“PPKM Tanpa Jaminan Hidup Bisa Membunuh Kaum Miskin”

Ratusan warga miskin yang biasa berdagang di anjungan pantai Losari, Makassar, mendatangi kantor Walikota Makassar, Selasa (27/7/2021).

Massa yang tergabung dalam Serikat Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI) ini memprotes kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena tidak disertai dengan penjaminan kebutuhan pokok masyarakat.

“Seharusnya ketika ada pembatasan sosial, pemerintah merujuk pada UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Di situ ada kewajiban menanggung kebutuhan pokok rakyat,” kata Ketua Umum SRMI, Wahida Baharuddin Upa, kepada berdikarionline.com.

Menurut Wahida, pemberlakuan PPKM tanpa jaminan kebutuhan hidup bagi warga, terutama yang menengah ke bawah, justru berdampak pada daya tahan hidup warga.

“Sebagian besar rakyat miskin kehilangan sumber pencaharian hidup akibat PPKM ini. Karena sebagian besar pekerjaan mereka di sektor informal, seperti pedagang kaki lima dan UMKM,” terangnya.

Dia mencontohkan nasib 352 pedagang di anjungan pantai Losari, Makassar. Sejak pemberlakuan PPKM mikro dari tanggal 6 Juli lalu, kawasan anjungan pantai Losari ditutup. 

“Kalau tidak berjualan, mereka tak punya mata pencaharian lain. Jadi, ketika dipaksa tinggal di rumah tanpa jaminan hidup, itu seperti membunuh kaum miskin,” tegasnya.

Karena itu, dalam aksi massa yang digelar siang kemarin, SRMI menuntut Pemkot Makassar menjamin pemenuhan kebutuhan pokok warga di saat PPKM.

“PPKM tanpa pemenuhan kebutuhan pokok itu sama seperti membunuh rakyat,” teriak para pedagang.

Aksi massa yang digelar oleh SRMI ini juga mendapat dukungan dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dan Suluh Perempuan. 

Aksi berlangsung dengan tertib dan memperhatikan protokol kesehatan. Massa aksi diatur agar berjarak satu sama lain dan memakai masker. 

Koordinator aksi dari atas mobil komando juga tak henti-hentinya berseru-seru agar massa aksi menjaga jarak satu sama lain.

“Kawan-kawan, jaga jarak dan terus pakai maskernya. Kita aksi untuk kelangsungan hidup kita,” kata orator.

Perwakilan SRMI mendapat kesempatan berdialog dengan pemkot Makassar. Dalam dialog tersebut, Pemkot mengizinkan pedagang untuk bisa berjualan di anjungan Losari asalkan mematuhi protokol kesehatan.

Untuk diketahui, sejak 6 Juli hingga 25 Juli 2021, pemkot Makassar memberlakukan PPKM mikro. Selain membatasi kegiatan masyarakat, kebijakan PPKM mikro juga menutup sementara fasilitas umum, taman, dan tempat wisata.

Namun, per 26 Juli hingga 8 Agustus 2021, Pemkot Makassar kembali memberlakukan PPKM level 4. Kebijakan perpanjangan ini diambil setelah kota Makassar masuk zona merah.

IKRA MUSTAFA

Kredit foto ilustrasi: CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid