Wasekjen Partai Prima Sebut Usulan PDI-P Tentang Ambang Batas Upaya Membatasi Partisipasi Rakyat

Jakarta, Berdikari Online – Usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk mempertahankan ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu menuai kecaman keras dari Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima), (31/01/2026).

Anshar Manrulu, Wakil Sekretaris Jendral Partai PRIMA menilai langkah tersebut sebagai bentuk manipulasi politik yang bertujuan untuk mengunci demokrasi dan mengamankan posisi dominan partai besar di Pemilu 2029.

“Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Said Abdullah mengusulkan agar pembentukan fraksi di DPR disesuaikan dengan jumlah komisi dan badan yang ada. Ia beralasan bahwa fraksi gabungan yang terbentuk dari partai-partai kecil cenderung tidak solid akibat perbedaan ideologi. Namun, bagi Partai Prima, ini hanya sebuah alibi untuk melanjutkan pembatasan suara rakyat,” ujar Anshar dalam keterangan tertulisnya.

Anshar juga berpendapat bahwa “Ini Bukan Reformasi, Ini Penghalang Demokrasi”, ia menilai usulan tersebut bukanlah langkah menuju reformasi sistem pemilu. Ini bukan reformasi sistem pemilu, ini justru upaya menutup ruang partisipasi politik rakyat.

Anshar menyatakan bahwa skema baru yang diusulkan PDI-P sama saja dengan menerapkan kembali parliamentary threshold, hanya saja dengan memindahkan batasan ke struktur komisi di DPR, PDIP hanya memindahkan pagar, tapi suara rakyat tetap dibatasi.

Menurut Anshar, usulan PDI-P memperlihatkan kontradiksi ideologis yang mencolok. PDI-P sebelumnya menentang wacana pilkada yang diadakan oleh DPRD, dengan alasan mempertahankan kedaulatan rakyat. Namun, kini mereka justru mengusulkan pembatasan yang berpotensi mengurangi kompetisi politik di Pemilu 2029.

“Ini praktik standar ganda. PDI-P bicara soal kedaulatan rakyat ketika menguntungkan mereka, tapi justru menutup ruang rakyat saat kepentingan mereka terancam,” tambah Anshar.

Anshar juga menilai usulan PDI-P ini bertentangan dengan arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa setiap suara rakyat harus setara dan hasil pemilu harus menciptakan representasi yang lebih inklusif. Putusan MK mengoreksi oligarkisasi dalam sistem pemilu, tetapi PDI-P justru berusaha memperkuat dominasi partai besar.

Mengenai alasan PDI-P soal ketidaksolidan fraksi gabungan, Anshar menyebutnya sebagai alasan yang tidak masuk akal. ia mengatakan jika fraksi gabungan tidak solid, maka perbaiki tata kelola DPR. Jangan suara rakyat yang dikorbankan. Menurutnya, yang dipertaruhkan bukan hanya teknis pemilu, tetapi masa depan demokrasi Indonesia.

Anshar menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus memastikan prinsip kedaulatan rakyat tetap dihormati. “Jika aturan pemilu kembali dijadikan instrumen eksklusi politik, Pemilu 2029 akan kehilangan legitimasi moral,” pungkasnya.

(Amir)

[post-views]