Ribuan Massa PRD Jatim Serukan “Gerakan Pasal 33”

Seribuan anggota dan kader Partai Rakyat Demokratik (PRD) Jawa Timur menghadiri deklarasi “Gerakan Pasal 33”, siang tadi (22/7). Deklarasi gerakan ini mengambil bentuk aksi massa di depan kantor DPRD Jatim.

Massa memulai aksinya dari depan tugu pahlawan. Hermawan, aktivis PRD Jatim, memimpin aksi massa ini. Aksi ini juga diikuti oleh aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), dan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK).

Sesampainya di depan kantor DPRD, ribuan massa PRD ini dihadang oleh ratusan anggota kepolisian. PRD pun memilih untuk melakukan orasi politik secara bergantian.

Ketua PRD Jawa Timur, Budi Santoso, mengungkap fakta tentang praktik imperialisme di Indonesia. “Perekonomian nasional kita sudah dikuasai oleh pihak asing. Itu bukan rahasia lagi. Media-media besar juga sudah sering mengungkapkannya,” kata Budi Santoso.

Budi Santoso menjelaskan bahwa empat ciri-ciri imperialisme yang pernah disampaikan Bung Karno 80 tahun yang lalu, kini sudah terjadi dan sangat nampak dalam susunan ekonomi kita saat ini.

Salah satu ciri imperialisme adalah menjadikan Indonesia sebagai penyedia bahan baku. Hal itu  sangat nampak sekarang. Hampir semua komoditi ekspor kita adalah bahan mentah, seperti batubara (70%), minyak (50%), gas (60%), bauksit, minyak kelapa sawit, dan karet.

Ciri lainnya adalah indonesia menjadi tempat penanaman modal asing. Hampir 70% modal yang menggali untung di Indonesia adalah modal asing. Akibatnya, modal asing pun mendominasi sejumlah sektor strategis: Minyak dan gas (80-90%), perbankan (50.6%), telekomunikasi (70%), kebun sawit (50%), pelayaran barang (94%), pendidikan (49%), dan lain-lain.

Menurut Budi Santoso, salah satu penyebab kenapa imperialisme bebas bercokol dan mengoyak-oyak perekonomian nasional adalah tidak dijalankannya semangat pasal 33 UUD 1945.

Padahal, menurut Budi, pasal 33 UUD 1945 mengharuskan perekonomian diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan azar kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mengusai hajat hidup orang banyak dikuasai negara, serta bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Jika pasal 33 UUD 1945 dijalankan secara konsisten, maka tidak ada alasan untuk menyerahkan kekayaan alam kepada pihak asing. Semuanya harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.

Selain orasi dari aktivis PRD, ada pula orasi dari anggota DPRD dari Partai Bintang Reformasi (PBR), Nizar Zahro. Nizar mengaku sangat mendukung gerakan pasal 33 yang digelorakan oleh PRD.

Pasalnya, menurut Nizar, sekarang banyak kekayaan alam yang dirampok asing. Ia mencontohkan kasus pulau Madura yang dikuasai oleh  West Madura Offshores (WMO).

Karena mendekati sholat Jumat, maka aksi massa deklarasi gerakan pasal 33 pun dipersingkat.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid