Pengelolaan Migas Mestinya Mengacu Pada Pasal 33 UUD 1945

Diabaikannya konstitusi, khususnya pasal 33 UUD 1945, menjadi penyebab bobroknya pengelolaan minyak dan gas (migas). Bahkan, menurut pakar perminyakan, Kurtubi, pengelolaan migas Indonesia adalah terburuk di dunia.

Menurut Kurtubi, sebelum SBY berkuasa pada tahun 2004, produksi minyak mentah siap jual (lifting) nasional masih berkisar 1,4 juta barel perhari. Namun, pada akhir 2011 lalu, produksi minyak Indonesia hanya 905.000 barel perhari. Bahkan, pada tahun 2012 ini, produksi minyak cuma berkisar 890.000 barel perhari.

Padahal, menurut Kurtubi, potensi minyak Indonesia diperkirakan masih mencapai 50 milyar barel. Kurtubi menyebut sejumlah penyebab rendahnya produksi minyak.

Pertama, anjloknya investasi eksplorasi (pengeboran eksplorasi di blok baru) menyebabkan langkanya penemuan cadangan minyak baru. Akibatnya, produksi minyak Indonesia hanya mengandalkan sumur-sumur tua.

Yang kedua, kondisi investasi di sektor hulu migas Indonesia termasuk terburuk di dunia, bahkan di kawasan Oceania (versi Fraser Institut). “Hampir tidak ada investasi di blok baru dalam 10 tahun terakhir,” kata lembaga asal Kanada tersebut.

Salah satu penyebab tata-kelola migas yang buruk itu adalah pemberlakuan UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. UU itulah, di mata Kurtubi, yang menyebabkan pengelolaan migas kita terburuk di dunia; menyebabkan kita menjual gas dengan harga murah di luar negeri, tapi di dalam negeri belum terpenuhi; menyebabkan cost-recovery melonjak dengan sangat luar biasa.

“UU Migas itu sengaja membuat pengelolaan migas salah kelola. UU migas sangat bertentangan dengan pengelolaan migas ala konstitusi (pasal 33 UUD 1945),” kata Kurtubi saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk “Subsidi BBM dalam APBN 2012” di Galeri Café, Jakarta (14/2/2012).

UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas bermuasal dari RUU migas jilid II. RUU migas jilid II sangat berbau neoliberal dan sangat patuh pada IMF. RUU migas jilid II ini pernah diajukan di masa pemerintahan Gus Dur. Yang mengajukan adalah Menteri Pertambangan saat itu: Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, belum sempat RUU jilid II itu dibahas DPR, Gus Dur sudah mengganti SBY dengan Purnomo Yusgiantoro. Purnomo-lah yang melanjutkan pengusulan RUU migas jilid II itu hingga menjadi UU migas pada tahun 2001.

Sebelumnya, pada tahun 1999, RUU migas pernah juga diajukan ke DPR. RUU migas itu sangat didikte oleh IMF. Pengusul RUU migas saat itu adalah Kuntoro Mangkusubroto. Akan tetapi, proposal “RUU migas jilid I” ini ditolak mentah-mentah oleh DPR.

UU migas saat ini sangat merugikan kepentingan nasional. UU migas ini juga sangat bertolak belakang dengan Pasal 33 UUD 1945. “Ini harus dicabut jikalau mau memperbaiki pengelolaan migas kita. Kemudian kita harus kembali pada konstitusi: pasal 33 UUD 1945,” tegas Kurtubi.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid