Banyak kebijakan di negara ini ditetapkan begitu saja tanpa sepengetahuan rakyat. Baru-baru ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Permendagri itu sudah berlaku sejak 23 April 2012 lalu. Isinya sangat anti-demokrasi dan otoritarian. Seakan ingin mendaur-ulang semangat orde baru, peraturan baru ini berusaha menegaskan kembali kontrol penguasa terhadap hak rakyat untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Ada banyak point bermasalah dalam Permendagri itu. Setiap organisasi massa/kemasyarakatan (ormas) diwajibkan mendaftar Di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dari situ, setiap ormas akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Ironisnya, SKT ini dapat diperpanjang, dibekukan, dan dicabut oleh triumvirate penguasa (Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota). Disebutkan, SKT ini dapat dibekukan, antara lain, karena organisasi bersangkutan menyebarkan ideologi marxisme, atheisme, kapitalisme, sosialisme dan ideologi lainnya yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945.
Kontrol penguasa terhadap ormas juga berlebihan. Penguasa—Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota—bisa mencabut SKT dan, dengan demikian, menghilangkan hak hidup sebuah ormas. Pada praktenya nanti, ketentuan ini akan menjadi alasan legal penguasa menekan dan membubarkan organisasi-organisasi kritis dan anti-pemerintah.
Selain itu, syarat penerbitan SKT mengharuskan rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan bidang ormas. Di sini, penguasa juga punya otoritas untuk “mengilegalkan” ormas-ormas yang berposisi kritis terhadap pemerintah. Tidak hanya itu, ketentuan ini juga menciptakan celah bagi penguasa untuk mengkooptasi organisasi massa.
Yang aneh lagi, di dalam ketentuan permendagri itu ada persyaratan mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat dalam kepengurusan organisasi. Kita tahu, model semacam ini akrab dengan cara-cara orde baru dalam mengontrol organisasi massa.
Permendagri juga terlihat berupaya merintangi berdirinya organisasi massa. Ini bisa dilihat dari begitu banyaknya persyaratan pengajuan SKT, proses pengurusan yang sangat rumit, dan hak mutlak pemerintah dalam menerbitkan atau tidak SKT sebuah organisasi.
Selain itu, peraturan ini juga mengintervensi sangat jauh mengenai syarat pendirian sebuah organisasi. Disebutkan, misalnya, ormas nasional harus punya struktur paling sedikit pada setengah dari jumlah provinsi di Indonesia. Ketentuan serupa, dengan proporsi yang sama, juga berlaku untuk ormas tingkat provinsi dan kabupaten.
Ada beberapa kesimpulan terkait Permendagri ini:
Pertama, ada upaya pemerintah untuk merintangi hak rakyat untuk berserikat dan berorganisasi. Tentu saja, tindakan ini justru bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila dan UUD 1945—keduanya dilahirkan oleh revolusi Agustus 1945—punya semangat mendemokratiskan kehidupan bangsa.
Kedua, ada upaya pemerintah untuk mengekang kebebasan berpendapat dan hak rakyat untuk menjalankan protes. Kelihatan sekali bahwa Permendagri ini berupaya mengembalikan kontrol ketat pemerintah terhadap organisasi massa.
Rezim SBY, yang berlindung dibalik tabir pencitraan, memang sangat alergi dengan meluasnya ketidakpuasan dan aksi protes rakyat. Rezim ini berupaya mempertahankan kekuasannya dengan membelenggu segala bentuk protes.
Ketiga, ada upaya pemerintah menjinakkan, bahkan mengkooptasi, organisasi-organisasi pergerakan rakyat. Cara “penjinakan” ini, seperti juga yang dilakukan oleh rezim orde baru, terbilang efektif untuk mengendalikan organisasi massa sesuai dengan kepentingan penguasa.
Untuk diketahui, ternyata dasar hukum Permendagri No.13/2012 ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan PP nomor 18 Tahun 1986—keduanya produk hukum rezim orba dan memang terkenal sangat otoriter.
Kelahiran permendagri ini sangat ironis. Sebab, tuntutan agar pemerintah menindak tegas ormas pelaku kekerasan. Akan tetapi, tuntutan itu sepertinya sengaja diabaikan pemerintah. Apalagi, mulai terkuak adanya keterlibatan pemerintah dalam mendirikan dan membiayai ormas-ormas pelaku kekerasan itu.
Di sini terlihat jelas: semangat Permendagri ini adalah menghalangi massa rakyat berorganisasi dan menyatakan pendapat.
- Fascinated
- Happy
- Sad
- Angry
- Bored
- Afraid