Hari Ini Petani Pulau Padang Aksi “Jahit Mulut”

Seratusan petani Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, akan menggelar aksi jahit mulut di halaman kantor DPRD Provinsi Riau, Senin, 31 Oktober 2011. Aksi ini sebagai bentuk protes atas sikap pemerintah, baik lokal maupun pusat, yang mengabaikan tuntutan rakyat Pulau Padang untuk mencabut SK menhut No 327 tahun 2009.

“SK tersebut telah menjadi legitimasi hukum PT. RAPP untuk meluluhlantakkan pulau padang. Perusahaan itu sudah memasukkan 125 alat berat untuk menghancurkan lahan gambut di pulau itu,” ujar ketua Serikat Tani Riau (STR) Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhamad Riduan, saat menyampaikan keterangan persnya, Minggu, 30 Oktober 2011.

Menurut Riduan, SK Menhut era MS Kaban itu jelas bertentangan dengan SK Presiden No.32 tahun 1990. “Di situ tegas dikatakan, areal hutan lindung dengan kedalaman gambut 3 meter lebih tidak boleh menjadi areal HTI,” tegas Riduan.

Dalam menentang SK itu, para petani pulau padang sudah beratus-ratus kali menggelar aksi massa. Bahkan, 50 orang petani pulau padang pernah datang ke Jakarta dan berusaha bertemu langsung dengan Menteri Kehutanan.

Namun, patut disayangkan, Menhut Zulkfli Hasan saat itu mengacuhkan tuntutan para petani. Menhut bahkan menganggap pulau padang sebagai ‘pulau tak berpenghuni’. Hal itu kontan membuat kecewa 45 ribu jiwa penduduk di pulau tersebut.

Para petani pulau padang, yang bernaung dibawah organisasi Serikat Tani Riau (STR), juga sangat kecewa dengan tingkah-laku para politisi dan pejabat di Kepulauan Meranti dan Provinsi Riau.

Salah satu pemicu kekecewaan itu adalah gagalnya pembentukan Pansus HTI bulan Maret 2011 lalu. Salah satu penyebab kegagalan pembentukan pansus itu adalah karena adanya intervensi pemilik modal dan sikap acuh para politisi di Riau.

Rakyat pulau Padang, yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, sangat kecewa dengan sikap acuh pemerintah Indonesia. “Kami seolah diabaikan oleh pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya.

Padahal, tindakan PT. RAPP menguasai pulau padang dan mengancam kelangsungan pulau tersebut sangat bertentangan dengan semangat pasal 33 UUD 1945. “Pasal 33 UUD 1945 mengharuskan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Berapa lama aksi jahit mulut ini digelar, Riduan menjelaskan bahwa aksi ini akan berlangsung tanpa batas waktu. Bahkan, katanya, para petani pulau padang yang terlibat aksi jahit mulut rela berkorban demi perjuangan mereka. Ia pun berharap Presiden SBY terketuk hatinya dan mendengar penderitaan rakyat Pulau Padang

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid