Petani Pulau Padang Blokir Jalan Untuk Menghetikan Operasional PT.RAPP

Perlawanan petani Pulau Padang terus berlanjut. Kemarin, Senin (30/5), seribu lima ratusan massa petani dari tujuh kampung—Mekarsari, Mengkirau, Lukit, Plantai (sungai anak kamal), Meranti Bunting, Tanjung Padang, Kel. Teluk Belitung, melakukan aksi pemblokiran jalan Koridor, di sungai Hiu, Tanjung Padang.

Dalam aksinya, petani menuntut agar operasioaal PT.RAPP segera dihentikan. Saat aksi berlangsung, lima alat berat berupa eskavator milik PT.RAPP akhirnya tertahan di tanjung padang.

“Kami menuntut agar operasional PT.RAPP segera dihentikan, dan ini juga merupakan rekomendasi Komnas HAM,” ujar Riduan, Ketua Serikat Tani Riau (STR) Kepulauan Meranti, kepada Humas PT. RAPP, Supandi.

Selain itu, Riduan meminta agar semua pihak, termasuk PT.RAPP, mempertimbangkan rekomedasi penyelesaian masalah sebagaimana yang diusulkan oleh Komnas HAM.

Akan tetapi, Supandi, selaku Humas PT.RAPP, mengaku tidak bisa mengambil keputusan dan melemparkan tanggung jawab kepada Tim Terpandu, yaitu tim yang dibentuk oleh Pemda Kabupaten Meranti dan diketuai Mahmud Murad.

Namum, dalam pandangan Ridwan, keputusan Tim Terpandu justru tidak sesuai dengan rekomendasi yang sudah diputuskan oleh Komnas HAM. “Sebagai lembaga negara yang dihormati, sebaiknya semua pihak menghormati keputusan Komnas HAM. Kalau tidak, berarti mereka telah melegitimasi pelanggaran HAM.

Negosiasi antara petani dengan Humas PT.RAPP pun mengalami jalan buntu. Akhirnya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, para petani pun bernegosiasi dengan pihak kepolisian supaya diijinkan melakukan pemasangan plan (planisasi).

Lalu, setelah bernegosiasi dengan pihak kepolisian, para petani pun mengumpulkan balok kayu berukuran besar dan menaruhnya di jalan. “Ini merupakan cara paling mungkin bagi rakyat untuk melindungi hak-haknya,” kata Muhamad Riduan.

Di atas balok-balok kayu itu dipasang spanduk berisi point-point rekomendasi Komnas HAM kepada Menteri Kehutanan RI dan pihak PT. RAPP.

Aksi ini berlangsung beberapa jam, sebelum akhirnya berhenti sekitar pukul 17.00 WIB.

Untuk diketahui, perjuangan petani menentang operasional PT.RAPP sudah berlangsung lama. Pihak petani dan seluruh masyarakat Pulau Padang menemukan adanya cacat dalam SK nomor 327/2009 tentang ijin HTI kepada PT.RAPP.

Selain persoalan AMDAL yang bermasalah, masyarakat dan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Riau menemukan 12 kekeliruan dalam SK tersebut. Meskipun begitu, dan masyarakat pun sudah datang langsung ke kantor Menhut di Jakarta, tetapi Menteri Kehutanan tetap bergeming.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid