Reformasi Tenurial Kehutanan Dan Keadilan Agraria

Beberapa hari yang lalu, tepatnya 17 dan 18 April 2013, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menggelar lokakarya di Hotel Grand Cemara, Jakarta Pusat. Lokakarya tersebut mengangkat tema “Perluasan Kerjasama Berbagai Pihak Untuk Mempercepat Pelaksanaan Tenurial Reform Kehutanan di Indonesia.”

Menurut KPA, lokakarya itu dimaksudkan untuk memperluas pelibatan berbagai pihak dalam mendiskusikan tatakelola hutan agar menjamin hak-hak masyarakat atas tanah di kawasan kehutanan.

Lokakarya ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Eva Kusuma Sundari (anggota DPR), Sulistyanto (KPK), Iwan Nurdin (KPA), Hariadi Kartodiharjo (Dewan Kehutanan Nasional), Maria Roewiastuti (Dewan Pakar KPA); Eko Maryadi (AJI), Bambang Eko Supriyadi (Perum Perhutani), Aji Sahdi Sutisna (PPHJ), dan Siti Rahma Mary (Perkumpulan HuMa).

Dalam pemaparannya, Sulistyanto yang mewakili KPK menjelaskan bahwa KPK telah mempelopori penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (NKB) 12 Kementerian/Lembaga untuk kepastian tenurial. “Implementasi NKB 12 K/L yang berupa percepatan pengukuhan kawasan hutan yang berkepastian hukum dan berkeadilan harus dikawal bersama-sama,” katanya.

Melalui NKB 12 K/L yang ditandatangani tanggal 11 Maret 2013 di Istana Negara itu, kata Sulistyanto, ada tiga persoalan pokok yang menjadi komitmen bersama, yaitu, pertama, harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan; kedua, penyelerasan teknis dan prosedur pengukuhan kawasan hutan; dan ketiga, resolusi konflik kawasan hutan dengan membangun legitimasi dan pengelolaan sumber daya alam berbasis rakyat.

Ia juga mengingatkan bahwa NKB menuntut kerja nyata tidak hanya 12 K/L tetapi dari berbagai organisasi masyarakat sipil dalam proses sosialisasi, monitoring dan evaluasi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pentingnya pemberantasan korupsi dalam perspektif penjagaan hak-hak sosial dan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat.

Sementara anggota DPR Komisi III, Eva Kusuma Sundari, menekankan perlunya mendorong kaukus anggota DPR RI yang dikawal oleh orang-orang yang mempunyai komitmen dan kesadaran terhadap persoalan agraria.

Memang, persoalan pengukuhan kawasan hutan di Indonesia merupakan persoalan mendesak. Seperti diungkapkan oleh Sekjend KPA, Iwan Nurdin, dari luas hutan Indonesia sebesar 136.94 juta hektar atau mencakup 69 persen wilayah Indonesia, sekitar 121,74 juta (88%) ha belum ditata batas.

Ironisnya lagi, kata Iwan, ada sekitar 33.000 desa definitif yang berada di dalam kawasan yang diklaim sebagai kawasan hutan itu. Tentu saja, jika tidak ada pengukuhan kawasan hutan yang jelas, maka nasib 33.000 desa tersebut akan terancam.

Iwan Nurdin juga menyoroti ketidakadilan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan di Indonesia. Menurutnya, ketimpangan itu tercermin dari kenyataan bahwa HTI mencakup 9,39 juta ha (262 perusahaan), sedangkan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) hanya berkisar 631.628 hektar.

Ironisnya lagi, kata Iwan, dari luasan HPH di Indonesia yang mencapai 21,49 juta hektar dan melibatkan 303 perusahaan, kontribusinya terhadap PDB Indonesia tidak lebih dari 1%.

Karena itu, dalam pemaparannya Iwan Nurdin menegaskan perlunya reforma agraria di kawasan hutan. “Reforma agraria itu akan menjawab persoalan pokok, seperti  penyelesaian konflik, perombakan struktur agraria, peningkatan dan keberlanjutan produktifitas ekonomi rakyat dan keberlanjutan fungsi ekologis,” paparnya.

Di sesi yang lain, Eko Maryadi berbicara soal perlunya para jurnalis memahami isu-isu agraria. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini juga menekankan arti penting media dalam mendukung reformasi hak-hak masyarakat terhadap hutan.

Di sesi akhir, sejumlah organisasi masyarakat sipil merumuskan hasil lokakarya yang, nantinya, akan ditindaklanjuti dengan sebuah konsolidasi petani se-Jawa. Fokus dari konsolidasi itu adalah kajian dan bagaimana mengaplikasikan NKB 12 K/L terkait dengan reformasi hak-hak masyarakat terhadap hutan.

Adapun peserta dalam lokakarya ini, antara lain, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara(AMAN); Aliansi Petani Indonesia (API); Serikat Petani Indonesia (SPI); Bina Desa; Huma; FKKM; IHCS; Epistema Institut; Sajogyo Institut (SAINS); Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP); Persatuan Petani Hutan Jawa (PPHJ); Silvagama; Solidaritas Perempuan (SP); Solidaritas Perempuan se-Jabodetabek; Working Group Tenure (WGT); P31; RRI; PBHI Jakarta; TPRM; Sawit Watch; Kemitraan; YLBHI; ELSAM serta Jaringan Media Masa.

Galih Andreanto

Editor: Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid