Putusan PHI Sahkan PHK, Luviana Ajukan Kasasi

Senin, 4 November 2013, putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengesahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh stasiun televisi Metro TV terhadap salah seorang pekerjanya, Luviana.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Jan Manoppo beralasan, hubungan kerja antara pihak Metro TV dengan Luviana tidak lagi harmonis. “Bahwa tindakan putusnya hubungan kerja antara penggugat dan tergugat adalah bahwa hubungan kerja penggugat dan tergugat tidak harmonis lagi,” katanya saat pembacaan putusan.

Salah satu dalih yang menjadi dasar keputusan majelis hakim adalah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Luviana untuk memprotes pemecatannya pada tahun 2012 lalu. Saat itu, pada peringatan Hari Perempuan Sedunia, 8 Maret 2012, Luviana turut berorasi dan memprotes PHK sepihak yang menimpanya.

Dalam keputusannya, Majelis Hakim juga menghukum perusahaan televisi milik Surya Paloh tersebut untuk membayarkan upah Luviana selama ia diberhentikan sepihak dan uang pesangon sebesar Rp 235 juta.

Menanggapi keputusan tersebut, Koodinator Solidaritas untuk Luviana (SOVI), Sahat Farida Barlian, mengatakan, dasar keputusan hakim yang menganggap orasi Luviana pada aksi massa memperingati Hari Perempuan Sedunia sebagai tindakan membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan tidak dapat dibenarkan.

“Ini sangat bertentangan dengan UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Muka Umum,” kata Sahat.

Lebih lanjut Sahat menyebutkan tiga catatannya terkait kasus PHK yang menimpa Luviana. Pertama, Luviana tidak pernah melakukan hal ilegal dengan menuntut reformasi manajemen dan menghasut rekan sekerja untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada manajemen.

Sebaliknya, menurut dia, hal yang dilakukan oleh Luviana adalah berinisiatif mengadakan rapat bersama sejumlah karyawan untuk menyikapi bersama kebijakan perusahaan yang oleh sebagian karyawan tidak transparan, terutama dalam pembagian bonus.

Kedua, Rapat Karyawan Metro TV yang dipelopori salah satunya oleh Luviana sama sekali bukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sebab rapat tersebut bertujuan membentuk serikat pekerja untuk memperjuangkan kesejahteraan karyawan dan hubungan kerja yang lebih adil bagi Karyawan Metro TV.

“Semua tindakan Luviana tersebut masih dalam koridor hukum dan dijamin oleh Konstitusi UUD 1945, UU Ketenagakerjaan, dan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja,” tegasnya.

Ketiga, tindakan Luviana melakukan demonstrasi terhadap pemecatan sepihak dirinya adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

“Tindakan Luviana adalah tindakan yang sama dengan yang dilakukan ribuan buruh lain di Indonesia yang berdemonstrasi menyuarakan ketidakadilan yang diterima di tempat kerja kepada publik,” tandasnya.

Terkait keputusan PHI yang dianggap tidak adil, Sahat menegaskan bahwa pihak Luviana akan melakukan kasasi dan melakukan perjuangan tanpa akhir.

Ulfa Ilyas

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid