Pemerintahan Baru dan Soal Perburuhan

Tanggal 20 Oktober kemarin kita telah memiliki presiden baru. Tentunya harapan besar telah dibebankan di pundak pemerintahan baru ini. Intinya, pemerintahan baru ini diharapkan mewakili “wong cilik”.

Kita berharap, pemerintahan baru yang mengangkat “Trisakti” sebagai platform politiknya ini juga bisa mengangkat kesejahteraan buruh. Sayang, dalam Nawacita Jokowi tidak banyak berbicara soal kesejahteraan buruh secara spesifik. Mungkin yang agak bersentuhan dengan kaum buruh adalah Program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera yang menjanjikan pemberian rumah susun bersudsidi dan jaminan sosial. Ia juga menjanjikan pembangunan 10 kawasan industri baru berikut kawasan hunian bagi buruhnya.

Realitas Perburuhan Indonesia

Saat ini, persoalan yang mendera dunia perburuhan kita seakan tak ada habisnya, mulai dari soal kesejahteraan, pengawasan, diskriminasi, dan pengurangan resiko kecelakaan kerja. Kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik masihlah “jauh panggang daripada api” bagi kaum buruh.

Tentunya hal ini tak terlepas dari sistem ekonomi yang dianut negara ini, yakni sistem ekonomi neoliberalisme. Sistim ini bersandar pada kebutuhan “tenaga kerja murah” agar bisa meransang pemodal asing untuk masuk berinvestasi dan mengeruk kekayaan alam Indonesia. Ini diperparah dengan penerapan sistim kerja kontrak dan outsourcing. Ini merupakan upaya kapitalisme untuk menekan biaya upah buruh (labour cost) menjadi lebih murah, melalui kemudahan merekrut dan memecat pekerja.

Sebut saja, setiap tahun dalam pembahasan upah minimum ditingkat provinsi, selalu saja menghasilkan angka jauh dibawah standar kebutuhan Hidup Layak (KHL). Belum lagi, dalam pembahasanya selalu mempertimbangkan pendapat Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), yang selalu mengancam jika upah dinaikan terlau tinggi maka investor akan memindahkan wilayah investasinya kedaerah yang upahnya cenderung rendah.

Tahun 2012 saja, Upah buruh di Indonesia terbilang sangat rendah: masih berkisar US$0,6 atau sekitar Rp5.400 per jam. Sedangkan upah buruh di Thailand berkisar US$1,63/jam, Filipina US$1,04/jam dan Malaysia US$2,88/jam. Katanya, upah buruh Indonesia terbilang terendah di ASEAN.

Begitu juga dalam tingkat keselamatan kerja dalam perusahaan. Ini pun masih sangat minim dan cenderung tidak menjadi perhatian serius. Jika kita melihat data, presentase kecelakaan kerja dari tahun 2011 – 2013 yakni : angka meninggal (7120 kasus) ,angka cacat fungsi (12.030 kasus), angka cacat sebagian (8100 kasus), dan angka cacat total tetap (115 kasus).

Sistem ekonomi neoliberalisme juga menyebabkan banyak tenaga kerja indonesia dipaksa mengadu nasib luar negeri karena iming-iming upah yang tinggi. Yang terjadi, bukannya mendapat apa yang diimpikan, mereka justru mendapat tindak kekerasan dari majikannya. Sayangnya, pemerintah dan pihak Kementerian Tenaga Kerja tidak bisa memberikan perlindungan kepada buruh migrant Indonesia tersebut.

Lembaga Swadaya Masyarat yang berkecimpun dalam pengadvokasian buruh Migran, Migrant Care, menyebut jumlah kasus kekerasan terhadap TKI mencapai 5.413 kasus sepanjang 2009-2010. Tindakan kekerasan itu paling banyak terjadi di Timur Tengah dan Malaysia.

Menunggu Langkah “Kabinet Kerja”

Baru-baru ini pemerintahan Jokowi-JK sudah mengumumkan nama-nama Menteri dalam Kabinet Kerja-nya. Untuk urusan Ketenagakerjaan, Jokowi menunjuk Hanif Dhakiri. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut akan memikul tanggung-jawab untuk mengurai benang kusut persoalan perburuhan di Indonesia.

Di sini ada beberapa tugas mendesak Kementerian Tenaga Kerja yang baru:

Pertama, menghapuskan sistim kerja kontrak dan outsourcing karena terbukti sangat merugikan dan menyengsarakan kaum buruh. Praktek sistim kerja kontrak dan outsourcing juga bertentangan dengan semangat Konstitusi (UUD 1945) yang mengharuskan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Ketiga, menghentikan praktek politik upah murah yang selama ini menjadi jualan pemerintahan neoliberal untuk menarik minat para investor agar bisa menggelontorkan modalnya di Indonesia. Politik upah murah sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.

Ketiga, menjamin hak dasar kaum buruh untuk berserikat dan menyatakan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Jaminan bagi kaum buruh untuk berserikat akan memperkuat ‘daya tawar’ kaum buruh dalam perselisihan industrial dengan pengusaha.

Keempat, memastikan kondisi kerja kaum buruh benar-benar manusiawi dengan pemberian sanksi seberat-beratnya bagi pengusaha yang mempekerjakan buruhnya dalam kondisi kerja yang buruk. Ini termasuk jaminan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja, perlakuan yang sama dalam pekerjaan, hak mendapat waktu istirahat dan cuti, hak melaksanakan ibadah, dll. Ini juga termasuk pemenuhan hak-hak khusus pekerja perempuan, seperti hak cuti haid, cuti hamil, dan cuti melahirkan.

Kelima, mengembalikan peran Dinas Tenaga Kerja agar bisa punya legitimasi dalam memutuskan perselisihan kerja. Selama ini, akibat UU nomor 13 tahun 2003, posisi Disnaker hanya sebagai mediator. Akibatnya, buruh harus menempuh jalur yang panjang dalam penyelesaian sengketa industrial.

Keenam, memastikan perlindungan terhadap buruh migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Kementerian Tenaga Kerja yang baru perlu mendorong inisitatif bersama Kementerian Luar Negeri untuk melakukan diplomasi dengan Negara-negara penerima buruh migran Indonesia untuk menciptakan regulasi untuk perlindungan buruh migran.

Dan tentu saja, perbaikan nasib dan kondisi kerja kaum buruh akan sulit terlaksana di bawah sistim neoliberalisme. Karena itu, ada kebutuhan mendesak untuk memastikan pemerintahan baru benar-benar meninggalkan sistim neoliberalisme.

Muhammad Ikbal Ibrahim, Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Kota Palu.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid