Di Morowali dan Tojo Una-una akan di Bangun Smelter

Hasil lawatan Presiden Joko Widodo dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) negara-negara yang tergabung dalam Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) membawa berkah bagi para pengusaha Indonesia.

Sebagaimana dilansir dari berbagai media, sebanyak 12 Memorandum of Understanding (MoU) antara pengusaha Indonesia dan  China berhasil ditandatangani dalam Forum Bisnis Indonesia-China yang diinisiasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia pada rangkaian kegiatan APEC 2014 di Beijing.

Dari 12 MoU tersebut, salah satu kesepakatan yang ditandatangani antara pengusaha Indonesia dan pengusaha asal China adalah akan dibangunya pabrik pengolahan mineral di Kabupaten Morowali.

Kesepakatan yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan Jiangsu Wei-wei Mining Ltd dengan pimpinan perusahaan PT Integra Mining Nusantara, akan menggelontorkan  investasi di Kabupaten Morowali senilai US$ 775 juta.

Sementara, PT Resteel Industry Indonesia berhasil mendapatkan perjanjian kerja sama dengan China Railway Construction, perusahaan BUMN konstruksi terbesar kedua di China.

PT Resteel Industry Indonesia yang merupakan perusahaan gabungan antara PT Shanxi Haixin Iron dan Steel Group, bekerjasama dengan PT Trinusa Group asal Indonesia akan membangun pabrik pengolahan baja di Kabupaten Tojo Una-una.

Pabrik tersebut akan digunakan untuk memproduksi baja khusus (super low carbon nickel titanium special steel) untuk memasok kebutuhan industri militer di Tiongkok, seperti kapal dan tank.

Pembangunan Smelter di Tojo Una-una merupakan satu paket pengembangan pembangunan smelter yang sudah lebih dulu di bangun di Batam akhir Mei 2014 lalu, semasa Menteri Perindustrian MS Hidayat, dengan total investasi senilai US$ 500 juta.

Menanggapi hasil Mou, Direktur Advokasi Jaringan Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah, Syahrudin Ariestal Douw, mengaku pesimis smelter yang akan di bangun di dua kabupaten tersebut, bisa memberikan kesejahteraan untuk masyarakat Sulawesi Tengah.

“Selama pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di Tana Kaili dikuasai oleh Investor Asing, bukan dikelola oleh negara, jangan harap kesejahteraan masyarakat bisa terwujud,” kata Ariestal, Jum’at (23/10/2014) di Palu.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPW-PRD Sulawesi Tengah, Adi Prianto, ia menilai menyerahkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan alam pada pihak Asing sangatlah bertentangan dengan konstitusi, yakni Pasal 33 UUD 1945.

“ Jokowi harus kita ingatkan, agar selalu tunduk pada konstitusi UUD 1945, sehingga kehendak rakyat akan tujuan Trisakti tahap-demi tahap bisa tercapai,” katanya.

Rudi Astika

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid