Membumikan “Grassroots Governance” Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia

Konstruksi Akademik

Dalam pembabakan sejarah, munculnya teoritisi-teoritisi seperti Marx, Weber, dan Durkheim, yang sebetulnya berupaya menegaskan bahwa demokratisasi itu harus dijalankan dengan langsung melibatkan rakyat didalam pelaksanaannya; bertumpu pada kehendak sosial secara kolektif dan bukan solidaritas mekanik. Adalah hal yang mustahil: demokratisasi hanya dijalankan diatas struktur kekuasaan negara yang rigid, terutama dalam menciptakan birokrasi politik yang loyal dan merakyat. Disanalah dibutuhkan–meminjam istilah Habermas–semacam public sphere, yaitu sebuah ruang konsolidasi yang jika diinterpretasi lebih dalam berarti ruang konsolidasi langsung antara government dan civil society, mulai dari persoalan politik, ekonomi, hukum, maupun sosial budaya.

Adapun soal teori pemisahan kekuasaan oleh Montesquieu, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, adalah merupakan suatu hal yang tidak pernah dapat dilaksanakan (utopis).  Ahli hukum Amerika Serikat, Frank J. Goodnow, menyebut teori tersebut bermasalah jika dilihat dari visi administrasi, dimana birokrasi harus dipisahkan dari politik dan pengaruhnya. Disamping itu, ada persoalan yang juga tak kalah serius, yakni ‘spoils system/sistem perkoncoan’, dalam rekruitmen birokrasi dimana rekruitmen tersebut didasarkan atas kedekatan seseorang pada partai atau tokoh tertentu–di Indonesia hal ini nampak sekal.

Sejalan dengan proposisi tersebut, Profesor politik Carl J. Friederich dalam studinya juga membahas lebih lanjut berdasarkan pengalaman praksis di Inggris, Amerika, dan Perancis, dengan pembahasan soal fiscal control (kontrol keuangan) dan administrative control (kontrol administrasi), dimana ini menjadi begitu kompleks ketika kemudian kita sampai pada pembahasan otonomi daerah di Indonesia. Mengapa demikian? Sebab, secara kontekstual birokrasi di Indonesia masih sarat dengan muatan politis sebagai warisan dari Orde Baru yang dibalut sistem parlemen yang belum tuntas dengan konsepnya. Hal ini diperparah dengan corak sistem pemerintahan, yang mana Indonesia memiliki perpaduan antara American System (Sistem Amerika) dan European Continental System (Sistem Kontinental Eropa); dan pada dimensi tertentu, pola-pola dari perpaduan sistem tersebut telah ‘mendegradasi’ kearifan budaya Indonesia sebagai paripurna tertinggi dasar bernegaranya.

Konsolidasi dan Komitmen Dalam Perspektif Grassroots Governance

Sepanjang tahun 1980 dan 1990, bersamaan dengan liberalisasi politik (istilah lain dari demokratisasi) dan perdagangan dunia, mulailah dikampanyekan (sampai sekarang) secara terbuka tentang desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan sebagai ‘jalan terbaik’ untuk stabilitas pertumbuhan ekonomi. Secara normative, konsep desentralisasi di Indonesia sedikit banyak telah mendapatkan alokasi pasal yang memadai menyangkut persoalan-persoalan daerah. Namun ternyata, antara realitas dan regulasi tidak berjalan berimbang, apalagi saling menutupi. Hal ini terbukti dengan banyaknya pimpinan daerah yang tersangkut kasus korupsi dan beberapa daerah yang gagal memainkan fungsi otonomnya.

Jika demikian, maka perlu pendekatan epistemic progresif di level praksis terkait otonomi daerah tersebut, berupa suatu proposisi tata kelola berbasis rakyat, dan sekaligus digerakkan oleh rakyat atau mereka yang berada di lapisan bawah struktur sosial–atau sering disebut sebagai grassroots governance (pemerintahan akar rumput). Mengapa harus grassroots governance? Jawabannya adalah desentralisasi itu hanya dapat dijalankan didalam sistem pemerintahan yang dibangun secara sadar diatas konsep-konsep kerakyatan. Secara akademik, grassroots governance berpijak pada komitmen, antara lain, soal Land Reform dan Ekonomi Kerakyatan. Konsep ini juga menyangkut rule making, rule application, dan rule adjudication, dengan tetap berpijak pada pengertian yang mendalam terkait hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dan hak-hak konstitusional daerah.

Jika dirumuskan dalam bentuk komitmen dan gagasan konsolidasi, grassroots governance itu mencakup diantaranya; pertama, Transformasi Birokrasi dan Devolusi; kedua, pelembagaan politik dan ekonomi yang otonom dalam menjalankan program Land Reform dan Ekonomi Kerakyatan. Dengan demikian, transisi demokrasi tidak hanya berkonsolidasi seputar kelompok yang ada di level makro maupun messo (tengah/menengah), tetapi juga kelompok masyarakat yang ada di level mikro; dan ini yang paling utama. Kedua gagasan konsolidasi ini tanpa diwujudkan melalui komitmen nasional, baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah nasional, maka Indonesia bagai rumah tanpa pondasi, atau sepertinya memang ‘rumah kita’ kini tak lagi memiliki pondasi? Atau amnesia kebangsaan?

Susanto Polamolo, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Slamet Riyadi Surakarta dan Direktur Program Pada Pusat Kajian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid