Reservoar Dibangun Dahulu, Sumber Air Dicari Kemudian

Judul di atas adalah bunyi kritikan anggota DPRD Kota Kupang Semus Baitanu terhadap pelaksanaan program air bersih Pemerintah Kota Kupang. Pernyataan Baitanu dipublikasi harian lokal Pos Kupang (10/4) terkait keluhan masyarakat Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang terhadap realisasi janji program air bersih yang dikampanyekan Walikota Kupang Daniel Adoe empat tahun silam.

Rupanya reservoar yang dibangun Pemkot Kupang sejak dua tahun lalu di kelurahan itu hingga kini tak kunjung terisi air. Baitanu geram karena dahulu ketika ia masih menjadi ketua LPM Kelurahan Alak, pasangan Daniel Adoe-Daniel Hurek menjadikan rumahnya sebagai tempat pelaksanaan kampanye. Kini, ketika warga RT 01 RW 01 Kelurahan Penkase Oeleta menagih janji Daniel Adoe, Baitanu turut merasa tak enak hati.

Diberitakan Pos Kupang, warga Penkase mengaku telah berulang kali bertemu Pemkot Kupang untuk menanyakan kejelasan pemanfaatan reservoar yang dibangun pada lahan warga yang dahulu diserahkan sukarela demi mendapat air bersih. Tetapi mereka hanya kembali mendapat janji. Baik walikota Daneil Adoe, wakil walikota Dan Hurek, maupun para petugas lapangan dinas PU secara terpisah pernah mengunjungi reservoar tersebut dan menjanjikan akan segera dioperasikan. Hingga kini janji-janji berlapis itu terpenuhi.

Masyarakat cemas karena hingga masa jabatan Adoe-Hurek tinggal setahun, reservoar tersebut belum terisi air. Akibatnya setiap hari masyarakat masih harus berjalan pulang-pergi untuk mengambil air dari sumber yang letaknya 2 kilometer dari pemukiman mereka.

Yang Penting Anggaran Habis Terpakai, Manfaat dan Kebutuhan Urusan Kemudian

Mubasirnya fasilitas pelayanan publik, terutama air bersih bukan baru kali ini terjadi. Pada 2008 lalu, ketika masih menjadi editor newsletter terbitan sebuah LSM di Kupang dan harus menulis edisi tentang hak atas air, kami menemukan banyak kliping berita terkait persoalan serupa.

Di Tilong Desa Oelnasi Kabupaten Kupang, misalnya. Sebagai balas jasa penyerahan sukarela lahan rakyat untuk pembangunan bendungan terbesar di NTT, pemerintah membangun jaringan pipa dan 11 bak penampung air bersih di desa tersebut. Sayangnya, bertahun-tahun lamanya belasan bak tersebut tak terisi air, dan kaum perempuan di Tilong harus berjalan 3 kilometer jauhnya untuk bisa mendapatkan air bersih.

Begitu juga di Kecamatan Sabu Barat—waktu itu masih bagian dari Kabupaten Kupang. Pada tahun 2000, bak penampung senilai 1 milyar di bukit Keraki Munia tidak berfungsi hanya karena ketidaksesuaian kapasitas genset dan ketiadaan bahan bakar.

Hal serupa terjadi di Oenlasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Proyek air bersih multiyears (2003-2006) senilai 2,1 milyar mubasir karena kapasitas pompa dan ukuran pipa yang dipasang tidak sesuai dengan debit air.

Sejumlah kasus di atas memberikan kesan kuat karakter pemerintah yang lebih berorientasi proyek dibandingkan manfaat dan kebutuhan masyarakat. Tak peduli apakah fasilitas yang dibangun berfungsi atau tidak, asalkan anggaran habis terpakai, urusan dianggap selesai.

