Ribuan Orang Hadiri Deklarasi ‘Gerakan Pasal 33’ Di Makassar

Sejak pagi hari, seribuan massa Partai Rakyat Demokratik (PRD) sudah berkumpul di bawah jembatan fly-over tol reformasi Makassar. Mereka sedang bersiap-siap untuk mengikuti deklarasi nasional “Gerakan Pasal 33”.

Menjelang pukul 10.00 WITA, barisan ribuan massa ini mulai bergerak menuju kantor DPRD Sulsel, yang berjarak kira-kira 300 meter dari lokasi titik kumpul. Di sepanjang perjalanan, massa tidak henti-hentinya meneriakkan slogan-slogan anti-imperialisme.

Di kantor DPRD Sulsel, aktivis PRD menggelar mimbar politik. Satu persatu orator PRD naik ke atas mobil komando dan menyampaikan orasi.

Babra Kamal, Ketua PRD Sulsel, melakukan orasi pembukaan. Ia menjelaskan kenapa PRD mengangkat pasal 33 UUD 1945 sebagai isu penting dalam melawan imperialism. “Semangat UUD 1945 itu adalah anti-penjajahan. Pasal 33 adalah penjabaran sikap anti-penjajahan di lapangan ekonomi,” kata Babra.

Dengan gerakan pasal 33, kata Babra, PRD berusaha mengingatkan kembali seluruh elemen bangsa untuk mengingat kembali tujuan nasional kita sebagaimana dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945.

“Pemerintah sekarang sudah menghianati cita-cita nasional kita. Alih-alih melaksanakan semangat pasal 33 UUD 1945, mereka malah menjalankan ekonomi nasional dengan menumpang kereta neoliberalisme,” tegasnya dalam orasi yang menggebu-gebu.

Babra Kamal pun menganggap pemerintahan sekarang ini, dalam hal ini SBY-Budiono, sudah melanggar konstitusi. “Jika SBY menjalankan privatisasi, mencabut subsidi, membiarkan perampasan tanah milik rakyat, maka itu bisa dianggap inkonstitusional,” ujarnya.

Di sela-sela mimbar politik itu, dua orang anggota DPRD tiba-tiba muncul di depan massa. Keduanya adalah  Kadir Khalik (partai Golkar)  dan Andi Mariattang (PPP). Mereka pun turut menyampaikan orasi politik dan membacakan statemen ‘gerakan pasal 33’.

Kadir Khalik, politisi dari Golkar, mengaku sangat simpatik dengan gerakan pasal 33. Ia menegaskan bahwa jikalau  amanat konstitusi itu bisa dijalankan dengan baik dan benar, maka kesejahteraan rakyat pun dapat diwujudkan.

Orasi politik lainnya disampaikan oleh Ketua PRD Makassar, Arham Tawarrang, yang menyoroti soal pasal 33 UUD 1945 sebagai platform politik untuk membangun sebuah persatuan nasional.

Aksi deklarasi ‘gerakan pasal 33’ ini juga mendapat dukungan dari gerakan perempuan, yaitu Lintas Studi Perepuan Maluku Utara (LisanMu). Mereka menyoroti dampak-dampak neoliberalisme atau penjajahan asing terhadap kaum perempuan.

Aksi ini juga diramaikan dengan pertunjukan musik dari Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat (Jaker).

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid