurnalis

Jurnalis Indonesia kian dihadapkan pada tantangan yang semakin berat. Tak hanya mengalami rentetan kasus kekerasan yang kian meninggi grafiknya, jurnalis Indonesia juga dihadapkan pada masalah kesejahteraan yang masih rendah. Tingginya kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia dapat dilihat dari jumlah kasus yang ditangani Dewan Pers pada tahun lalu, yang mencapai 66 kasus.

Dalam catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, kekerasan jurnalis meliputi pengrusakan terhadap kantor media, pengusiran dan larangan melakukan peliputan, tekanan melalui hukum, ancaman dan teror, perusakan alat liputan, demonstrasi dan pengerahan massa, tak terkecuali pembunuhan terhadap jurnalis. Atas kasus pembunuhan ini pulalah, Comittee to Protect Journalist (CPJ)—organisasi internasional yang aktif berkampanye tentang keselamatan jurnalis—pernah memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang sangat berbahaya / mematikan (deadliest country) bagi jurnalis. ”Yang menjadi masalah, hanya sebagian kecil kasus kekerasan yang berhasil diusut secara tuntas,” kata Nezar Patria, Ketua Umum AJI Indonesia.

Sebagai contoh, di saat kasus kematian jurnalis Adriansyah Qomar Wibisono Matrais di Merauke dan Alfret Mirulewan, pemimpin redaksi Mingguan Pelangi, di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya belum mampu diungkap, publik justru dikejutkan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tual, 9 Maret lalu, yang membebaskan ketiga terdakwa atas kasus tewasnya Ridwan Salamun, kontributor Sun TV di Tual. Aparat penegak hukum juga belum mampu mengungkap pelaku penusukan terhadap Banjir Ambarita, jurnalis freelancer di Papua, beberapa waktu lalu.

Menurut AJI, impunitas atau pembiaran pelaku kejahatan dari tanggung jawab hukum menjadi penyebab utama meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis. Maraknya kasus kekerasan juga menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap jurnalis. Kasus impunitas juga membayangi negara tetangga, Filipina. Bahkan, pemerintah Filipina telah melakukan “pembiaran” terhadap 140 kasus pembunuhan wartawan sejak 1986, termasuk kasus pembantaian 32 jurnalis dan pekerja media di Manguindanao, November 2009. ”AJI beserta komunitas pers internasional, mendesak pemerintah
Filipina menunjukkan komitmennya dalam mengungkap kasus pembunuhan jurnalis dan memberikan perlindungan konkret kepada jurnalis sesuai konvensi internasional,” lanjut Nezar.

Selain perlindungan, problem krusial lain yang dihadapi jurnalis Indonesia adalah rendahnya kesejahteraan. Survei AJI di 16 kota, Desember 2010-pertengahan Januari 2011, masih menemukan fakta yang sangat memprihatinkan. Ditemukan, masih ada media yang menggaji jurnalisnya di bawah angka Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)—bahkan ada media yang tidak memberikan gaji sama sekali. ”Media semacam ini umumnya menyuruh jurnalisnya untuk mencari ”gaji”-nya sendiri dengan berbagai macam cara, mulai mencari iklan, menjadi tenaga pemasaran, hingga menghalalkan untuk menerima pemberian atau imbalan dari narasumber,” kata Winuranto Adhi, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia.Padahal menurut Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 185, perusahaan yang menggaji pekerjanya di bawah nilai UMK, dapat dikenakan sanksi denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta dan atau sanksi pidana penjara minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara.

“AJI juga masih menemukan adanya jurnalis perempuan yang memperoleh upah lebih kecil dibandingkan jurnalis laki-laki,” ungkap Rach Alida Bahaweres, Koordinator Divisi Perempuan AJI Indonesia. Padahal, jika merujuk pada Deklarasi Hak Manusia yang dicanangkan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948, menunjukkan bahwa setiap manusia memiliki martabat dan hak yang sama. Ini berarti tak ada perbedaan jenis kelamin dalam perolehan kesejahteraan.

AJI juga menemukan masih ada media yang tidak memberikan fasilitas asuransi bagi jurnalisnya. ”Tiadanya asuransi akan membuat jurnalis juga keluarganya tidak mendapatkan perlindungan secara sosial maupun finansial,” terang Winuranto. Di beberapa perusahaan media, ada jurnalis perempuan yang tidak memperoleh penggantian biaya persalinan. Ada anggapan bahwa kantor suami yang bertanggung jawab atas pembayaran biaya persalinan tersebut. “Padahal, tak semua kantor memberikan penggantian secara penuh atas biaya persalinan,” kata Alida.

Bertepatan dengan Hari Buruh Sedunia (Mayday) 1 Mei 2011, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang memiliki 29 cabang (AJI Kota) di Indonesia dan berafiliasi kepada International Federation of Journalists (IFJ) menuntut agar negara untuk memberikan jaminan keamanan kepada jurnalis; menolak praktik impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis; menuntut perusahaan media untuk memberikan upah layak kepada jurnalis; menuntut perusahaan media memberikan jaminan asuransi, termasuk memberikan pelatihan keselamatan yang memadai bagi jurnalis yang bekerja di wilayah rawan, wilayah konflik; menuntut pemerintah untuk menindak tegas perusahaan media yang menggaji pekerjanya di bawah UMK, termasuk yang tidak memberikan gaji kepada jurnalisnya. Selain itu, AJI juga menyerukan kepada seluruh pekerja media di Indonesia untuk bersatu dalam serikat pekerja media yang kuat dan independen.

Untuk menyuarakan tuntutan tersebut, cabang-cabang AJI di berbagai kota akan melakukannya dengan sejumlah cara, seperti dari menggelar aksi bersama kelompok buruh lain yang juga merayakan Hari Buruh Sedunia; menggelar diskusi atau talkshow; serta melakukan konferensi pers dan membuat pernyataan sikap.

Jakarta, 30 April 2011

Informasi lebih lanjut hubungi:

Nezar Patria, Ketua Umum AJI Indonesia – 0811829135
Winuranto Adhi,Koordinator Divisi Serikat Pekerja – 08155517333
Rach Alida Bahaweres,Koordinator Divisi Perempuan – 081330392480

Margiyono, Koordinator Divisi Advokasi – 08161370180

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid