Nasion Bahari Yang Lupa Laut

Memperingati Hari Wawasan Nusantara 13 Desember 2010

Nasion Indonesia adalah kesatuan bangsa-bangsa bahari yang hidup dan pernah Berjaya melalui dunia kelautannya. Ironisnya bangsa ini sangat tidak mengandalkan potensi kelautannya dalam upaya mensejahterakan dirinya. Banyak aspek yang menjadikan situasi di atas terjadi mulai dari permasalahan kerumitan perjanjian internasional yang mengatur; lemahnya infrastruktur dunia kelautan; hingga minimnya peran masyarakat pada level pengambilan kebijakan, namun peran pemerintah dan peran masyarakat sangat krusial untuk membalikkan situasi mengarahkann potensi kelautan menjadi faktor penentu bagi kesejahteraan warganya. Maka perlu adaya sebuah media kampanye tentang hal di atas yang ditujukan pada masyarakat luas dan pihak pemerintah sehingga dapat terjadinya perubahan kebijakan dan perilaku masyarakat dan dunia usaha untuk tercapainya sebuah upaya pemaanfaatan kekayaan alam kelautan dan perikanan di Indonesia.

Fakta Pengingkaran aspek Geopolitis

Setidaknya ada tiga fakta besar mengapa kumpulan bangsa-bangsa nusantara ini dikenal sebagai bangsa bahari. Pertama fakta geopolitis. Secara politis Indonesia memiliki luas wilayah laut seluas 5,8 juta kilometer persegi berupa 3,1 juta km2 Perairan Nusantara dan 2,7 km2 Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) atau 70 persen dari luas total wilayah kedaulatan Indonesia. Wilayah laut ini masih berpotensi bertambah luas sebesar 4.000 kilometer persegi apabila klaim Indonesia atas perubahan titik acu 200 mil perairan sebelah barat sedimen material serupa dengan pulau Sumatera pada tahun 2008 disepakati ditingkatan Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) berdasarkan konvensi laut internasional The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada tahun 1982. Belum lagi klaim yang seang dipersiapkan tim gabungan untuk wilayah sebelah selatan Pulau Sumba dan sebelah utara Provinsi Papua.

Strategi politik penanganan perihal kelautan dan perikanan dapat dilihat secara jelas dapat dikatakan dimulai sejak dideklarasikannya konsep Wawasan Nusantara atau juga disebut sebagai Deklarasi Juanda pada tahun 1957 karena dideklarasikan oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu, Ir. Juanda. Setelah era suharto, Presiden Habibie mendeklarasikan visi Pembangunan kelautan Indonesia dalam “Deklarasi Bunaken” pada tahun 1998. Bentuk kongkrit keseriusan pemerintah baru terjadi pada masa kepemimpinan Abdurahman Wahid dengan membentuk Departemen Eksplorasi Laut, yang dikemudian hari hingga saat ini berubah nama menjadi Departemen Kelautan Dan Perikanan. Presiden Megawati pernah mencanangkan gerakan Pembangunan (Gerbang) Mina Bahari atau GNB, juga program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) yang pada tahun 2004 mencakup 129 Kabupaten, namun keduanya kandas dalam perjalanannya. Saat ini menteri Kelautan Fadel Muhammad sedang melancarkan Blue Revolution Policy untuk menangani permasalahan kelautan dan perikanan nasional, namun dengan adanya kesepakatan FTA yang ada tentu beliau bersama jajarannya harus bekerja ekstra keras untuk membuat terobosan. Namun hingga saat ini belum ada sebuah grand strategy atau semacam blue print penanangan kelautan yang komprehensif dan benar-benar menuai hasil.

Fakta Pengingkaran aspek Sosial Ekonomis

Kedua, fakta sosial-ekonomis, Dengan memiliki garis pantai terpanjang ke empat di dunia yaitu sepanjang 95.181 km (menurut Dewan Kelautan Indonesia pada 2009), seharusnya memiliki keuntungan politis-ekonomis bagi warganya dengan pengelolaan potensi kelautan dan perikanan yang bernilai sekitar $82 milyar, setara dengan ¾ APBN 2010. Besarnya potensi sumber daya kelautan Indonesia tersebut, potensi sumber daya ikan laut di seluruh perairan Indonesia (tidak termasuk ikan hias) diduga sebesar 6,26 juta ton per tahun, tercermin dengan besarnya keanekaragaman hayati, selain potensi budidaya perikanan pantai di laut serta pariwisata bahari (Budiharsono S., 2001). Namun praktik eksploitasi hasil laut Indonesia masih dikuasai oleh pihak asing. Diduga lebih dari 7.000 kapal penangkap ikan asing dengan muatan sekitar 90% hasil tangkapan, berkeliaran di wilayah laut Indonesia. Selain itu praktik-praktek overfishing (kelebihan tangkapan) dengan terlampauinya daya dukung maksimumnya. Selain itu, kegiatan illegal fishing, Unreported, Unregulated (IUU) semakin merugikan negara ini.

Berlakunya kesepakatan Free Trade Agreement yang semakin marak saat ini, seperti pada ASEAN-China Free Trade Agreement menambah kedalaman keterperosokan industri kelautan nasional. Pasar ikan nasional akan dikuasai oleh produk China dengan nol persen tarif masuk. Hal kedua adalah dengan kesepakatan tersebut dengan sistem kuota seperti melegalkan praktek illegal fishing dengan masuknya penanaman modal asing raksasa pada industri perikanan. kapal–kapal ikan China berbobot diatas 30 Gross Ton (GT) hingga 200 GT (armada tangkap nasional mayoritas berupa armada skala kecil (< 30 GT) yaitu sekitar 99,04 persen) yang sebelumnya sering terlihat mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia akan melaut dengan legal (Muhamad Karim, Suhana, 2010).

Sebaliknya, sekitar 4 juta kepala keluarga nelayan yang mendiami pesisir Indonesia masih berpenghasilan dibawah tiga ratus ribu rupiah perbulan. Dan konsumsi ikan bangsa Indonesia masih berkisar 30,17 kilogram (kg) per kapita sampai tahun 2009, yang berarti masih di bawah Malaysia yang lebih dari 57 Kg/per kapita/tahun, apalagi kalau dibandingkan dengan masyarakat Jepang yang mencapai 110 kg/per kapita/tahun. Penghasilan yang sangat rendah dan kekurangan gizi semakin memperpuruk kondisi kehidupan masyarakat terutama di wilayah pesisir sehingga mereka semakin sulit untuk melepaskan diri dari lingkaran setan kemiskinan. Alat tangkat ikan yang masih sangat tradisional tidak akan mampu bersaing dengan alat tangkap industri besar para pencuri ikan dari luar. Apalagi sebagian besar nelayan tidak dapat melaut apabila ada kenaikan harga solar mengingat solar masih merupakan komponen yang sangat besar dalam melaut (40% dari biaya produksi).

Akibatnya sebagian besar keluarga nelayan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok seperti kesehatan, tempat tinggal layak pendidikan dan lain sebagainya. Contoh kasus yang belum lama ini diberitakan tentang dua anak Siti Royani, 10 tahun, dan Bagaskara, 4,5 tahun, di Desa Kangkung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung yang mengalami gizi buruk dan keterbalakangan mental akibat kekurangan gizi. Mereka terpaksa membawa pulang anaknya dari rumah sakit karena kekurangan dana (TEMPO Interaktif, Mei 2010). Karena himpitan ekonomi dan kalah dalam persaingan dengan industri perikanan sekala besar ditambah lagi dengan cuaca yang berubah tidak menentu maka banyak nelayan kemudian beralih profesi.

Fakta Pengingkaran aspek Ekologis

Ketiga, fakta ekologis. Bangsa bahari selama ribuan tahun telah mengembangkan ekonomi berbasiskan kelautan tanpa merusak lingkungan hidupnya. Namun hanya dalam hitungan tahun kerusakan ekologis akibat industri kelautan turut menyumbangkan upaya percepatan jadwal kiamat ekologi. Penjualan pasir laut telah menghancurkan keseimbangan ekosistem laut dimana pasir tersebut dikeruk dan dijual ke negara Singapura dan Malaysia. Yang legal saja ada 140 perusahaan penambangan pasir di 37 titik di wilayah Riau. Mereka memiliki konsesi atau izin penambangan pasir dari Pemerintah Daerah setempat. Belum tercatat lebih banyak lagi penyimpangan dalam jumlah perusahaan dan jumlah pasir yang ditambang oleh penambangan ilegal. Hal ini merusak terumbu karang sebagai tempat hidup dan berbiaknya banyak jenis ikan yang sebenarnya memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi.

Penangkapan ikan secara berlebihan dan perburuan hewan laut langka merusak ekosistem laut. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan sekitar 70% wilayah perairan Indonesia seperti di Selat Malaka, Laut Jawa, Selat Karimata, Arafura dan perairan Kalimantan mengalami over fishing atau penangkapan ikan berlebihan. Hal ini menyebabkan turun drastisnya populasi beberapa jenis ikan. Hal ini juga berdampak pada terganggunya proses pembiakan jenis-jenis ikan yang bernilai ekonomis di kemudian hari.

Liberalisasi dalam skala besar dalam industri perikanan dan kelautan berdampak langsung pada pemanasan global. Dengan menggunakan metode Carbon Footprint , kita dapat menghitung bahwa setiap 1 Kg ikan Tuna ternyata memproduksi 0,25 kg – 0,30 kg emisi CO2 di atmosfir (Dr. Raymon Tan, 2008). peningkatan CO2 di atmosfer sampai 720 ppm pada tahun 2100. Hal tersebut akan berdampak pada berpindahnya tempat hidup dan berbiaknya ikan, yang berarti akan menghilangkan 25 persen hasil tangkapan ikan di perairan Indonesia karena ikan akan bermigrasi ke wilayah subtropik (Cheung, dkk., 2009) sebaik terjadinya penaikan suhu ar laut. Pada ujungnya perairan katulistiwa tidak dapat menunjang berbiaknya ikan secara maksimal. Lebih jauh, efek dari pemanasan glbal juga berpengaruh kepada perubahan iklim, hasil pertanian, dan lain sebagainya.

Solusi

Melihat potensi dan ancaman yang begitu besar, maka perlu ada sebuah upaya untuk kembali memanfaatkan kekayaan alam laut dengan sistematis dan bijaksana. Pertama harus ada sebuah perubahan paradigma kelautan yang dipahami bersama bahwa kita harus segera meninggalkan konsep Mare Liberum, atau laut bebas. Laut bebas berakar pada filsafat pencerahan (the enlightment thought) abad pertengahan atau kebanglitan paham modernisme di Eropa yang menitik beratkan pada individualisme, di mana aspek moral dan etika bersosial dianggap menjadi penghambat bagi kekebasan individu dalam ekonomi atau mekanisme pasar dalam politik maupun dalam ilmu pengetahuan. Hal ini menurut teori kritis (critical theory) akan melahirkan pemahaman bahwa manusia memiliki kebebasan mutlak, selanjutnya manusia menguasai alam termasuk laut dan seisinya, dan pada ujungnya adalah dominasi manusia satu terhadap manusia yang lain (liberalisme).

Untuk merubah kondisi kesenjangan sosial yang semakin menganga dan monopoli produksi yang menguntugkan terpusat kepada segelintir pengusaha asing dan pengusaha besar nasional, maka paradigma diatas harus segera dirubah dengan konsep pengelolaan kelautan dan perikanan untuk kesejahteraan bersama dengan tanpa merusak alam. Bahwa laut bukanlah untuk dimiliki individu, melainkan dimiliki bersama dan dimanfaatkan dengan konsep kolektif yang melibatkan banyak pihak yang bersifat partisipatoris melalui pendekatan wilayah terutama masyarakat lokal dan pemerintah daerah. Maka harus ada pengakuan terhadap Kearifan lokal dan kembali menghidupkan perangkat adat sebagai aktor-aktor produksi yang mendukung usaha ini dapat mensejahterakan negara, dan pada gilirannya kan terjadi keseimbangan pusat-daerah yang mensejahterakan.

Strategi baru pengelolaan kelautan Dan Perikanan

Dengan pemahaman tersebut akan menghasilkan sebuah strategi pengelolaan sumber daya alam kelautan berkelanjutan dan dilaksanakan dengan pembagian wewenang yang seimbang antara pemerintah (centralized government management) dengan masyarakat (community based management), yang dikenal dengan pengelolaan kolaboratif (Co-management). Strategi harus bertujuan untuk kepentingan masyarakat banyak dan perlindungan ekosistem laut.

Proteksi Dan Subsidi Industri Kelautan dan Perikanan Nasional

Maka pemerintah harus aktif memperjuangkan kepentingan nelayan bersekala kemikro, kecil dan menengah dalam perjanjian-perjanjian internasional yang terkait dengan isu kelautan dan perikanan seperti ASEAN-China FTA dan, ASEAN-European Union FTA lebih dalam hal proteksi wilayah tangkapan dari investasi industri besar asing dan tarif masuk produk kelautan yang menguntungkan produk perikanan nasional di pasar domestik, dan untuk pasar internasional (Uni Eropa) harus kritis bernegosiasi dalam hal Hambatan Non Tarif (Non Tariff barriers) yang tidak transparan dan cenderung diskriminatif seperti: Harmonisasi sistem pengawasan mutu, Sertifikat Ekspor, Standard Sanitasi dan Standard mutu di pasar internasional.

Dalam upaya mensejahterakan nelayan sekaligus menghindari kondisi overfishing untuk tetap mendapatkan keuntungan, strategi harus tetap mempertahankan konsep subsidi untuk membangun industri kelautan dan perikanan. Pemerintah, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat memberikan subsidi langsung maupun tidak langsung kepada nelayan melalui Public Service Obligation (PBO) dengan mengajukan kepada Kementerian BUMN. Subsidi tidak hanya berupa subsidi es balok, namun juga berupa pasokan air bersih, memperkecil biaya tambat labuh, dan menyediakan penyewaan dan pengadaan cool storage murah (Republika, 2010). Untuk memenuhi kuota produksi, penyempurnaan alat tangkat yang ideal bagi nelayan tidak hanya tugas nelayan, namun juga pemerintah. Lebih jauh, masyarakat harus mendukung upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mendapatkan subsidi BBM bagi nelayan, hal tersebut sangat meringankan biaya produksi para nelayan terutama di lokasi pulau-pulau kecil dan terpencil yang sebagian besar adalah usaha mikro dan kecil.

Menghidupkan kembali Kearifan lokal dalam pengelolaan laut

Disamping memiliki sumberdaya kelautan dan perikanan (natural resources) yang melimpah, Indonesia memiliki memiliki keragaman institusi pesisir lokal (socio-diversity). Kedua hal ini jika dipadukan akan sangat dapat mensejahterakan warganya. Harus diakui bahwa nelayan tradisional telah melaut ribuan tahun sebelum negara kesatuan ini terbentuk. Mereka telah mengembangkan bahkan melembagakan kearifan lokal (local wisdom) berupa teknik, norma hingga nilai-nilai yang dipatuhi bersama dalam mengelola dan mencari nafkah dari kekayaan alam laut di seluruh pesisir nusantara. Kearifan lokal seperti Hak Ulayat Laut yang ada di Kawasan Timur Indonesia (KTI), Sasi (Maluku dan Papua Barat), Lamba (Wakatobi), Seke (Sangihe), Eha/Manee (Talaud), Rompong (Sulawesi Selatan), Awig-awig (Bali dan Lombok), Rumpon (Lampung), Kelong (Kepulauan Riau), dan Hukum Laot/Panglima Laot (NAD) telah lama terbukti menjadi pola pemanfaatan laut dan pesisir yang dapat mencukupi kebutuhan warga, efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan (sustainability).

Di zaman globalisasi saat ini, kerusakan ekosistem planet Bumi akibat pembangunan ekonomi dalam mengejar pertumbuhannya telah menyadarkan negara-negara di dunia untuk mengambil langkah-langkah preventif. Salah satu tonggaknya adalah ditetapkannya Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) oleh Food and Agriculture Organization (FAO) pada tahun 1995, dan turunan pedomannya agar terciptanya kelestarian sumberdaya ikan (sustainability fisheries resouces), yaitu International Plan of Action (IPOA) dan Ilegal Unreported Unregulated (IUU) fishing. Dalam aturan tersebut, ketidakseriusan suatu negara dalam menjalankan aturan ini terancam embargo ekonomi internasional.

Hal lain yang berkesesuaian adalah principle 22, Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity) di Rio De Janeiro tahun 1992, yang menyatakan, “Indigenous people and their communities, and other lokal communities, have a vital role in environmental management and development because of their knowledge and traditional practices. States should recognize and duly support their identity, culture and interests and enable their effective participation in the achievement of sustainable development” (Ahmad Solihin, 2010). Kepatuhan Indonesia tercermin melalui No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang pada pasal 1 ayat 13 menyatakan bahwa pemerintah memberikan peluang kepada masyarakat lokal untuk turut serta dalam mewujudkan pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. Lebih lanjut, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 2 menyebutkan bahwa asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup salah satunya dilaksanakan oleh kearifan lokal.

Dengan demikian sebenarnya pengakuan tentang kearifan lokal telah berlandas hukum. Dalam sistem desentralisasi saat ini, pengakuan tersebut bermakna tidak ada alasan untuk tidak diterapkannya kearifan lokal sebagai aturan atau ketentuan dalam pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan di berbagai seluruh Pemerintah Daerah yang ada. Masyarakat lokal dapat ikut mengatur pengelolaan SDKP dengan menerapkan norma-norma mereka karena merekalah yang memiliki pengetahuan tentang alamnya lebih baik. Hal ini memerlukan upaya mendatabase dan menghidupkan kembali sistem kemasyarakatan lokal yang ada, dan tentunya juga dengan menghilangkan aspek-aspek destruktif yang sebelumnya memang juga sudah terbentuk.

Kembali melaut dengan kondisi di atas, nelayan lokal dapat melaut dengan dilindungi oleh perangkat norma-norma dan peraturan lokal, hukum nasional maupun internasional dengan menggunakan alat tangkap yang lebih baik dan infrastruktur yang mendukung; biaya produksi rendah; hasil tangkap melimpah untuk dilempar ke pasar nasional maupun internasional, sehingga dapat mensejahterakan keluarga mereka dan menambah devisa negara dengan tetap menjaga kelestarian laut.

Revitriyoso Husodo, Penggiat di Institute for Global Justice & Direktur Perkumpulan Budaya Bumi Bagus

Sumber:

1. Arif Satria, Ekologi Politik Nelayan, LKis, 2009
2. Wahyudi Isnan, Potensi Wilayah Pesisir Dan Lautan Dalam Mendukung Pembangunan Indonesia, 2 Juni 2008,
3. Muhamad Karim, Suhana , Hasil Kajian, Fta Asean – Cina Ancam Perikanan Indonesia, 2010
4. Dr. Sudirman Saad, Kata Pengantar Ekologi Politik Nelayan, LKis, 2009
5. Akhmad Solihin , Desentralisasi Kelautan dan Revitalisasi Kearifan Lokal, 2010
6. Dit. PMP dan PU, Ditjen KP3K, Subdit Peran Serta Masyarakat, Agustus 2010
7. Mila Novita/Cinta Malem Ginting, Konsumsi Ikan Indonesia Masih Rendah, Sinar Harapan, 14 Jun 2010
8. www.erabaru.net/ luas-wilayah-laut-indonesia-berpotensi-bertambah, 27 Agustus 2010
9. Cheung, dkk., jurnal Global Change Biology, 2009

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid