Polisi Kembali Menangkap Pejuang Agraria

Kriminalisasi terhadap petani pejuang agraria terus terjadi. Di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, seorang petani bernama Nurjania Gazali ditangkap oleh polisi.

Penangkapan itu terjadi pada hari Selasa, 9 April 2013. Nurjania dikenal sebagai salah satu pemimpin Masyarakat Adat Sambawa. Ia dikenal getol memperjuangkan pengembalian tanah adat milik masyarakat ada Sambawa yang dicaplok oleh tiga perushaaan, yakni PT. Antam, PT. Toden dan PT. Pertambangan Bumi Indonesia (PBI)

“Nurjania Gazali ditahan atas dasar pelaporan pihak perusahaan dengan tuduhan menggerakkan massa yang menyebabkan keresahan,” kata Kent Yusriansyah, aktivis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), melalui siaran pers di Jakarta (11/4).

Sebelumnya, pada tanggal 18 Maret 2013, Polisi juga menangkap seorang petani bernama Lingge Bin Manto. Saat itu, polisi menangkap Lingge dengan cara-cara kekerasan, seperti penodongan, pemukulan, dan penyiksaan.

Penangkapan itu hanya berlangsung beberapa hari setelah masyarakat adat Sambawa menggelar aksi pendudukan di lokasi penambangan Pertambangan Bumi Indonesia (PBI). Kemudian aksi pendudukan berlanjut di kantor Bupati Konawe.

Masyarakat Adat Sanbawa mendesak penghentian aktivitas pertambangan di kawasan adat yang diklaim petani. Tuntutan itu sesuai dengan SK Bupati Konawe Utara, pada Februari 2013, tentang pemberhentian seluruh aktivitas perusahaan, baik perkebunan sawit maupun pertambangan, dilahan yang disengketakan.

Konflik agriaria ini bemula tahun 2004, saat Pemda setempat memberikan Ijin usaha perkebunan kepada PT Sultra Prima Lestari (SPL). Masalahnya, areal konsesi PT. SPL itu mencaplok wilayah kelola adat dua rumpun komunitas adat, yaitu Samandete dan Walandawe, yang kemudian disebut Sambawa.

Sejak tahun 2008, perlawanan masyarakat adat meletus. Salah seorang tokoh perlawanan, Nurzaniah Gazali/Ibu Mimi (57 tahun), diperdatakan oleh pihak perusahaan atas tuduhan pengrusakan.

Namun, perjuangan masyarakat adat tidak surut. Pada Agustus 2008, DPRD Konawe Utara membentuk Pansus terkait konflik di tanah adat tersebut. Pansus kemudian mengakui hak masyarakat adat atas tanah yang diklaim sebagai tanah adat.

Namun, Pemda kembali mengeluarkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) kepada tiga perusahaan, yakni PT. ANTAM, PT Toden dan PT. PBI. Areal konsensinya kembali mencaplok tanah adat tersebut.

Untuk menuntut pembebasan terhadap dua petani masyarakat adat Sambawa yang ditahan oleh kepolisian, anda dapat mengirikan pernyataan protes di nomor berikut: Kapolres Konawe 081279371993; Wakapolda Sultra 0811688383; Humas Polda Sultra 085299099088.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid