PRD dan LMND Deklarasi Gerakan Pasal 33 Di Sulawesi Tenggara

Deklarasi ‘Gerakan Nasional Pasal 33’ di Sulawesi Tenggara berlangsung di dua kota, yaitu Kendari dan Bau-Bau.

Di Kendari, deklarasi ‘gerakan nasional pasal 33’ diikuti oleh sedikitnya 70 orang, yang merupakan gabungan dari massa Partai Rakyat Demokratik (PRD), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), dan Milisi Mahasiswa Radikal (MMR).

Massa memulai aksinya di perempatan MTQ Kendari, lalu bergerak menuju kantor DPRD Sulawesi Tenggara. Sebelum melakukan longmarch, massa sempat membakar ban bekas sebagai simbol protes terhadap berbagai kebijakan neoliberal pemerintah.

Ketua LMND Sultra Rusdianto mengatakan, kondisi Indonesia saat ini, khususnya di lapangan ekonomi, menunjukkan adanya praktek penjajahan atau imperialisme. “Kita sering mendengar sebutan dominasi asing dalam perekonomian nasional kita. Sebetulnya itu ekspresi dari penjajahan di lapangan ekonomi saat ini,” katanya.

Hal senada juga disampaikan orator dari PRD, Romy, yang menganggap pemerintahan SBY tidak lebih sebagai perpanjangan tangan asing. Ia pun menganggap pemerintahan SBY-Budiono sudah melanggar konstitusi, khususnya pasal 33 UUD 1945, karena membiarkan kekayaan alam dikuasai oleh pihak asing.

Sementara itu, di Bau-Bau, aksi massa peluncuran “gerakan pasal 33” dilakukan oleh ratusan massa yang tergabung dalamm Front Rakyat Anti-Imperialisme. Front ini merupakan gabungan dari PRD, IMM, PMII, LMND, Komunitas Pengamen Jalanan Kota Bau-Bau, dan BEM Hukum Unidayan.

Peluncuran ‘gerakan pasal 33’ di Bau-Bau dipusatkan di Kantor DPRD. Tetapi sebelum sampai di kantor DPRD, massa sempat singgah di rumah jabatan Bupati Bau-Bau dan rumah jabatan Bupati Buton.

Di dua tempat tersebut, aktivis Front Rakyat Anti-Imperialis mengecam sikap Pemda yang begitu mudah mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kuasa Pertambangan (KP) kepada perusahaan-perusahaaan asing.

Ketua PRD Bau-Bau, La Ode Tuangge, menganggap kebijakan ini sebagai pintu masuk imperialisme untuk mengeruk kekayaan alam di bumi nusantara. Ia juga berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan penghianatan terhadap konstitusi dan cita-cita nasional bangsa Indonesia.

Saat di gedung DPRD kota Bau-Bau massa memaksa anggota DPRD untuk keluar menemui massa. Tetapi hanya tiga anggota DPRD Bau-Bau yang mau keluar dan berdialog dengan massa, yaitu: . Yasin Mazadu (PBB), 2. La Ode Muhammad Monianse (PDI P), Adnan Lubis, S. Sos (PAN).

Uniknya, ketika berusaha menyebut kata ‘imperialisme’, ketiga anggota DPRD itu masih gagap. Kontan saja hal itu mendapat ‘cemooh’ dari massa aksi. Ketiga anggota parlemen itu pun merasa tersinggung.

Massa Front Anti-imperialis mendesak agar ketiga anggota DPRD ini berani menolak amandemen UUD 1945 dan menagih janji presiden SBY terkait janji renegosiasi kontrak karya.

Ketiga anggota DPRD pun sepakat mengirimkan pernyataan sikap Front rakyat anti-imperialis ke Jakarta. Sedangkan soal tagihan terhadap janji SBY menyangkut renegosiasi kontrak karya, pihak DPRD akan membahasnya terlebih dahulu.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid