Ambon, Berdikari Online-Ketua Majelis Latupati Maluku, H. Ibrahim Wokas, menyoroti polemik kepemimpinan adat Petuanan Kaiely di Kabupaten Buru. Ia mengingatkan Pemerintah Kabupaten Buru di bawah kepemimpinan Bupati Ikram Umasugi agar tidak terlalu jauh mencampuri urusan adat.
Menurut Wokas, persoalan kepemimpinan Raja Petuanan Kaiely tidak bisa hanya dilihat dari sisi administrasi pemerintahan. Ada sejumlah aspek adat yang perlu dihormati, mulai dari sejarah, silsilah, mata rumah parentah, mekanisme suksesi, pemangku adat hingga legitimasi masyarakat adat.
“Pemerintah daerah seharusnya menjaga ketertiban dan memfasilitasi penyelesaian, bukan mengambil alih atau menentukan siapa yang berhak menjadi Raja. Persoalan suksesi adat harus dikembalikan kepada mekanisme adat yang berlaku,” kata Wokas.
Ia menilai pemerintah memang memiliki kewenangan administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kewenangan tersebut tidak semestinya digunakan untuk menggantikan proses dan legitimasi adat yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Wokas juga meminta Pemkab Buru berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait polemik kepemimpinan Petuanan Kaiely. Menurutnya, keputusan administratif yang diberikan kepada salah satu pihak ketika masih terdapat perbedaan pandangan mengenai dasar dan proses adat dapat memunculkan persepsi keberpihakan.
Polemik yang berkaitan dengan Abdullah Wael, lanjut dia, menunjukkan bahwa persoalan adat tidak dapat disederhanakan hanya berdasarkan siapa yang memperoleh keputusan administratif atau surat pengakuan dari pemerintah.
“Jangan sampai pemerintah justru memperuncing konflik yang sudah berlangsung. Pemerintah harus menjadi jembatan agar para pihak dapat duduk bersama, sementara persoalan siapa yang berhak memimpin harus diselesaikan melalui ruang dan mekanisme adat,” ujarnya.
Ia menegaskan, sejumlah pertanyaan mendasar dalam suksesi Raja Petuanan Kaiely perlu dijawab melalui mekanisme adat, termasuk mengenai kewenangan adat, silsilah, mata rumah parentah, proses pengukuhan serta legitimasi masyarakat adat.
Karena itu, Wokas meminta Bupati Buru mempertimbangkan secara matang setiap keputusan administratif terkait kepemimpinan Petuanan Kaiely. Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan kebijakan yang diambil tidak dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap tatanan adat.
Menurutnya, pemerintah dan masyarakat adat memiliki ruang kewenangan masing-masing yang dapat berjalan berdampingan. Pemerintah menjalankan fungsi pemerintahan dan hukum, sedangkan masyarakat adat menjaga tatanan adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Ia berharap penyelesaian polemik Kaiely dapat mengedepankan musyawarah dan penghormatan terhadap mekanisme adat agar persoalan kepemimpinan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Biarkan adat menyelesaikan urusan adat. Pemerintah hadir untuk menjaga, memfasilitasi, dan memastikan hukum dihormati, bukan mengambil alih ruang yang menjadi kewenangan masyarakat adat,” tegas Wokas.
(Amir)


