Empat Sikap KIPP Terkait Penetapan DPT Pemilu 2014

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengesahkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2014 melalui Rapat Pleno Terbuka di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2013).

Namun, keputusan penetapan DPT oleh KPU tersebut menuai protes banyak pihak. Salah satunya dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia.

Koordinator kajian KIPP Indonesia, Girindra Sandino, mengungkapkan empat sikap KIPP terkait penetapan DPT tersebut.

Pertama, masih terdapatnya DPT bermasalah, seperti sekitar 10 juta pemilih yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam DPT dan penemuan dari Kemendagri bahwa terdapat  20,3 juta pemilih yang tidak ada di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) namun masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Ini belumtidak ada penjelasan dari KPU mengenai masalah tersebut. Ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak sipil-politik fundamental warga negara,” tandasnya.

Kedua, memilu merupakan salah satu sarana saluran hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Karena itu, secara konstitusional dalam rangka pelaksanaan hak asasi warga negara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terpenuhinya hak asasi warga negara.

“Adalah pelanggaran hak asasi jika pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilu yang berkualitas. Dalam hubungan itu Presiden sebagai kepala pemerintahan jelas harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Ketiga, mengenai alasan yang dilontarkan beberapa kalangan bahwa masih ada Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tertuang dalam UU No. 8/2012 (Tentang Pileg) dalam Pasal 40 ayat (1) menyatakan DPT dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Pileg. Sedangkan Pasal 40 ayat (5) menegaskan bahwa KPU Provinsi dapat membuat daftar pemilih khusus (DPK).

Namun, bagi Girindra,  perlu diperhatikan semangat dan substansi dari pasal tersebut adalah untuk membuat DPT oleh KPU seakurat mungkin. Daftar Pemilih Tambahan adalah untuk mereka yang tidak terdaftar dan tidak memiliki identitas kependudukan.

“Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus sejatinya untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara, namun tidak harus DPT pemilu 2014 yang jelas tanggung jawab KPU amburadul. Singkatnya tidak bisa dijadikan pembenaran atau bantalan KPU dalam urusan masalah DPT,” paparnya.

Keempat, menurut Girindra, selain dapat menimbulkan gugatan dan berpotensi terjadinya kecurangan pemilu (electoral fraud), DPT bermasalah tersebut bisa membawa dampak serius pada legitimasi dan kualitas pemilu 2014.

Untuk diketahui, KPU akhirnya mengesahkan DPT yang mencatat sejumlah 186.612.255 orang pemilih dari 33 Provinsi di Indonesia. Dari 33 provinsi terdiri dari 497 kabupaten-kota, 6.980 kecamatan, 81.034 desa/kelurahan, 545.778 TPS. Dan DPT berdasarkan jenis kelamin adalah sebagai berikut: laki-laki 93.439.610 dan perempuan 93.172.645.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid