Mendiskusikan Masalah Ganja

Pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar, terkait kelonggaran bagi pengguna ganja menuai protes keras. Patrialis mewacanakan agar pembawa ganja dengan banyak kurang dari satu gram tidak perlu dipidana melainkan cukup direhabilitasi. Salah satu media nasional menurunkan kecaman dalam editorialnya hari ini (Jumat, 13/5) yang juga disiarkan melalui televisi jaringannya.

Di satu sisi, kita melihat alasan pelonggaran ganja yang disampaikan Menkumham karena “penjara sudah penuh”, memang patut dikritik. Alasan ini terlalu pragmatis, tanpa mau membuka cakrawala pengetahuan atau pemahaman mengenai ganja dan seluk beluknya.

Akan tetapi, kecaman media nasional tersebut pada segi-segi lain dari persoalan ini menunjukkan posisinya yang terkungkung oleh paradigma lama, konvensional, dan tidak ilmiah. Paradigma ini memandang ganja semata-mata sebagai hal yang negatif, dan menjurus stigmatisasi; seakan-akan tanaman ganja hanya bisa digunakan untuk mabuk-mabukan atau dikaitkan dengan tindak kriminal lain. Ganja dipandang nyaris serupa“hantu komunis” yang bergentayangan.

Cara pandang yang sama ditunjukkan oleh berbagai kalangan dan media massa, menanggapi pernyataan mantan wakil presiden, Jusuf Kalla, tentang manfaat positif tanaman ini. Sikap tidak rasional demikian justru menutup celah pengetahuan baru yang sesungguhnya dibutuhkan masyarakat.

Kami memandang kebutuhan untuk membuka ruang diskusi yang ilmiah, demokratis, dan tanpa beban prasangka mengenai hal ini. Tanaman ganja, atau secara keilmuan dinamai Canabis Sativa, telah dikenal dan digunakan secara positif oleh umat manusia selama ribuan tahun. Berbagai penelitian sejarah membuktikan penggunaan tersebut, baik di Yunani, Timur Tengah, India, dan Tiongkok. Selain untuk bumbu masakan dan obat-obatan, batang ganja (terutama dari jenis hemp) digunakan sebagai bahan serat unggulan, seperti bahan pembuatan tambang atau bahan anyaman lain. Di Nusantara sendiri, ganja dapat tumbuh subur di berbagai tempat dan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.

Setelah ribuan tahun digunakan, baru pada tahun 1929 ganja pertama kali digolongkan sebagai narkotika dan dilarang oleh pemerintah Amerika Serikat. Tapi beberapa tahun kemudian justru kembali dilegalkan (bahkan pemerintah mendorong petani menanamnya) demi memenuhi kebutuhan bahan baku pakaian dan perlengkapan militer pasukan Amerika Serikat (AS) dalam Perang Dunia II.

Kini, sejumlah negara mulai mengembangkan tanaman ganja secara masif, baik untuk kebutuhan industri serat (fiber) maupun bahan baku obat-obatan (yang telah terbukti antara lain untuk membantu pengobatan kanker, TBC, dan epilepsi). Di Tiongkok, telah dipromosikan tanaman hemp untuk industri serat yang akan mulai digenjot tahun 2020. Dari program ini pemerintah RRT memperkirakan akan meningkatkan kesejahteraan tiga juta rakyatnya.

Tentunya kita mengerti, bahwa Indonesia bukanlah Belanda, Tiongkok, ataupun negeri lain yang melegalkan tanaman ganja. Di Indonesia teradapat masalah peran agama yang dicampuradukan ke dalam produk hukum negara, sehingga pengkajian ilmiah dapat dikesampingkan tanpa dapat dipertanyakan. Juga informasi yang diketahui sebagian besar masyarakat mengenai ganja masih sebatas yang didengar dari pemerintah atau aparatusnya. Sementara manfaat positifnya tidak pernah disebutkan sama sekali. Beberapa upaya untuk mengangkat wacana ini pun langsung berhadapan dengan stigma dari pemerintah maupun masyarakat. Tetapi cara pandang yang berbeda tetap penting untuk diperhatikan, khususnya terkait manfaat tanaman ini bagi kemajuan ekonomi-politik (industri) dan kemanusiaan.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid