Pemerintahan Pusat dan Kekuasaan Pemerintahan Daerah

Beberapa hari ini muncul sebuah kritikan tajam terhadap pemerintah yang dikatakan sebagai autopilot, artinya, pejabat pemerintahan ini tidak perlu bekerja, cukup tidur saja, karena segala sesuatu berjalan dengan sendirinya. Kritikan ini mengandung kebenaran, mengingat ketidakmampuan pemerintah pusat mengatasi berbagai masalah di daerah yang kenyataannya berhubungan dengan wewenang pusat.

Sekadar untuk mengambil contoh, setidaknya ada tiga kasus, yang masih hangat, yang dapat dijadikan cermin kesimpulan bahwa kekuasaan pusat tidak berlaku efektif atas pemerintahan daerah. Pertama, dalam kasus pembatalan ijin pendirian Gereja (GKI) Yasmin, ketika walikota Bogor mengabaikan keputusan Makamah Agung dan Ombusman. Baik Presiden maupun Menteri Dalam Negeri hanya diam melihat pelanggaran yang demikian oleh kepala daerah.

Kedua, kasus petani Pulau Padang, kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, ketika Menteri Kehutanan ‘merasa’ tidak berwenang merevisi Surat Keputusan (SK)-nya sendiri tentang ijin operasi PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sebelum ada rekomendasi dari bupati Kepulauan Meranti. Ketika ribuan rakyat Pulau Padang menagih kepada Bupati dengan menduduki kantornya selama beberapa hari, sang bupati sempat berjanji manis akan bersama perwakilan masyarakat menemui Menteri Kehutanan. Tapi janji ini tak juga ditepati hingga kini. Bahkan bupati memobilisasi massa bayaran untuk menghadang aksi warga.

Ketiga, kasus di Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang berujung bentrokan dan menimbulkan korban jiwa. Baik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Menteri Koordinator Perekonomian telah menyatakan bahwa bupati dapat mencabut SK Nomor 188 Tahun 2009 yang berisi Ijin Usaha Pertambangan kepada PT. Sumber Mineral Nusantara. Namun bupati Bima, Fery Zulkarnaen, dengan arogan mengatakan dirinya tidak akan mencabut SK tersebut. Hanya dikatakan bahwa menurut undang-undang, ijin usaha tambang hanya dapat dicabut apabila perusahaan terlibat pidana, pailit, atau melanggar perjanjian.

Posisi pemerintah pusat yang gamang sebagaimana tergambar dalam kasus-kasus di atas, pada satu sisi, merupakan dampak dari adanya otonomi daerah dan atau amburadulnya sistem pemerintahan. Kepala daerah yang dipilih langsung merasa tidak harus bertanggungjawab kepada pemerintah pusat. Namun pada sisi lain juga menunjukkan ketidakmampuan pemerintahan pusat untuk mengarahkan aparaturnya di tingkat daerah untuk bekerja demi kepentingan rakyat. Dengan demikian, pemerintah pusat juga jadi dengan mudah mengelak dari persoalan, atau melempar tanggungjawab kepada pihak pemerintah daerah sambil mencuci tangan sebersih-bersihnya.

Dalam situasi demikian, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, sebagai pemegang otoritas tertinggi, seharusnya dapat turun tangan, menggunakan kuasanya untuk memaksa kepala daerah agar mematuhi Konstitusi yang sejalan dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan. Penggunaan otoritas ini yang tidak tampak dari sang presiden. Akibatnya, selain persoalan yang berlarut-larut, juga muncul preseden bahwa pemerintah pusat telah kehilangan otoritas atau sengaja membiarkan ketidakadilan terhadap rakyat terjadi di daerah-daerah.

Apa hendak dikata, pemerintahan pusat saat ini tak punya legitimasi politik maupun moril untuk mengarahkan atau memaksa pemerintah daerah agar bekerja untuk kepentingan rakyat. Pemerintah pusat justru telah terlebih dahulu menunjukkan contoh-contoh kebijakan yang tidak adil dan bertentangan dengan kepentingan rakyat.

Dalam situasi kewenangan pemerintahan daerah yang sangat besar dalam berbagai kasus, dan pemerintahan pusat yang tidak becus, maka mau tidak mau rakyat harus mengorganisasikan kekuatannya dan menggalang dukungan seluas-luasnya dari potensi sekutu yang mungkin, baik di luar maupun di dalam pemerintahan (eksekutif maupun legislatif), dari tingkat Rukun Tetangga (RT) sampai provinsi.

Situasi pemerintahan daerah yang tidak berpihak pada rakyat memang relatif dominan, namun juga ada sedikit contoh baik yang tampaknya cukup serius bekerja untuk kepentingan bersama. Setiap kekuatan rakyat yang berjuang untuk memperbaiki kondisi hidupnya, atau mempertahankan capaian-capaian kehidupan sosialnya dari serangan modal, harus dapat memanfaatkan situasi tersebut.

Dalam jangka pendek, pengorganisasian politik perlu diarahkan untuk menekan pemerintah daerah agar memenuhi tuntutan mendesak rakyat, lewat mobilisasi massa untuk pendudukan kantor pemerintah, rapat-rapat akbar untuk menghimpun kekuatan, penyebaran informasi dan pengetahuan lewat bacaan atau kegiatan seni-budaya, dan lain-lain.

Dalam jangka menengah dan jangka panjang, sudah harus dipersiapkan cikal bakal pemerintahan lokal yang sanggup mengorganisasikan dan menjalankan kehendak rakyat. Persiapan mendirikan pemerintahan lokal dengan uji-coba demokrasi langsung, yang melibatkan partisipasi seluas-luasnya massa rakyat, merupakan tahapan yang paling masuk akal untuk mendirikan pemerintahan nasional yang sepenuhnya demokratis dengan jaminan berpihak pada rakyat.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid