Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur, bupati dan walikota dipilih DPRD menjadi polemik seru saat ini. Kalangan partai politik, pakar hukum, akademisi, aktivis anti korupsi, dan aktivis reformasi 98 pun terbelah. Opini pro dan kontra mengenai wacana ini mencuat seiring upaya DPR-RI dan Pemerintah merevisi undang-undang Pilkada.
Menurut kubuh yang menolak pilkada oleh DPR, mekanisme tersebut sama halnya dengan kembali ke masa Orde Baru, dimana pilkada dilaksanakan DPRD tanpa partisipasi seluruh rakyat. Sementara itu, menurut kelompok yang kontra, wacana itu sangat bertentangan dengan perjuangan reformasi 98 yang menuntut pemilu harus dilaksanakan oleh rakyat karena terbukti menciptakan pemerintahan centralistis. Dalam pandangan kritisnya, mereka menolak keras pilkada oleh DPRD karena sistem demokrasi dengan mekenisme pemilu langsung yang telah terbangun dan berkembang sejak tahun 1999 hingga 2024 kembali mundur.
Mengutip media PARLEMTARIA, pemerintah mengeklaim, langkah tersebut merupakan solusi untuk memangkas biaya politik yang besar. Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan hal itu dan didukung sejumlah partai politik, terutama Partai Golka. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia di hadapan Presiden Probowo dan Wakil Presiden Rakbuming Raka dalam HUT Golkar ke-61 tahun 2025 mengusulkan secara terbuka agar pilkada pada pemilu 2029 melalui DPRD.
Mencermati diskursus seputar wacara pilkada oleh DPRD, pemerintah, pimpinan DPR dan Komisi II DPR kemudian bersuara. Mereka menegaskan bahwa sejauh ini belum ada rencana terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Pilkada,yang di dalamnya terkait mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurut pendapat pemerintah, arah revisi pemilu bukan untuk mengubah mekanisme pemilihan langsung menjadi pemilihan tidak langsung.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi belum lama ini mengatakan, pemerintah dan pimpinan DPR serta Komisi II DPR rutin berkoordinasi dan membahas mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu dan wacana yang berkembang di masyarakat terkait sistem pilkada. Sekalipun setiap partai politik mempunyai cara pandang yang berbeda, tetapi Prasetyo menegaskan bahwa sesuai petunjuk Presiden Prabowo Subiyanto, pemerintah akan mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara.
Dampak Pilkada Langsung
Mencermati pro dan kontra terkait wacana tersebut, publik tidak perlu merasa resah dan gelisah apakah jika nanti pemerintah dan DPR memutuskan pilkada langsung atau tak langsung. Momentum ini harus dijadikan sebuah momentum emas melihat kilas balik (flashback) dengan kaca mata yang tajam seperti apa sejarah awal dan sejauh mana kwalitas pelaksanaan pilkada dan dampaknya sejak tahun 1999 pasca reformasi 98 yang telah membuka ruang bagi pelaksanaan pilkada langsung dimana rakyat memilih gubernur, bupati dan walikotanya sendiri tanpa diwakili.
Pada tahun 2005, babak baru demokrasi lokal di Indonesia pun tertoreh, dimana rakyat berdaulat penuh di atas fondasi hukum Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Suara rakyat tidak lagi diwakilkan oleh DPR yang adalah representasi dari partai-partai politik yang berkuasa. Rakyat di daerah menghirup udara segar kebebasan berdemokrasi setelah 32 tahun terbelunggu dalam sistem pemilu tertutup di balik kabut gelap kekuasaan yang centralistis dan diktatoris.
Namun demikian, di balik tenda pesta demokrasi raksasa yang riang gembira sejak tahun 2005 hingga tahun 2024 itu, sistem dan mekanisme pilkada langsung mengalami pasang naik dan pasang surut, tidak seratus persen memberikan dampak positif bagi seluruh rakyat dan pemerintahan daerah. Potret buram dan gelap menjadi sebuah batu sandungan. Pasalnya, pilkada langsung meninggalkan selaksa penderitaan besar yang membelenggu para calon kepala daerah terpilih dalam jurang korupsi, yang kemudian menyeret rakyat di daerah menuju jurang kehancuran, kemiskinan, kemelaran yang berkepanjangan.
Mengapa kondisi buruk itu terjadi? Karena pilkada langsung yang sejatinya membuka keran demokrasi , ternyata menyedot biaya yang sangat mahal (high cost) yang menguras para calon kepala daerah dan menguras uang rakyat di Kas APBD. Fakta dan data membuktikan, seorang bakal calon kepala daerah harus merogo goceknya puluhan miliar rupiah hanya untuk berkompetisi di parpol demi mendapatkan SK (rekomendasi) dari pimpinan partai yang akan mendukungnya mengikuti pemilukada.
Setelah lolos membawa SK dari berbagai partai dengan harga miliaran rupiah, seorang calon kepala daerah juga harus bersedia menggelontorkan lagi dana kampanye puluhan miliar rupiah yang akan dipakai mulai dari tahapan kampanye, membayar saksi, hingga membiayai perkara di tingkat Mahkaman Konstitusi (MK) bila terjadi sengketa hasil pilkada. Pertanyaan sederhana, dari manakah seorang calon kepala daerah memperoleh uang sebanyak itu? Fakta lapangan membuktikan bahwa selama ini tidak semua calon kepala daerah dari latar belakang orang kaya atau pengusaha kaya raya (konglomerat). Jadi sumber dana mereka dari utang atau pinjaman kepada para donatur, pengusaha kaya dan para renteiner politik.
Pertanyaan berikutnya, apakah dana itu gratis tanpa embel-embel? Tentunya tidak. Dana itu adalah utang yang harus dibayar oleh seorang kepala daerah terpilih dalam bentuk uang maupun deal-deal proyek. Di sinlah titik krusial yang memicu seorang kepala daerah terjerat dalam borgol korupsi. kolusi dan nepotisme (KKN). Meskipun ada begitu banyak kepala daerah yang lihai dan berhasil lolos dari jeratan itu, namun tidak sedikit bupati, walikota, gubernur hingga aparatur dibawahnya terjerat rantai korupsi berjemah yang tak terelakan, dan kemudian menarik mereka mendekam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada begitu banyak para kepala daerah yang sebenarnya berkinerja baik dan sukses tetapi kemudian terjebak dalam piutang politik puluhan bahkan ratusan miliar rupiah yang mendorong mereka harus melunasinya. Akhirnya muncullah segala cara melalui proyek-proyek fiktif dan rekayasa jual beli jabatan dan lain-lain, agar dapat membayar utang pilkada.
Berdasarkan data KPK yang dilansir Antaranews.com, (Rabu/14/08/2024) sepanjang tahun 2004 -2024 sebanyak 167 kepala daerah di Indonesia terjerat dalam kasus korupsi. Kemudian menurut KPK seperti dilansir Detik.Com (21/5/2025), ada penigkatan kasus korupsi kepala daerah, yaitu sejumlah 201 kepala daerah terjerat kasus korupsi sejak tahun 2024 sampai Mei 2025 lalu. Terkini, menurut Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Seira Tarnara, dilansir Kompas TV, Rabu,( 21/1/2026), sepanjang tahun 2010-2024,sebanyak 356 kepala daerah terjerat korupsi. Menrurutnya, tindakan korupsi tersebut beragam, seperti jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa.
Pelaksanaan pilkada langsung pun sangat menguras kantong APBD, nilainya menembus ratusan miliar rupiah. Anggaran tersebut dipakai untuk membiayai KPUD dan Bawaslu serta aparat kepolisian sebagai pengamanan pilkada. Bagi daerah-daerah kaya yang APBD nya dan PAD nya besar mungkin saja tidak menjadi soal, tetapi bagi daerah-daerah miskin di Indonesia, seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan Maluku yang PAD dan APBD nya rendah, pilkada langsung sangat menguras APBD yang berdampak besar pada kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian, uji coba pilkada langsung meskipun ruang demokrasi sudah terbuka lebar, namun belum memberikan dampak besar bagi peningkatan kesejahteraan taraf hidup rakyat miskin di daerah. Hingga saat ini, daerah-daerah miskin itu masih tetap termiskin dan terkorup di Indonesia. Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret tahun 2025, dari jumlah penduduk miskin di Indonesia sebesar 23,85 juta orang yang tersebar di 10 provinsi didominasi Papua, NTT, Maluku, Gorontalo, dan Aceh. Peta kemiskinan akut di wilayah itu tidak mengalami peningkatan yang signifikan sejak puluhan tahun pergantian kepala daerah melalui pilkada langsung.
Dampak lain yan mencolok, pilkada langsung telah menciptakan jurang konflik vertikal dan horizontal yang lebar. Terjadi perpecahan antar suku, golongan, agama dan ras, keluarga yang sangat dalam. sebagai akibat berbeda pilihan politik. Konflik politik antar kubuh yang menang dan kalah sering berakhir dengan kericuhan yang mengorbankan jiwa dan raga moril dan material. Mirisnya lagi, Aparatur Sipil Negara (ASN) acapkali mengalami kerugian besar karena tergusur (non job) atau tidak dipakai oleh kepala daerah terpilih lantaran dinilai tidak mendukung saat calon kepala daerah dalam pilkada. Dampaknya, kualitas, kinerja dan pelayanan birokrasi terganggu.
Dampak Pilkada Tak Langsung
Pilkada tak langsung bukanlah sebuah sistem baru bagi rakyat Indonesia. Pasalnya sistem ini telah diterapkan di era Presiden Soeharto, dimana seluruh kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sistem ini memang tertutup, namun bukan berarti tidak ada ruang demokrasi. Hanya saja ruang demokrasinya terbatas melalui para anggota DPRD yang nota bene wakil rakyat yang dipilih dalam pemilu legislatif.
Sistem ini sejatinya juga baik, hanya saja kala itu dipakai untuk melegitimasi atau melanggengkan kekuasaan Presiden Soeharto melalui Golongan Karya. Dampak dari sistem ini permainan uang (money politic) hanya terjadi dalam ruang pemilihan kepala daerah, dimana parpol pengusung dan pasangan calon kepala daerah yang ingin menang (bukan rahasia lagi) memainkan politik uang dengan membayar para anggota dewan. Artinya, ruang money politic hanya terjadi di ruang DPRD saja. Berbeda jauh dengan saat ini, seorang kepala daerah harus (wajib hukumnya) membayar (money politic) begitu banyak pemilih dengan beragam modus operandi.
Bila dilihat dari sisi besar kecilnya anggaran pilkada tentunya sistem ini sangat efisien. Selain itu, pemerintah daerah juga mengeluarkan biaya yang sedikit dari APBD untuk KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Jadi tingkat peluang korupsi pun sangat kecil, karena calon kepala daerah tidak perlu mengeluarkan uang puluhan miliar rupiah. Kalau pun terjadi korupsi atau kegagalan, DPRD sebagai wakil rakyatlah yang bertanggungjawab penuh karena merekalah yang mendapat mandat rakyat untuk memilih kepala daerah tersebut. DPRD dapat dengan mudah memberhentikan kepala daerah.
Dampak positif lainnya, sistem pemilihan tidak langsung tidak terjadi (minim) konflik vertikal dan horizontal yang luar biasa di tengah masyarakat dan di kalangan birokrasi karena mereka tidak terlibat dalam pemilihan. Dengan demikian, sistem ini sebenarnya lebih menguntungkan calon kepala daerah dan pemerintah serta rakyat di daerah tersebut karena tidak menguras banyak anggaran (sangat efisiesn).
Kekwatiran publik, sistem ini akan mengulangi masa orde baru dimana kembali menciptakan kekuasaan yang centralistis karena kepala daerah terpilih harus disahkan pemerintah pusat, dan partai-partai besar yang berkuasa lebih leluasa mengendalikan peran politknya.Maka, partai-partai kecil (apalagi non sheat), tentunya akan terlempar keluar dari ruang demokrasi tertutup tersebut. Untuk itu, apabila pilkada tak langsung dipaksakan oleh pemerintah, maka dalam revisi RUU Pilkada harus mengatur tegas hal-hal prinsip (substansial dan kontras) yang menjadi kekwatiran publik demi menghindari pemerintahan yang otoriter, centralistis, politik transaksional dan korupsi yang merajalela.
Ujian Bagi Kinerja Partai Politik
Ide, gagasan dan wacana pilkada oleh DPRD ini sebenarnya bukan hal baru. Wacana ini sudah lama berkembang, hanya saja akhir-akhir ini memanas lagi seiring sikap pemerintah yang tengah menjalankan program efisiensi anggaran, makanya wacana ini menjadi sangat menarik lagi. Mengapa wacana ini menarik ? Karena berbicara tentang pilkada berkaitan erat dengan kepentingan partai-partai politik untuk berkuasa. Partai politk sebagai alat demokrasi yang berwenang menyiapkan kader-kadernya menjadi calon kepala daerah. Lalu mengapa wacana ini terus didorong? Apakah semata kepentingan politik Presiden Prabowo dan koalisinya? Tentunya perlu digali dan cermati lagi apa motif politik di balik wacana ini.
Di sisi lain, hal yang jpasti wacana pilkada oleh DPRD ini terus memuncak lantaran sebagai sebuah bentuk protes terhadap kegagalan dari partai-partai politik yang masih melihat pilkada langsung bukan sebagai sarana demokrasi untuk memproduksi calon pemimpin yang berkualitas demi mensejahterhkan rakyat, tetapi masih melihat pilkada langsung sebagai sebuah orientasi proyek politik (project oriented). Dikatakan demikian, karena pihak yang paling diuntungkan dari sebuah proses perekrutan calon pemimpin daerah adalah parpol dan para donatur politik.
Seorang kepala daerah terpilih terjerat dalam korupsi disebabkan oleh dua hal; pertama, ia memang berkarakter korup, dan kedua, sistem politik parpol yang sudah membuka ruang untuk korupsi dengan menjadikan calon kepala daerah sebagai ‘robot pencipta uang’untuk parpol. Siapapun calon kepala daerah yang berani masuk dalam jebakan ini sudah pasti menjadi mesin uang parpol tak berseri, Makanya dalam banyak kasus, perpecahan dalam tubuh partai acapkali terjadi lantaran kader-kader yang berkualitas (melewati pengkaderan puluhan tahun), tidak serta merta lolos seleksi menjadi calon kepala daerah karena tidak memiliki cukup dana untuk membiayai kampanye dan pilkada. Akhirnya, karena ingin menang, parpol menarik calon dari luar partai (non parpol) yang memiliki banyak sumber dana, dan kondisi itu lumrah.
Jadi, munculnya wacana pilkada oleh DPRD ini terlepas dari adanya misi politik tertentu, tetapi yang jelas juga sebagai bentuk kritik atau protes dari rakyat setelah melihat kegagalan demi kegagalan pembangunan di daerah yang disebabkan oleh runtuhnya kepercayaan publik kepada para pemimpin daerah karena merajalelanya korupsi sebagai akibat dari transaksi politik, dimana para kepala daerah banyak menjadi “sapi perah” dari sebuah praktek politik yang telah mengkristal. Bentuk kritik ini tidak hanya dilihat sebagai aksi politik semata, tetapi sebagai sebuah koreksi radikal, introspeksi dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pilkada langsung yang diatur oleh UU Pilkada hasil buatan Pemerintah dan DPR-RI.
Esensinya, pilkada langsung maupun tak langsung mempunyai tujuan yang sama, yaitu memilih kepala daerah (gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan walikota wakil walikota). Hanya saja yang membedakan adalah cara, mekanisme dan aturan pilkada yang berbeda. Pilkada langsung rakyat yang memilih langsung calon pemimpin dan pemilukada tak langsung DPRD yang memilih.
Kalau disebut ‘Kiamat atau Petaka; ya kedua sistem pemilihan ini meskipun demokrastis tetapi tetap sama-sama memiliki kelemahan sampai detik ini, yaitu sama-sama melahirkan banyak kasus korupsi. (dulu korupsi tertutup kini korupsi terbuka dan gila-gilaan). Bila dahulu permainan uang di dalam gedung DPRD, sekarang permainan uang di tengah masyarakat. Yang membedakan kedua sistem ini adalah ruang lingkup saja. Di dalam DPRD ruangnya kecil dan terbatas, sedangkan di luar DPRD, ruangnya terbuka bebas dan sangat luas.
Kalau di dalam DPRD cuma parpol dan politisinya yang menikmati uang, kalau di luar ruangan rakyat langsung menikmati uang sosialisasi, bantuan politik, dana kampanye pilkada, uang cetak baliho, uang cetak alat peraga kampanye, uang cetak surat suara, uang saksi dan uang untuk pesta pora pelantikan kepala daerah terpilih. Intinya tetap sama menerima uang dan kemudian berdampak besar, kepala daerahnya masuk bui karena tidak sanggup membayar utang pilkada karena dana kampanye dari pihak ketiga menembus puluhan miliar tak terbayar.
Kedua sistem ini sama-sama menjadi alat legitimasi kekuasan dan penguasa. Dahulu pilkada tertutup menjadi alat politik untuk melegitimasi kekuasaan Presiden Soeharto melalui konspirasi politik Golongan Karya, Tentara dan Birokrat. Saat itu, hampir seluruh kepala daerah di Indonesia didominasi Golkar dan Birokrat Kuning yang otomatis memenangkan Soeharto dalam setiap pemilu presiden. Saat ini, pilkada juga tetap sama yaitu bisa berpotensi menjadi alat melegitimasi kekuasaan Presiden Prabowo Subiyanto.
Melihat dampak positif dan negatif, kelebihan dan kelemahan pilkada langsung dan tak langsung sambil menggarisbawahi pernyataan politik Presiden Prabowo Subiyanto bahwa pilkada tak langsung dilakukan dengan tujuan efisiensi anggaran maka itu bisa menjadi peluang dan tantangan serta juga solusi terbaik bagi demokrasi yang bertujuan menciptakan kesejahteraan rakyat. Jika alasannya mendukung efisiensi anggaran, maka harus didukung karena saat ini negara sedang krisis anggaran dalam menjalankan program-program kerakyatan.
Dengan sistem tersebut, pemerintah daerah tidak perlu lagi mengeluarkan dana dari APBDnya puluhan bahkan ratusan miliar rupiah hanya untuk pilkada langsung. Dana efiensi bisa dipakai untuk membuka lapagan pekerjaan demi mengatasi penggangguran yang makin meningkat saat ini, membangun jalan raya, membangun fasilitas kesehatan, memperbaiki sekolah rusak, jaringan listrik dan jaringan internet, jaringan air minum juga memperbaiki rumah warga miskin yang idak layak huni. Artinya, pilkada tak langsung menjadi permenungan khusus untuk dipakai sebagai sistem politik yang efisien, asalkan tidak dimodifikasi demi melegitimasi kekuasaan yang centralistis dan otoriter. Bila kondisi itu terjadi, maka demokrasi Indonesia akan kembali lagi ke titik terendah, dimana demokrasi lokal yang sudah terbangun akan “kiamat.”
Pilkada Digital Jadi Alternatif
Bila argumentasi mendasar pemerintah bahwa pelaksanakan pilkada tak langsung demi efisiensi anggaran, sebenarnya salah satu terobosan revolusioner yang perlu dirancang negara adalah Sistem Pilkada Berbasis Teknologi Digital (ITE). Di negara-negara maju sistem pemilu sudah menggunakan teknologi digital (E-vote). Jadi cara ini sebenarnya bisa diterapkan di semua daerah di Indonesia. Memang, belum 100 persen seluruh daerah terkoneksi jaringan internet, tetapi sebagian besar kan sudah bisa.
Dengan ITE, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa lebih menghemat anggaran Pilkada bagi penyelenggara pilkada, yaitu KPU dan Bawaslu. Selain itu, para calon kepala daerah juga bisa lebih efisien karena kampanye dapat menggunakan media digital yang didukung dengan kemantapan jaringan listrik. Model pemilu atau pilkada dengan mekanisme ITE ini patut dipertimbangkan oleh Pemerintah dan DPR-RI yang sedang berupaya merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada.(*)
Kornelius Moa Nita, S.Fil, Penulis merupakan Ketua Forum Peduli Pembangunan Daerah


