Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Melky Laka Lena belum lama ini berhasil menarik perhatian publlik NTT melalui peluncuran wacanan perumahan 9000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2027 nanti. Wacana dan rencana ini disampaikan menyusul adanya penerapan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang akan berlaku secara nasional, termasuk NTT pada tahun 2027 nanti.
Pernyataan Melky tersebut menjawab atau meresponds perintah undang undang yang dilroduksi pemerintah pusat terkait pembatasan belanja pegawai 30 persen dari total APBD. Wacana ini menurut Melky harus dilakukan karena Pemprov NTT kekurangan atau ketiadaan atau tidak mampu membayar gaji para P3K lagi setelah adanya kebijakan pusat itu.
Dalam rencana itu, Gubernur Melky tidak serta merta merumahkan para P3K dengan sekonyong-konyong tanpa bekal, tetapi ia berencana mempersiapkan oleh-oleh bantuan modal usaha bagi P3K untuk melanjutkan kehidupan ekonomi di masa depan. Rencana ini sebagai sebuah langkah antisipatif bila pemerintah pusat ngotot membatasi belanja daerah 30 prosen.
Pasca Melky meletuskan wacana ini dan kemudian viral di media lokal dan nasional, ia menuai gelombang kritik pedas dari publik NTT. Ia dinilai sebagai pemimlin yang gagal karena mengeluarkan sebuah wacana kontraproduktif yang akan mengorbankan puluhan ribu bahkan jutaan keluarga miskin di NTT. Pasalnya menurut para pengeritik, 9000 P3K itu rata-rata sudah berkeluarga dan memiliki anak yang menjadi tanggungan ekonomi.
Jadi menurut mereka kebijakan ini sangat merugikan dan menciptakan kemiskinan baru dan pengangguran baru di NTT. Gubernur Melky juga dinilai tidak pro rakyat kecil. Jika itu sungguh dilaksanakan maka Melky dipastikan tidak akan terpilih lagi atau gagal melaju ke periode kedua pada Pilgub 2029 nanti. Bahkah, ada pula tokoh politik baik anggota DPRD NTT maupun mantan calon kepala daerah yang tampil bersuara lantang memberikan catatan kritik kepada Melky Laka Lena tanpa lagi mencerna secara mendalam apa pesan yang mau disampailan Melky terhadap kebijakan pusat.
Sementara itu, dikalangan akademisi dan pengamat hukum dan politi NTT memberikan sejumlah masukan kritis, dan ada pula yang memberikan apresiasi politik taktis bagi Gubernur melky. Pengamat Politik Universitas Muhammadyah Kupang, Dr. Ahmad Atang, menguraikan pendapatnya bahwa wacana Gubernur Melki merumahkan 9000 PPPK tidak bisa dibaca secara harafiah, bahwa apa yang diucapkan harus dilaksanakan. Atang menegaskan, apa yang disampaikan Gubernur Mely sebagai respon terhadap rencana pemerintah pusat yang akan membatasi belanja pegawai 30 persen dari total APBD NTT.
Atang mengatakan i langkah tersebut, menimbulkan kepanikan bagi PPPK yang baru saja diangkat. Namun dia juga menegaskan bahwa pengangkatan PPPK bukan merupakan kehendak pemerintah daerah tapi pemerintah pusat sesuai formasi daerah, sehingga secara faktual pengangkatan P3K merupakan kebutuhan negara sehingga harus dilindungi dengan apapun caranya.
Oleh karena itu, menurut dia, masalah ini bukan persoalan lokal NTT semata tetapi persoalan negara, persoalan nasional maka pemerintah pusat membuat skema anggaran tentu tetap memperhitungkan keberadaan P3K.di daerah. Dengan demikian, polemik ini masih sebatas wacana yang perlu diantisipasi oleh pemerintah daerah. Beban ini kata Atang, tidak hanya dipikul oleh gubernur sebagai kepala daerah, tetapi ada lembaga politik berupa DPRD yang harus ikut memperjuangkan nasib P3K ke depan jika kekhawatiran gubernur ini yata terjadi. Dalam situasi seperti ini, pemerintah perlu memberikan penguatan kepada P3K bukan menambah beban soal nasib dan masa depan mereka
Sementara itu, Pakar Hukum dan Tata.Usaha Negarq dari Universitas Undana Kupang, DR. Jhon Tuba Helan pun bersuara. Tuba Helan mengatakan, ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen merupakan amanat Undang-undang yang wajib dijalankan seluruh pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa meskipun aturan tersebut berlaku nasional, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Implementasi dilakukan secara bertahap hingga mencapai batas maksimal 30 persen.
Kondisi fiskal sejumlah daerah saat ini masih sangat terbatas. Apabila belanja pegawai saat ini berada Seharusnya, jika diberlakukan maka kebijakan tersebut harus bertahap step by step Jika sekaligus 30 persen dari 60 persen belanja APBD maka sangat berisiko tinggi bagi daerah, terutama NTT yang masih kategori 10 besar daerah miskin.
Buka Mata dan Rangsang Nyali Kepala Daerah
Pertanyaan kemudian muncul, benarkah Melky sengaja membuat wacana untuk mengorbankan para P3K demi kepentingan membela atau mendukung pemerintah pusat? Ataukah Melky sengaja menggulirkan bola panas perlawanan untuk melawan kebijakan pusat yang dinilai merugikan daerah? Rasanya Melky sebagai seorang pemimpin dan sebagai seorang mantan anggota DPR RI sedang memainkan kattu politik maut menyelamatkan i nasb rakyatnya yang masih miskin dan tertinggal dengan melemparkan bola pijar ke meja Kementerian ARB, Kementerian Keiuangan, Kemendagri dan DPR RI terkait nasib jutaan P3K di Indonesia termasuk NTT. Tujuan taktik dan strategi Melky kemudian memacu gelombang perlawanan atau penolakan dari berbagai daerah terkait renacana ini pemerintah pusat membatasi anggaran belanja 30 persen.
Dalam pandangannya, Melky menegaskan bahwa ia akan terus berjuang agar semua P3K bisa lolos dari badai ini dan tetap bekerja dengqn aman. Dengan sekuat tenaga dan dengan berbagai cara ia melakukan terobsan. Mengapa Gubernur Melky meledakan amunisi amarahnya yang terpendam dalam kesunyian kemiskinan NTT? Jawabannya sangat jelas dari peristiwa demi peristiwa terkait kebijakan politik keuangan pusat akhir- akhir ini yang seolah membelenggu daerah-daerah miskin makin terpenjara dalam jurang kemelaratan akibat beruntunnya kebijakan efiseinsi dan pemangkasan anggaran.
Sebagai seorang aktivis, seorang politisi dan sebagai pemimpin yang lahir dari rahim petani, hatinya tentu merasa gelisah merasa cemas dan galau melihat rakyatnya yang makin susah. Ia merasa gelisah karena janji- janji politiknya saat kampanye dulu. tidak akan terjawab semuanya lantaran anggaran sebagai peluru dan bom untuk meledakan kemiskinan ekstrim habis dipangkas dan ditambah lagi dengan beban membayar hutang daerah triliunan setiap tahun. Jadi suka tidak suka, Melky harus mengatur taktik dan strategi untuk membuka mata hati dan nyali seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang merasakan kondisi serupa tapi sungkan, enggan dan takut bersuara lantang.
Para akademisi, pakar dan warga yang berada di luar arena politik mungkin membaca bahwa langkah Melky merugikan rakyat dan membahayakan nasib politiknya, namun Melky yang berdiri di dalam arena panggung politik tentu punya strategi, taktilk dan kalkulasi bagaimana melempar bola api ke tengah publik untuk menarik pemadam kebakaran meredam amarah rakyat yang menjerit. Adanya riak polemik dan gelombang kritik memberikan lampu hijau bahwa “umpan telah dimakan ikan dan siap ditarik ke meja takyat NTT.”
Bukti nyata bahwa ledakan dan umpan segar wacana perumahan P3K disambut dukungan yang luas, yaitu seluruh kepala daerah di Indonesia baik gubernur, bupati dan walikota akhirnya bersuara membela nasib tenaga P3K di daerah mereka yang juga sama sama terancam seperti di NTT pasca ditetapkannya kebijakan pusat terkait pembatasan anggaran belanja APBD 30 prosen. Para kepala daerah yang sebelumnya terdiam atau enggan melakukan protes, akhirnya mulai bersuara menolak kebijakan pemerijtah pusat yang dinilai merugikan pemerintah dan rakyat di daerah secara khusus P3K yang pengangkatannya juga berdasakan keputusan pemerintah pusat.
Lempar Bola Api ke Daerah
Di tengah-tengah amarah kecewa terhadap kebijakan pembatasan anggaran sesuai amanat UU sebesar 30 prosen yang merugikan daerah, ironisnya jawaban yang tidak elok dari Menteri ARB Rini Widyantini menyatakan bahwa , masalah itu seharusnya tidak terjadi karena pengusulan formasi PPPK di daerah berasal dari pemerintah daerah. Dalam mengusulkan formasi itu, pemerintah daerah juga sudah menyesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah. ”Kan karena memang PPPK itu kemarin perekrutannya sesuai dengan kemampuan daerah,” ujar Rini di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/3/2026) malam dilansir media
Menurut Rini, status PPPK sejak awal berbasis kontrak dengan jangka waktu tertentu. Artinya, masa kerjanya mengikuti perjanjian yang telah ditetapkan sejak pengangkatan. Jika pemberhentian PPPK sesuai dengan kontrak masa kerjanya, menurut dia, hal itu seharusnya tidak mengurangi efektivitas kerja pemerintah daerah. ”Jangka waktunya (masa kerja) juga sesuai dengan kontrak,” katanya dilansir media.
Pendapat Menteri Rini yang seolah melempar semua kesalahan ke daerah yang bertentangan dengan Peraturan PPPK terbaru yang berbasis pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menjamin kesetaraan hak, termasuk pensiun. Fokus aturan 2024-2025 adalah penataan non-ASN melalui seleksi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, didukung PP Nomor 49/2018, Perpres 11/2024 (gaji), dan KepmenPANRB 16/2025 yang mengatur mekanisme PPPK paruh waktu. Mengutip AI, ada beberapa poin penting peraturan PPPK terbaru berdasarkan pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN menyetarakan hak PNS dan PPPK, termasuk hak atas jaminan pensiun.
PPPK Paruh Waktu (KepmenPANRB 16/2025): Ditujukan bagi tenaga non-ASN yang lulus seleksi 2024 namun belum mendapat formasi penuh. Mereka tetap ASN, mendapatkan gaji, dan berhak atas THR. Gaji dan Tunjangan (Perpres 11/2024): Mengatur kenaikan gaji PPPK per 1 Januari 2024, manajemen PPPK (PP 49/2018): Mengatur hak cuti, pengembangan kompetensi, dan disiplin, di mana PPPK wajib menjaga netralitas dan mematuhi kode etik. Dan seleksi 2024-2025: Mengutamakan tenaga honorer/non-ASN yang masuk database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Dari dasar hukum UU ASN No: 20 tahun 2023 dan peraturan serta surat edaran terkait PPPK membuktikan bahwa secara hukum soal pengangkatan, hak dan kewajiban dan pemberhentian PPPK menjadi tanggungjawab bersama pemerintah pusat dan daerah.
Di sisi lain mengenai perekrutan PPPK sesuai kemampuan daerah itu benar adanya. Menjadi masalah saat perekrutan hingga pengangkatan PPPK telah memperhitungkan kemampuan APBD NTT. Namuni dalam perjalanan setelah PPPK tetapi setelah mereka bekerja ada kebijakan baru dari pemerintah pusat mengenaii pembatasan belanja APBD sebesar 30 prosen sesuai amanat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini sangat merugikan daerah karena harus mengurangi atau memberhentikan 9000 PPPK pada tahun 2027 nanti.
Warning kontras Menteri Rini ini mendorong kerja keras Gubermur Melky dan seluruh bupati dan walikota serta DPRD berjuang keras membangun koordinasi dan komunikasi intensif dengan Presiden Prabowo sebagai kepala pemerintahan.terkait UU HKDP yang merugikan NTT karena anggaran belanja daerahnya sangat rendah. Apa yang disampaikan Menteri ARB sebenarnya bentuk politik cucii angan untuk menghindari tanggungjawab bersama.
Jadi, Gubernur Melky tidak boleh menyerah jika ingin menyelamatkan 9000 PPPK. Langkah revolusioner harus berani dilakukan, termasuk berkomunikasi dengan Presiden dan DPR RI agar Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) tersebut direvisi atau ditinjau kembali. Perlu ada pengecualian pemberlakuan prosentase yang lebih rendah bagi daerah-daerah miskin seperti NTT atau dibatalkan samasekali karena sudah terlalu besar anggaran yang dipangkas akibat kebijakan efisensi anggaran.
Publik, terutama 9000 PPPK di NTT tentu berharap pemerintah pusat dan daerah tidak menjadikan mereka seperti layang-layang yang putus benangnya melayang tiada arah karena putusnya harapan hidup. Publik optimis, Gubernur Melky dengan pengalaman, kapasitas, kapabilias dan network politiknya mampu menepis dan menangkis politik cuci tangan ala pilatus atau lempar bola api ke daerah untuk memetik keuntungan politik sesaat.
.
Kornelius M.Nita, S.Fil, Penulis Merupakan Ketua Forum Peduli Pembangunan Daerah ( F-PPD) Nusantara