Selain dari berita koran, saya sering mendengar cerita langsung dari masyarakat soal mental proyek yang mengalahkan kebutuhan dan manfaat bagi masyarakat ini. Beberapa tahun lalu, sesuai memberi pelatihan menulis bagi pekerja LSM di Kabupaten Alor, saya sempatkan diri bertamasya ke Pulau Pura yang indah. Menurut masyarakat di pulau yang hanya bisa dicapai dengan perahu motor berpenumpang belasan orang itu, mereka pernah mendapat bantuan alat desalinasi air laut dan pembangkit listri panel surya. Alat desalinasi air laut tidak dapat terus beroperasi karena masyarakat kesulitan membeli BBM untuk menaikan hasil desalinasi ke reservoar. Sementara 30 puluhan unit panel surya tidak lagi berfungsi karena kerusakan dan rakyat tidak tahu cara memperbaiki dan merawatnya.

Cerita lebih aneh datang dari Kades Alila di Alor Besar. Masyarakat desanya telah berulang kali mengajukan permintaan melalui musrembangdes agar mendapat bantuan pembangunan dam dan irigasi bagi lahan pertanian mereka di bukit. Bantuan akhirnya datang, tetapi berupa pembangunan bak penampung air di rumah-rumah penduduk yang sama sekali tidak kekurangan air.

Mental proyek ini pula yang disimpulkan peneliti Bappenas Oswar Mungkasa beberapa tahun lalu sebagai salah satu sebab persoalan air bersih di NTT. Ia menyoroti kecenderungan memilih proyek pembangunan fasilitas baru yang berbiaya mahal dibandingkan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas yang telah ada.

Mungkasa mencontohkan, karena ketiadaan pemeliharaan dan perbaikan, dari 1000 sumur bor yang ada di NTT, hanya tersia 500 yang airnya layak konsumsi. Alih-alih memperbaiki yang sudah ada, pemerintah lebih memilih membangun yang baru. Padahal, anggaran membangun 1 sumur bor baru setara yang dibutuhkan untuk memperbaiki beberapa sumur lama.

Dalam kliping berita media massa bertahun 2008, sejak 2005 rakyat kecamatan Sabu Barat kesulitan air bersih karena bendungan yang tak kunjung diperbaiki. Di Niki-Niki Kabupaten TTS, rakyat menjadikan bak penampung yang tak berfungsi karena kerusakan pipa sejak 2003 sebagai kandang babi. Di Sumba, rakyat kesulitan mendapat pasokan air karena jaringan pipa PDAM telah berusia lebih dari 30 tahun, dan tidak mendapat perawatan memadai.

Akarnya Tetap Sama: Neoliberalisme!

Nusa Tenggara Timur yang kurang curah hujan memang kesulitan air. Tetapi kondisi bertambah parah oleh lemahnya keterlibatan pemerintah dalam pemenuhan hak dasar atas air. Penelitian Oswas Mungkasa menemukan bahwa sumber air bersih di Nusa Tenggara Timur sebenarnya mencukupi kebutuhan rumah tangga masyarakat. Persoalannya pola perkampungan masyarakat, terutama di Timor berada di bukit, sementara sumber air terletak di lembah ataukah terbenam dalam di bawah permukaan tanah.

Jaringan pipa, pompa, dan bahan bakar untuk mengalirkan air ke perkampungan penduduk sangat mahal tidak mampu dipenuhi sendiri oleh masyarakat. Meskipun telah bertahun-tahun melalui musrembang, aksi dengar pendapat, bahkan unjukrasa rakyat menyampaikan tuntutan peran pemerintah, respon yang didapat umumnya sebatas survey lapangan yang tidak berlanjut pada eksekusi.

Terkait kecukupan air ini, direktur PDAM Kupang pada 2008 lampau pernah mengakui, bahkan dalam kondisi debit terendah yang pernah terjadi, sumber air PDAM masih bisa mencukupi kebutuhan pelanggannya. Krisis air yang dialami pelanggan PDAM Kota Kupang lebih disebabkan oleh kebocoran jaringan pipa distribusi yang mencapai 30an persen dan lambat mendapat penanganan.

Mengapa demikian?

Sebagian besar jaringan air bersih yang melayani rakyat saat ini dibangun dalam periode 1970 hingga 1990an awal, yang telah meningkatkan produksi air bersih 10 kali lipat, dari 9.000 liter per detik menjadi 94.000 liter per detik. Ini adalah periode ketika oil booming masih memberi keuntungan pada negara, sehingga meski pun banyak yang dikorupsi, sejumlah kecil yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana publik terasa signifikan.

Masuk era 90an, terutama pasca-1997, pertumbuhan jaringan instalasi air bersih berbalik arah. Sebabnya bukan semata-mata karena krisis ekonomi saat itu, tetapi lebih merupakan dampak dari penerapan prinsip full cost recovery yang dipromosikan World Bank.

Dengan prinsip full-cost recovery, pengembalian biaya investasi, operasional, dan pemeliharaan fasilitas air bersih dibebankan kepada konsumen. Prinsip full-cost recovery ini merupakan kebijakan yang melengkapi privatisasi, sebagai bagian dari agenda neoliberalisme. Meskipun kepemilikannya masih di tangah pemerintah daerah, secara finansial PDAM sebenarnya telah diprivatisasi. Mereka diminta mencari sendiri pinjaman kepada swasta ataukah meminjam dari pemerintah untuk membiayai investasi jaringan air bersih, teken kontrak, dan menetapkan tarif yang cukup untuk mengembalikan pinjaman investasi tersebut.

Hasilnya, menurut Perhimpunan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) pada akhir 2001 hanya 29 dari 293 PDAM di seluruh Indonesia yang berada dalam kondisi sehat. Sekitar 264 lainnya menanggung utang Rp 4 triliun. Pada 2004, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp 5,3 triliun.

Kondisi mayoritas PDAM yang terlilit hutang menyebabkan pelayanan air bersih kepada rakyat terganggu. Pemeliharaan jaringan sulit dilakukan, apalagi pembangunan jaringan baru. Hal ini menyediakan legitimasi bagi stigma inefesien yang dilontarkan para pendukung neoliberalisme terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh negara.

Maka pada Maret 2002, Global Water Partnership memperkenalkan Tool Box. An Integrated Resources Management, Policy Guidance and Operation Tool”. Ini adalah guideline paper tentang manajemen sumber daya air di tingkat lokal dan global. Melalui Paper tersebut, Global Water Partnership menyerukan liberalisasi dan deregulasi penuh sektor air; transparansi pemerintah dalam kontrak penyediaan air; kemudahan perdagangan bagi sektor swasta; privatisasi atau sekurang-kurangnya kerja sama pemerintah dan swasta dalam sektor tersebut; penghapusan subsidi yang mendistorsi harga dan perdagangan; perlindungan hak milik atas sumber daya air; dan iklim investasi yang stabil.

Pada September 2002 dalam Wolrd Summit on Sustainable Development, mengendarai UN Commission for Sustainable Development kaum pro-neoliberal mempresentasikan “World Water Development Report” yang menganjurkan langkah segera untuk memprivatiasasi manajemen air. Mereka berlindung di balik argumentasi mulia : pengurangan setengah jumlah penduduk dunia yang tidak memiliki akses terhadap air bersih dan sanitasi yang selama ini gagal dijalankan oleh lembaga-lembaga publik/negara yang “ditakdirkan” tidak efisien. Maka tepatlah judul editorial Berdikarionline edisi 11 April lalu “PBB Adalah Alat Imperialisme.”

Oleh para komprador neoliberal di Indonesia, seruan privatisasi dan komersialisasi manajemen air bersih itu dilegalkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA). Inisiatif kelahiran undang-undang ini adalah Water Restructuring Adjustmen Loan (WATSAL)—pinjaman penyesuaian struktural di sektor jasa air dari Bank Dunia. Melalui WATSAL, Bank Dunia mensyaratkan pelaksanaan privatisasi air bagi pencairan pinjaman sebesar 500 juta dollar AS.

Dalam pasal-pasal UU SDA secara berulang-ulang ditegaskan soal ketrlibatan swasta dalam manajemen air bersih, sejak penyusunan rencana strategis hingga penguasaan sumber daya air. Ia memberikan landasan bagi berbagai skenario privatisasi melalui beragam bentuk Public-Private Partnership (PPP) atau Private Sector Partisipation (PSP) seperti …build, operate, and transfer; perusahaan patungan; kontrak pelayanan; kontrak manajemen; kontrak konsesi; kontrak sewa dan sebagainya.

Selain UU SDA, privatisasi penguasaan sumber daya air, terutama penyediaan air bersih diatur pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). PP tersebut membuka ruang selebar-lebarnya penguasaan swasta dalam sistem penyediaan air minum. Disebutkan, keterlibatan swasta dalam penyediaan air minum dapat mencakup seluruh atau sebagian tahapan penyelenggaraan pengembangan.

Nah, ketika berada di tangan swasta apakah ada jaminan akses rakyat, terutama yang miskin, terhadap air bersih akan lebih baik? Website http://digilib.ampl.or.id memberikan contoh beberapa hasil yang dicapai oleh privatisasi sumber daya air yang disponsori Bank Dunia dan IMF:

* Bolivia: Bank Dunia memaksa pemerintah Bolivia memprivatisasi pengelolaan air minum di Cochabamba kepada Bechtel sebagai syarat mendapat pinjaman 25 juta dollar AS. Tarif air segera melonjak 200 persen, mendorong penduduk Cochabamba melakukan pemogokan umum yang melumpuhkan ekonomi kota. Pemerintah Bolivia pun mengusir Bechtel dan diperkarakan perusahaan tersebut di “pengadilan tertutup” WTO.

* Mozambig: Aquas de Mocambique bekerjasama dengan SAUR Internasional dalam menejemen distribusi dan pembayaran tarif air di 5 kota. Tidak ada pembedaan besaran tarif antara warga miskin dan kaya.

* Kwa Zulu Natal: Menerapkan prinsip full cost recovery yang didesak bank dunia, instalasi baru pipa air bersih hanya diperuntukan bagi rumah tangga berpenghasilan di atas 120 dollar AS per bulan. Di negeri itu, para pensiunan berpenghasilan 70 dollar AS, dan karena itu tidak berhak atas pelayanan air bersih.

* Afrika Selatan: Pascaprivatisasi, tarif air bersih di Nelspruit meningkat 400 persen selama 1995-2000. Rakyat miskin kehilangan akses atas air bersih dan terpaksa mengkonsumsi air sungai, mengakibatkan epidemi kolera.

* Zambia: Setelah mengimplementasikan WATSAL pada 1991, sebanyak 56 persen penduduk Lusaka tidak memiliki akses pada air bersih.

* Guinea: privatisasi air telah mengakibatkan kenaikan tarif air di Conakry naik hingga mencapai 500 persen.

* Peru: Privatisasi memaksa rakyat membeli air dari Private Small-scale Providers (SSP) dengan harga 15 kali lebih tinggi dari unit pelayanan air pemerintah.

* Prancis: Sejak privatisasi, tarif air naik 150 persen.

* Amerika Serikat: Di kota Detroit, tahun pertama setelah privatisasi, 40 ribu rumah tangga tidak mampu membayar tagihan dan aliran air untuk mereka dihentikan.

* Inggris: Sekitar 25 persen pekerja pada penyedia layanan air bersih dipecat sejak diprivatisasi. Tingkat kecelakaan kerja meningkat, pelayanan memburuk, dan persolanan-persoalan lingkungan timbul.

Jika contoh-contoh di atas terlalu jauh, maka pengalaman rakyat Jakarta setelah pengelolaan air bersih diserahkan pada dua perusahaan asing PT Lyonaise (Prancis) dan PT Thames (Inggris) merupakan contoh terdekat tentang betapa agenda WATSALnya Bank Dunia justru semakin menjauhkan rakyat dari pemenuhan hak dasar atas air.

Jadi sasaran kemarahan rakyat Kota Kupang harusnya diperluas, tidak saja terhadap pemerintahan Daniel Adoe yang dinilai ingkar janji, tetapi juga pada pemerintah Yudhoyono yang memuluskan dan mempercepat tergenapinya agenda-agenda neoliberalisme di Indonesia.***

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid