Perempuan dan Ancaman Pidana Mati

Perempuan pekerja migran mengalami kerentanan ancaman pidana mati akibat situasi dan kondisi negara tujuan dan masih minimnya perlindungan dalam sistem migrasi di Indonesia.

Mereka terancam pidana mati akibat melakukan perlawanan atau pembelaan diri dari kejahatan atau pelanggaran HAM yang dilakukan oleh majikan atau orang di sekitar majikan.

Perempuan juga rentan berhadapan dengan pidana mati dalam kasus kejahatan narkoba. Data Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa pada tahun 2014 setidaknya terdapat 6 perempuan terpidana mati, 2 orang sudah dieksekusi tahun 2015, semuanya terkait dengan kasus kejahatan narkoba.

Keterlibatan perempuan dalam perdagangan narkoba ini meningkat di seluruh dunia, utamanya perempuan yang kurang akses atas pendidikan dan ekonomi serta perempuan korban kekerasan. Rata-rata mereka terjerat sindikat narkoba setelah dipaksa berhubungan seksual , dipacari, bahkan dihamili, agar terjadi ketergantungan dan keterikatan antara perempuan dan sindikat. Persoalan kemiskinan dan relasi kuasa juga menghantarkan perempuan menjadi kurir dan penyelundup narkoba  yang berujung pidana mati.

Kasus narkoba juga beririsan dengan perdagangan manusia. Kasus yang kita kenal adalah Mary Jane Veloso, seorang pekerja migran asal Filipina yang menjadi korban perdagangan manusia dan sindikat narkoba internasional.

Mengapa Pidana Mati Harus Dihapuskan?

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28A menegaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”  Hak untuk hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) dalam Lampiran Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).

Walaupun negara belum menghapuskan pidana mati, tetapi penggunaan pidana mati diperketat hanya untuk kejahatan yang paling serius dan hanya dilaksanakan atas dasar keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang berwenang.

Merujuk berbagai instrumen  di atas, maka pidana mati adalah pelanggaran hak atas hidup yang merupakan hak yang dijamin Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, masih terjadi standar ganda dalam pemberlakuan pidana mati di Indonesia. Hal ini kontraproduktif dalam upaya membela perempuan pekerja migran Indonesia.

Dalam hal ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengajukan pandangannya atas Ketentuan Pidana Mati yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sebagai berikut:

Pertama, kehidupan adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa sehingga tidak ada yang berhak merampasnya kecuali hanya Tuhan sendiri yang mengambilnya kembali. Pidana mati bertentangan dengan hak asasi manusia paling fundamental yaitu hak atas hidup yang merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun (non-derogable rights).

Kedua, pelaksanaan pidana mati berpotensi menyasar pada orang yang tidak bersalah, di tengah kondisi proses peradilan pidana yang juga bisa mengandung kekeliruan. Ketika terjadi kekeliruan dalam proses peradilan, maka pemulihan ke keadaan semula sebagai tujuan pemidanaan tidak akan tercapai, karena terdakwa yang ternyata tidak bersalah telah mati.

Ketiga, pidana mati tidak mempengaruhi penurunan jumlah kejahatan dan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku atau orang lain yang akan melakukan tindak pidana serupa. Hal ini bertentangan dengan tujuan pemberian pidana dalam rangka pencegahan, baik umum (untuk masyarakat luas) maupun khusus (pelaku tindak pidana), dan tidak sesuai dengan konsep keadilan restoratif yang seyogyanya dianut secara ajeg oleh RUU KUHP.

Keempat, pidana mati seringkali menyasar kelompok rentan, miskin dan minoritas lantaran akses keadilan bagi mereka yang terbatas. Pidana mati juga merupakan bentuk penyiksaan dan tindakan merendahkan martabat manusia yang keji.

Kelima, penghapusan pidana mati dalam ketentuan RUU KUHP akan membuka jalan terhadap upaya pembebasan Warga Negara Indonesia tang terjerat perkara di negara lain yang memiliki ancaman pidana mati, terutama pekerja migran.

Komnas Perempuan mengusulkan adanya alternatif pengganti pidana mati, yakni dengan akumulasi pidana penjara, penjara seumur hidup atau pidana penjara lainnya. Misalnya, terpidana tidak dijatuhkan pidana mati, melainkan dijatuhkan pidana penjara 200 (dua ratus) tahun sebagai akumulasi dari ancaman pidana yang dijatuhkan terhadapnya atas perbuatannya melakukan sejumlah tindak pidana.

Terkait alasan yang menyatakan bahwa penghapusan pidana mati bertentangan dengan Putusan Mahkaman Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang Pengujian Pidana Mati pada UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang menolak permohonan Pemohon, Komnas Perempuan menyampaikan bahwa menolak permohonan Pemohon tidak serta merta menunjukkan bahwa pidana mati tetap harus dipertahankan dalam sistem KUHP. Putusan MK ini tidak dapat dijadikan dasar argumentasi penundaan atau penolakan terhadap penghapusan pidana mati.

Siti Rubaidah, pengurus Dewan Pimpinan Pusat Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid