Petani Pulau Padang Tuntut Revisi SK Menhut 327/2009

JAKARTA (BO): Puluhan petani Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau, kembali mendatangi kantor Kementerian Kehutanan, Selasa (14/2/2012). Mereka menuntut agar blok Pulau Padang seluas  41.205 ha dikeluarkan dari areal konsesi Hutan Tanaman Industri PT. Riau Andalan Pulp and Papers.

Namun, begitu sampai di kantor Kemenhut, para petani yang sedang memperjuangkan haknya ini diperhadapkan dengan intimidasi puluhan anggota ormas bayaran dan karyawan Kemenhut.

Meski begitu, para petani tidak merasa gentar dan tetap menggelar orasi-orasi secara bergantian. Akhirnya, setelah beberapa menit berorasi, 12 orang perwakilan petani dipanggil bertemu dengan pejabat Kemenhut.

Dalam pertemuan singkat ini, petani menyerahkan SK Bupati Kepulauan Meranti perihal rekomendasi revisi SK Menhut 327/2009. Selain itu, Kementerian Kehutanan yang diwakilkan oleh Kepala Humasnya, Sumarto Sutarno, hanya memberikan tiga penjelasan penting.

Pertama, menerima surat yang diberikan oleh Bupati Kepulauan Meranti. Kedua, Menhut setuju dengan tuntutan revisi SK 327/2009, tetapi hanya dalam bentuk enclave. Ketiga, kalaupun PT RAPP nantinya keluar dari Pulau Padang, tetapi hutan di daerah tersebut tetap bukan milik masyarakat.

Dalam pertemuan singkat itu, perwakilan petani tidak diberi kesempatan berbicara. Selain itu, pejabat Kemenhut sengaja menciptakan suasana intimidatif dengan mengerahkan kembali karyawannya.

Menhut Mengingkari Kesepakatan

Aktivis dari Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamatan Pulau Padang (FKM-PPP), Muhamad Riduan, menganggap Kementerian Kehutanan telah melanggar kesepakatan bersama pada 5 Januari 2012.

Saat itu, pihak Kemenhut, anggota DPD RI, dan petani Pulau Padang membuat kesepakatan bersama. Bunyi kesepakatan itu adalah: “Persoalan masyarakat Pulau Padang akan ditindak-lanjuti apabila pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan rekomendasi revisi SK Menhut 327/2009.”

Menurut Riduan, petani Pulau Padang sudah melakukan syarat-syarat yang dimaksud: SK Bupati Kepulauan Meranti perihal rekomendasi revisi SK Menhut 327/2009. Akan tetapi, pihak Kementerian Kehutanan sengaja mengabaikan surat tersebut.

Atas sikap Menhut tersebut, petani Pulau Padang berencana akan menggelar aksi di Istana Negara dan aksi menginap di kantor Kementerian Kehutanan.

ULFA ILYAS

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid