PRD Tuban Serukan Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Sedikitnya 250-an massa aksi Partai Rakyat Demokratik (PRD) di Tuban, Jawa Timur, turun ke jalan, Sabtu (31/3/2012). Mereka menyerukan pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 sebagai solusi mendasar pengelolaan sumber daya dan kekayaan alam Indonesia.

Sejak pukul 10.00 WITA, massa aksi PRD ini sudah bergerak dari Jalan Basuki Rachmad menuju kantor DPRD Tuban. Sejumlah spanduk dan poster yang diusung oleh massa aksi turut meramaikan aksi ini.

“Sidang paripurna semalam hanya dagelan politik. Dan, lagi-lagi rakyat Indonesi ditipu oleh partai koalisi dan peragu di parlemen. Mereka telah menggiring harga BBM Indonesia mengikuti mekanisme pasar minyak dunia,” kata Ketua KPK PRD Tuban, Agus Juang Pribadi.

Dengan keputusan itu, kata Agus Juang, pemerintah sewaktu-waktu bisa menaikkan harga BBM jikalau harga minyak dunia naik di 15% selama 6 bulan. “Ini sama saja dengan menyerahkan harga minyak kita pada mekanisme pasar,” katanya.

Aksi massa KPK PRD Tuban ini juga dihadiri Sekretaris KPW PRD Jatim, Hendraven Saragih. Dalam orasinya, Hendraven menyoroti karakter neoliberal rejim SBY-Budiono yang menyerahkan kekayaan alam kepada korporasi asing.

Menurut Hendraven, rejim neoliberal SBY-Budiono tidak punya itikad untuk memanfaatkan sumber daya alam untuk memakmurkan rakyat. “Sebagian besar kekayaan alam kita, termasuk sumber-sumber energi, dibiarkan mengalir keluar,” tegasnya.

Aksi massa PRD ini berlangsung kurang-lebih 4 jam. Dalam seruan politiknya, KPK PRD Tuban menyerukan penegakan pasal 33 UUD 1945, pencabutan UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dan penghentian berbagai praktek neoliberalisme.

ALFIAN ROZAKTANA

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid