PRD Lampung Gelorakan Gerakan Pasal 33

Deklarasi ‘gerakan nasional pasal 33’ di Lampung, siang tadi (22/7) ditandai dengan aksi massa sedikitnya 600 orang kader, anggota dan simpatisan Partai Rakyat Demokratik (PRD). Mereka datang dari berbagai kabupaten di Lampung, diantaranya,  Lampung Barat, Lampung Tengah, Tanggamus, Metro, Lampung Selatan dan Bandar Lampung.

Aksi dimulai dari tugu adipura Bandar Lampung, lalu bergerak menuju ke kantor Gubernur Lampung. Di sepanjang perjalanan, massa meneriakkan yel-yel anti-imperialisme dan diselingi dengan lagu-lagu perjuangan.

Sebuah baliho berukuran besar diusung oleh barisan terdepan massa aksi. Baliho itu berbunyi: “Bersama PRD, bangun persatuan nasional! Goton royong kita ganyang imperialisme. Kita tuntut SBY-Budiono menegakkan pasal 33 UUD 1945.”

Rahmad, sekretaris PRD Lampung, yang tampil diatas mobil komando, membangkitkan semangat peserta aksi massa dengan orasi politik. Menurutnya, apparatus pemerintahan di Indonesia saat ini, dari pusat hingga daerah, telah berhianat terhadap cita-cita proklamasi kemerdekaan.

Salah satu bentuk penghianatan itu, kata Rahmad dalam orasi politiknya, adalah praktek kebijakan yang berbau liberalisme di hampir segala aspek kehidupan, terutama sekali di lapangan ekonomi.

Beberapa saat kemudian massa mulai bergerak menuju ke kantor Gubernur Lampung. Di sepanjang jalan massa tidak henti-hentinya meneriakkan yel-yel ‘lawan imperialisme’ dan menyanyikan mars PRD.

Orasi politik juga disampaikan perwakilan mahasiswa, yaitu Isnan Subkhi, Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung. Ia mempertanyakan pertumbuhan ekonomi nasiona yang rata-rata mencapai 6%, sebuah angka yang cukup tinggi di dunia, tetapi sama sekali tidak mendatangkan kesejahteraan bagi rakyat.

Bagi mahasiswa Unila ini, angka pertambahan ekonomi yang tinggi itu merupakan buah dari sebuah sistim ekonomi yang hanya mengejar kemakmuran ‘orang-seorang’, bukan kemakmuran bagi seluruh rakyat.

Berdasarkan pantauan Berdikari Online, aksi massa deklarasi “gerakan pasal 33” ini mendapat respon positif massa rakyat di sepanjang jalan. Mereka sangat mendukung ide gerakan pasal 33, yang berusaha mengembalikan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Aksi massa PRD ini juga mendapat dukungan dari gerakan perempuan. Helda Khasmi, aktivis gerakan perempuan Lampung, turut menyampaikan orasi solidaritas untuk gerakan yang diusung ole PRD. Ia menyoroti kondisi perempuan Indonesia yang kian terpuruk di bawah rejim neoliberal SBY-Budiono. Karenanya, ia pun mendukung gerakan PRD yang berjuang mengembalikan kemerdekaan penuh rakyat Indonesia, termasuk kaum perempuan.

Di penghujung aksi massa, aktivis PRD dari Lampung Barat, Kadek Artawan, juga tampil memberikan orasi politik. Kadek berusaha menghubungkan praktek imperialisme dengan perampasan tanah-tanah milik kaum tani.

Menurutnya, akibat Indonesia menganut faham liberalisme, maka pihak swasta dan asing dengan seenaknya bisa mencaplok tanah milik kaum tani. Ia mencontohkan kasus petani di Lampung Barat dan Lampung tengah.

Di Lampung Barat, tanah milik petani dengan sangat mudah dicaplok oleh perusahaan sawit bernama PT. Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU).

Dalam aksi massa di kantor Gubernur Lampung itu, pihak PRD mengirimkan beberapa perwakilan untuk menemui Gubernur dan mendesak implementasi pasal 33 UUD 1945 di daerah tersebut.

Akan tetapi, sang Gubernur ternyata tidak berada di tempat. Pihak perwakilan PRD hanya diterima berdialog dengan Asisten I dan Kesbangpol. Kedua pejabat itu juga mengaku tidak punya wewenang untuk mengambil kebijakan.

Leave a Response