PRD Jambi: Jika Surat Peringatan Diabaikan, Cabut Ijin HGU PT. Asiatic Persada

Pada tanggal 30 Agustus lalu, Pemerintah Provinsi Jambi kembali melayangkan kembali surat peringatan kedua kepada PT. Asiatic Persada/PT Agro Mandiri Semesta.

Menanggapi surat peringatan tersebut, Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) Jambi, Mawardi, menegaskan, jika nantinya pihak PT. Asiatic Persada/AMS kembali mengabaikan surat peringatan, maka pemerintah harus berani memberikan sanksi.

“Kami mendesak agar ijin HGU PT. Asiatic Persada/AMS itu dicabut. Bisa juga pemerintah mengambil-alih aset PT. Asiatic Persada/AMS tersebut,” ujar Mawardi.

Lebih lanjut, ia menegaskan, PT. Asiatic Persada/AMS sama sekali tidak menghormati konstitusi dan kedaulatan bangsa Indonesia, sehingga tidak layak diberikan kesempatan berinvestasi. Karena itu, perusahaan tersebut harus diberikan sanksi.

Mawardi mengungkapkan, pada 7 Mei 2013, Pemprov Jambi sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada PT. Asiatic Persada/AMS. “PT. Asiatic Persada dituntut merealisasikan hasil kesepakatannya untuk mengembalikan tanah adat SAD 113 seluas 3.550 hektar,” katanya.

PT. Asiatic Persada pun diberi toleransi waktu selama tiga bulan. Hingga batas waktu yang telah ditentukan sudat lewat, pihak PT. Asiatic Persada/AMS belum juga melaksanakan kewajiban hukumnya.

“Sikap inkonsistensi ini menunjukkan kepada kita semua akan tidak adanya itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan konflik agraria. Perusahaan berusaha menghindari tanggungjawab dengan diam-diam mengalihkan saham dan menajemen kepada PT. Agro Mandiri Semesta,” ungkap Mawardi.

Sudah 27 tahun lebih masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 berjuang untuk mendapatkan kembali tanah adatnya yang dicaplok perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Asiatic Persada.

Dalam proses itu, beratus-ratus proses dialog, perundingan, korespondensi, dan aksi telah dilakukan. Bersamaan dengan itu, beratus-ratus kesepakatan pun dibuat. Namun, hampir semua kesempatan itu diingkar oleh PT. Asiatic Persada.

“Semua surat keputusan itu seakan menjadi kertas sampah oleh perusahaan asal Malaysia-Singapur itu,” tandasnya.

Saat ini, warga SAD 113 berjuang bersama PRD untuk merebut kembali hak ulayat mereka yang dirampas perusahaan.

Ulfa Ilyas

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid