Sekali Lagi, Tolak Kenaikan TDL!

Di dalam kehidupan modern saat ini, kebutuhan masyarakat akan listrik tidaklah bersifat sementara, melainkan sesuatu yang sifatnya permanen, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga perkembangan peradaban manusia. Pendek kata, tidak mungkin membangun sebuah masyarakat dengan tanpa kehadiran listrik di dalamnya. Dalam hal ini, UUD 45 melalui pasal 33 telah menegaskan, bahwa Negara harus bertanggungjawab untuk kesejahteraan rakyatnya, termasuk dalam hal penyediaan listrik bagi perkembangan kehidupan masyarakat.

Akan tetapi, di dalam perkembangannya saat ini, kesejahteraan yang seharusnya disediakan untuk rakyat semakin hari semakin tidak memadai. Realitas  menunjukkan bahwa pemadaman listrik secara bergilir masih melanda berbagai wilayah Indonesia. Sekalipun pada periode pemerintahan yang lalu, Jusuf Kalla, saat masih menjabat Wapres, pernah menyatakan bahwa PLN selalu lambat berfikir ketimbang kebutuhan yang harus dipenuhinya. Pandangan JK ini tetap sulit untuk dipahami oleh PLN maupun pemerintah yang ada saat ini.

Ini terkait dengan data yang dikeluarkan oleh Working Group Power Sector Restructuring, yang telah memukan fakta bahwa tingkat elektrifikasi di Indonesia baru mencapai 56%, yang juga berarti 44% penduduk Indonesia belum menikmati listrik. Lebih-lebih lagi, untuk tahun ini saja, kebutuhan nasional mencapai 40.000 megawatt (MW), sedangkan total daya yang dihasilkan PLN hanya sekitar 29.000 MW, sehingga terdapat defisit daya 11.000 MW. Singkatnya, Negara dan pemerintah saat ini sudah tidak mampu menanggapi perkembangan kebutuhan masyarakat akan listrik, dan tak juga memiliki kemampuan untuk membangun segala hal yang berkait dengan proyek elektrifikasi.

Ada banyak hal yang menjadi penyebabnya. Pertama, ketersediaan bahan baku tenaga listrik tidak dialokasikan sepenuhnya untuk pembangkit-pembangkit tenaga listrik yang ada. Gas alam, batu bara, panas bumi, dan minyak bumi yang tersedia dalam jumlah besar lebih banyak dialokasikan sebagai komoditi perdagangan. Tidak aneh jika sejumlah pembangkit tenaga listrik mengalami kesulitan beroperasi karena ketiadaan bahan baku.

Kedua, investasi untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur sangat rendah, sehingga kebanyakan pembangkit listrik yang ada sudah berusia tua dan terbatas kapasitasnya. Subsidi pemerintah untuk PLN hanya mampu untuk menutup biaya operasional, selebihnya diserahkan kepada modal asing, ataupun pada proyek proyek yang dibiayai oleh utang luar negeri.

Ketiga, sebagai akibatnya, modal asing membangun pembangkit tenaga listrik yang menyediakan listrik dengan harga mahal.

Keempat, manajemen PLN yang buruk, yang membuat biaya produksi listrik meningkat, tetapi tidak menghasilkan keuntungan. Sekalipun, misalnya, rakyat harus membayar listrik dengan harga yang tinggi.

Kelima, ketiadaan inisiatif pemerintah untuk mengupayakan adanya sumber-sumber tenaga listrik yang terbarukan. Singkat kata, seluruh sebab musabab tersebut berpangkal pada satu hal, yaitu bobroknya pengelolaan sumber daya alam bagi kesejahteraan rakyat. Celakanya, seluruh kebobrokan ini malah harus ditanggung konsekuensinya oleh rakyat melalui keputusan pemerintah menaikkan harga TDL.

Dampaknya tidak sederhana, mulai dari kenaikan harga-harga barang dan jasa, sampai dengan potensi peningkatan angka pengangguran. Yang terakhir adalah karena peningkatan tariff dasar tersebut membuat banyak industri harus melakukan efisiensi operasi produksinya, dan itu artinya rasionalisasi tenaga kerja. Semuanya akan membuat kehidupan rakyat negeri ini semakin lama akan semakin jatuh ke jurang kemiskinan.

Berdasarkan uraian problem dan fakta tersebut diatas berikut jalan yang sudah seharusnya dilakukan oleh pemerintah SBY-Boediono: a.) Pemerintah membatalkan kenaikan TDL, baik untuk rumah tangga maupun industri. b). Pemerintah membatalkan perjanjian perdagangan dengan pihak modal asing yang menjarah bahan baku untuk listrik, seperti gas, batubara, dan BBM. c). Pemerintah mendorong adanya upaya pembangunan pembangkit listrik tenaga alternatif yang memanfaatkan tenaga panas bumi, tenaga air laut, tenaga matahari, yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat. d). Pemerintah melakukan penghematan listrik dengan membatasi penggunaan listrik bagi perumahan mewah, pusat pusat perbelanjaan, berikut industri-industri modal asing.

Jalan keluar ini merupakan prasyarat untuk adanya pengolahan sumber daya alam yang lebih berfokus pada kesejahteraan rakyat, guna mengantisipasi perkembangan krisis sosial sebagai akibat dari krisis kesejahteraan di masyarakat

*) Penulis adalah Ketua Umum Barisan Muda Pejung Jakarta Raya (BANGJAYA).

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid